Entri Populer

Senin, 28 Februari 2011

Penyelundupan Mobil Kembali Marak Lewat Belawan

[ikan+impor+asal+Sumut+diekspor.JPG]    Medan (KN)   Aksi penggelapan pajak kendaraan di Bea dan Cukai Belawan dengan cara meloloskan sejumlah barang selundupan khususnya mobil, sepertinya sudah menjadi rahasia umum. Sayangnya, petinggi Bea dan Cukai sampai kini tak ada yang ditahan guna mempertanggungjawabkan hal ini, disebabkan dugaan jauh-jauh hari telah ada `kesepakatan` bagi hasil dengan oknum aparat Kepolisian.
Seperti Jumat pekan lalu misalnya, ratusan unit mobil mewah berbagai merek ditambah lagi masuknya puluhan unit truk bekas Singapura diangkut kapal tongkang Intan Daya, masuk melalui pelabuhan Belawan. Ironisnya, sejumlah mobil mewah dan truk tangkapan itu tiba-tiba `hilang`, diduga dilego aparat baik Bewa dan cukai maupun kepolisian serta aparat lainnya.
Keterangan diperoleh gomedan.com, satu persatu mobil “tambang” berbagai bentuk didatangkan dengan kapal MV SERASI II yang disebut diageni pelayaran PT ADL dari Pelabuhan Tanjung Periok. Lalu dibawa ke Belawan dan dikeluarkan tanpa plat polisi.
Informasi diperoleh, masuknya mobil tambang diperkirakan sebanyak 606 unit dengan berbagai jenis, saat tengah malam hingga jelang subuh. Selanjutnya diparkir di halaman depan kantor Adpel Belawan maupun halaman mesjid dan halaman gudang agar kegiatan pembongkaran kapal barang di dermaga tidak terganggu.
Masuknya mobil baru kerap terjadi di Pelabuhan Belawan hampir setiap bulannya guna memenuhi permintaan para konsumen di Sumut. Mobil ilegal itu masuk diangkut dengan kapal berbadan besar khusus sebagai pengangkut mabil yakni MV SERASI II. Dari sana, mobil-mobil mewah dan mobil bodong selundupan itu dilego ke berbagai showroom mobil yang ada di kota Medan maupun luar kota Medan.
Menariknya, meski mobil-mobil selundupan atas kerja sama penyelundup dengan pihak Bea dan Cukai tertangkap pihak kepolisian, namun Jumat hingga Sabtu kemarin puluhan truk yang sempaat diamankan justru tak lagi ada di tempat. Besar dugaan kalau aksi penjualan barang bukti tangkapan sudah hal biasa di lingkungan Bea dan Cukai maupun Mapolres KP-3 Belawan.
Pertengahan September 2010, sebanyak 51 unit truk bekas asal Singapura juga sempat terlihat diamankan di halaman Gudang 201 Pelabuhan Citra Belawan. Truk yang diangkut kapal KM Intan Jaya itu ditangkap petugas karena tidak memiliki dokumen yang lengkap. Gawatnya, beberapa hari kemudia jumlah truk itu berkurang diduga `dimainkan` oknum aparat.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan dan Pencegahan (P2) Kanwil DJBC, Rizal, saat itu masalah 51 unit truk bekas dimaksud sudah kewenangan dan tanggungjawab kantor Pelayanan Bea Cukai Belawan untuk menindak lanjutinya.
“Silakan hubungi saja petugas kantor pelayanan Bea dan Cukai Belawan, yang jelas dokumennya sudah ada dan tidak mungkin truk itu masuk tanpa dokumen sebab sudah sama kita ketahui truk itu tampak di depan gudang 201 Pelabuhan Citra,” dalih Rizal.
Sementara itu, sebelumnya Bea dan Cukai Belawan juga mengaku meloloskan antara 100-150 truk bekas berbagai jenis dan merek asal Singapura, setiap bulannya. Kendaraan barang itu umumnya dipasarkan dan beroperasi di Medan dan sekitarnya.
“Setiap bulan rata-rata 100-150 unit truk bekas asal Singapura masuk ke Sumut melalui pelabuhan laut Belawan dan itu resmi, bukan selundupan. Mereka dilengkapi dokumen. Ada lima importir di Medan yang memasukkan kendaraan tersebut,” kata juru bicara Kantor Bea dan Cukai Belawan, Cerah Bangun.
Dia membantah jika truk yang masuk ke Belawan dikatakan sebagai penyelundupan. Alasannya, setelah dilakukan pemeriksaan, semua dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan untuk masuk ke Sumut.
Sebelumnya Menteri Perindustrian dan Perdagangan telah melarang masuknya truk dan alat-alat impor bekas masuk ke wilayah Indonesia. Larangan itu didasarkan atas Surat Keputusan Nomor 756/MPP/Kep/12/2003 yang mengatur pelarangan impor barang modal bukan baru (bekas) yang berlaku 01 Januari 2004 hingga 31 Desember 2005.
Lain lagi awal Januari 2010. Sebanyak 92 unit truk bekas impor asal Singapura berbagai jenis dan merek tanpa dokumen resmi disita Poltabes Medan dari 8 gudang terpisah. Polisi menetapkan Direktur CV Bintang Baru, Emulinasion br Ginting (47) selaku yang mengimpor kendaraan berat tersebut sebagai tersangka.Truk-truk yang akan direkondisi menjadi trailer itu, ditumpukkan polisi di Tempat Penitipan Barang Bukti di Jalan Kayu Putih Medan. Namun beberapa waktu kemudian truk-truk tersebut juga hilang tanpa
Setelah sempat beberapa lama terhenti kini penyeludupan mobil mewah lewat Belawan mulai marak disinyalir ada kerjasama dengan aparat terkait di kota Belawan .
Sangat di harapkan aparat poldasu turun melakukan rajia guna memberantas mafia penyeludupan agar jangan kembali marak(bar)

PRAKTEK PENYELUDUPAN MARAK DI BELAWAN

                                                                        [20091215_011358_miras2.jpg] Medan (KN)   Bebasnya barang seludupan mensinyalir, praktik penyelundupan barang di Belawan makin marak, sehingga Poldasu dan jajarannya diminta segera mengusut sampai ke akar-akarnya.
 
Indikasi awalnya adalah barang-barang yang masuk dalam kategori black market (pasar hitam) sudah dipasarkan secara bebas di Medan ,”Ini dikatakan Ketua LSM PPNI Pemuda Penegak Nasionalis Indonesia Albertus Hutabarat pada media Online Kiprah Nusantara senin  (28/2).
  barang-barang termasuk jenis ponsel diduga bebas dipasarkan karena harganya jauh lebih murah dibanding produk aslinya.
“Bahkan ponsel murah itu pernah ditawarkan kepada sejumlah pejabat di Pemropsu beberapa waktu lalu. Saya duga harganya miring, karena bentuknya sama dari yang asli, namun kualitasnya berbeda,” 
Dari cara dan gaya si penjualnya, Marahalim berpendapat, barang-barang tersebut terkesan dipaksa untuk dibeli karena harganya murah. “Kalau kita teliti, besar kemungkinan surat-surat atas barang ilegal itu tidak ada,” paparnya.
Cilakanya, warga kini lebih menggandrungi barang-barang murah, terjangkau dan tidak repot. “Mereka kadang tidak perduli apakah itu impor ilegal atau dari produsen yang tidak jelas negaranya
, bukan tidak mungkin produk lain bebas keluar masuk di Medan karena tidak adanya pengawasan yang dilakukan otoritas di Belawan.
Dia mensinyalir pengawasan yang dilakukan otoritas Belawan sangat lemah, dan diduga kuat ada permainan sehingga sangat memungkinkan barang ilegal itu beredar tanpa pemeriksaan, apalagi beban pajaknya.
Karenanya kita minta Poldasu agar memerintahkan aparatnya, termasuk Polsek KP3 Belawan untuk meningkatkan pengawasan terhadap indikasi penyelundupan  yang merugikan sektor perpajakan sampai miliaran rupiah
Langkah pengusutan oleh Poldasu menurut Marahalimi dinilai mendesak dan penting dilakukan, karena kehadiran barang-barang black market selain mengganggu iklim kompetisi di dunia bisnis, juga bisa merusak moral bangsa.
“Barang-barang ilegal yang bebas keluar masuk juga akan merongrong norma warganegara dan bangsa yang taat hukum,” ujarnya menambahkan.
Saat ini, katanya, kehadiran barang impor selundupan berpotensi menjadikan warga konsumtif, berbangga diri, yang lambat laun bisa merubah karekteristik dan norma-norma budaya. “Perubahan karakter ini harus dicegah karena bisa berakibat pada runtuhnya moral bangsa,” pungkas Marahalim. (BAS)

Sabtu, 26 Februari 2011

Dukungan utk Gerakan Tani Kab. Labuhan Batu Sumut

MEDAN Kiprah                                              
                               Dukungan untuk Gerakan Petani Kab. Labuhan Batu Sumatera Utara;
Tuntaskan Sengketa Rakyat vs PTPN III Merbau Selatan dengan Melancarkan Gerakan Reforma Agraria.
 
Perjuangan rakyat Aek Paing dalam memperoleh kembali lahan mereka adalah perjuangan antara hidup dan mati. Berikut ini susunan kronologinya,
 
Masyarakat Kelompok Tani Bukit Perjuangan, Kelurahan Aek Paing Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu. Tanah rakyat seluas 92 Ha marupakan milik 154 KK telah dirampas oleh PTPN III Perkebunan Janji pada tahun 1968. Kronologisnya adalah sebagai berikut :
(1). Pada tahun 1942 oleh Kominco – semacam kepala kampung di zaman Jepang – para penduduk diperintahkan untuk membuja hutan negara bebas agar ditanami padi, jagung, ubi, kedelai dan tanaman pangan lainnya untuk keperluan negara dan rakyat di masa tersebut. Setelah masa kemerdekaan, rakyat setempat tetap mengusahakan lahan tersebut dengan menambahkan tanaman pangan, palawija serta tanaman keras lainnya seperti karet, kelapa, pinang,durian, rambutan, cempedak dan buah-buahan lainnya.
(2). Di tahun 1968 pihak Perkebunan Janji menggusur paksa masyarakat Bukit Perjuangan dari atas tanah yang diusahai dan dihuni sejak zaman Jepang tersebut.
(3). Dengan dalih demi pembangunan, tanah tersebut harus diserahkan kepada pihak Perkebunan Janji. Barang siapa yang tidak mau menyerahkan tanahnya, mereka dtituduh sebagai penghalang pembangunan dan dinyatakan sebagai BTI/PKI – wajib disembelih.
 
Kelompok Tani Suka Damai Desa Marbau Selatan kec. Marbau Kab. Labuhan batu. Tanah seluas 120 Ha merupakan milik 70 KK telah dirampas oleh PTPN III Merbau Selatan pada tahun 1968. kronologisnya adalah sebagai berikut :
(1). Di tahun 1954 sebanyak 70 KK membuka hutan seluas 120 Ha. Rakyat setempat mengusahakan tanaman pangan dan karet.
(2). Di tahun 1959 hasil tanaman karet sudah mulai dideres/dipanen. Dalam pelaksanaan penderesan ini, dua orang pejabat pemerintah setempat - Asisten Wedana bernama Abbas Jamil dan kepala kampung bernaman Kasbi - datang untuk meninjau. Tindak lanjut dari kunjungan pejabat pemerintah lokal tersebut adalah diterbitkannya surat Kepemilikan Kebun yang menandai hak milik rakyat. Sementara, Perkebunan Marbau Selatan – yang sekarang menjadi PTPN II Marbau Selatan – arealnya jauh dari lahan masyarakat. Batasnya adalah rawa-rawa yang sangat luas.
(3). Namun di tahun 1968, pihak PTPN III Marbau Selatan mulai melakukan penyerobotan tanah tersebut dengan paksa disertai intimidasi oleh aparat keamanan. Dengan dalih untuk pembangunan, tanah tersebut harus diserahkan kepada PTPN III Marbau Selatan. Masysarakat juga diancam dengan tuduhan BTI/PKI jika tidak mau menyerahkan dan diintimidasi untuk disembelih.
 
Kelompok Tani Sinar Jadi/Babussalam Desa Marbau Selatan Kec. Marbau Kab. Labuhan Batu. Tanah seluas 250 Ha merupakan milik 110 KK telah dirampas oleh PTPN III di tahun 1968. Kronologisnya adalah sebagai berikut :
(1). Pada awalnya, masyarakat Desa Babussalam adalah para transmigran dari Pulau Jawa. Mereka adalah korban DI/TII Karto Suwiryo yang terusir akibat konflik tersebut. Pada tahun 1955/1956 sebanyak 500 KK dipindahkan oleh Jawatan Transmigrasi ke Desa Babussalam Kec. Gaya Baru Marbau Kab. Labuhan Batu. Oleh Jawatan Transmigrasi, setiap KK diberikan bantuan berupa rumah dan pekarangan seluas 0,25 Ha, lahan persawahan seluas 1 Ha dan jaminan sandang-pangan selama 3 tahun.
(2). Namun lahan persawahan tersebut tidak mampu diolah. Hal ini disebabkan kondisi areal berupa daerah genangan air jika terjadi banjir. Oleh pemerintah setempat, jaminan bagi warga diperpanjang hingga 7 tahun. Oleh kepala rombongan transmigran, masyarakat mengusulkan/bermohon kepada Jawatan Transmigrasi  - dalam hal ini pengawas bernama Said Isnin – untuk menggarap lahan cadangan seluas 500 Ha di areal yang lebih kering untuk ditanami padi, jagung, karet dan palawija lainnya. Pada tahun 1958 permohonan tersebut dikabulkan.
(3). Setahun kemudian di tahun 1959, para petani telah berhasil panen dari lahan tersebut. Jaminan sandang-pangan dari pemerintah setempat mulai dikurangi hingga tinggal Rp. 70,-/KK/bulan saja.
(4). Di tahun 1960/1961 dibukalah anemer bantalan kereta api DSM yang melewati lahan tersebut. Mayoritas warga petani juga mengusahakan bantalan kereta api dari kayu teras yang tidak mempan dibakan. Pendapatan petani makin mambaik. Tahun 1962 pemerintah menghentikan jaminan sandang-papan bagi petani.
(5). Tanaman karet yang menginjak tahun ke-5 mulai dideres/dipanen. Pendapatan petani makin membaik.
(6). Pada tahun 1968 mulai terjadi sengketa antara petani dengan PTPN III Marbau Selatan. Pihak perkebunan berupaya meluaskan lahan dengan penguasaan terhadap lahan garapan petani. Upaya penguasaan dilakukan dengantindak kekerasan dan praktek intimidasi – termasuk tuduhan BTI/PKI kepada mereka yang tidak mau meyerahkan lahan. Lahan yang diserobot oleh pihak perkebunan mencapai 160 Ha.
(7). Akibatnya, mayoritas petani meninggalkan Desa Babussalam. Hanya sejumlah 128 KK saja yang tetap bertahan untuk berjuang atas hak-hak tanahnya.
(8). Di tahun 1980-an, pihak PTPN III Marbau Selatan kembali melakukan pengambilan tanah petani secara paksa sebanyak 100 Ha. Para petani dicap sebagai barisan Komando Jihad (salah satu organisasi pemberontak islam yang dilarang pada waktu itu) jika tidak menyerahkan kepada pihak perkebunan.
 
Akhirnya, pada pertengahan tahun 2003 ketiga kelompok tani tersebut berkonsolidasi dalam Serikat Tani Berjuang (StaB) dan berjuang dalam gerakan pengakuan atas lahan tersebut.
 
Upaya dialog dengan PTPN III yang difasilitasi oleh Bupati Labuhan Batu, DPRD Kab. Labuhan Batu hingga DPRD Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara sudah dilakukan. Namun tidak ada hasil yang menguntungkan bagi para petani. Menurut PTPN III, kewenangan pembebasan lahan PTPN dari HGU-nya ada di tangan menteri BUMN.
 
Dalam rangka perjuangan tersebut, STAB telah mengirimkan 50 petani sebagai delegasi untuk berdialog dengan DPR RI pada hari Senin, 23 Agustus 2004 dan Badan Pertanahan Nasional di hari Selasa, 24 Agustus 2004 di Jakarta.
 
Berkenaan dengan hal ini, Serikat Tani Nasional bersikap :
 
1. Mendukung perjuangan petani dalam Serikat Tani Berjuang Kab. Labuhan Batu Sumatera Utara dalam perjuangan mencapai keadilan dab kesejahteraan.
2. Bahwa perjuangan dengan dialog tidaklah cukup. Dialog tidak akan berarti jika Serikat Tani Berjuang tidak melancarkan gerakan Reforma Agraria dengan okupasi/rekliming dan secara de facto MENDUDUKI KEMBALI lahan 92 Ha dari Kelompok Tani Bukit Perjuangan, 120 Ha dari Kelompok Tani Suka Damai dan 250 Ha dari Kelompok Tani Sinar Jadi/Babussalam. BUKAN DIALOG tapi GERAKAN REFORMA AGRARIA.
3. Gerakan Reforma Agraria juga berjuang untuk melawan premanisme dan tindak kekerasan/militeristik yang akan maupun telah dilakukan oleh pihak PTPN III Marbau Selatan.
 
Serikat Tani Nasional juga menyerukan kepada rakyat tani Indonesia untuk :
 
1. Lancarkan Gerakan Reforma Agraria [Tanah, Modal dan Teknologi Modern-Murah-Massal untuk Pertanian Kolektif di bawah Dewan Rakyat/Tani] dan Gerakan Tani anti-Militerisme dengan kekuatan persatuan gerakan rakyat.
2. Persatuan rakyat antara petani, buruh, mahasiswa, rakyat miskin perkotaan, intelektual, agamawan dan siapa saja yang bersepakat terhadap perubahan adalah modal utama mewujudkan pemerintahan rakyat yang sejati : Pemerintahan Persatuan Rakyat/Pemerintahan Rakyat Miskin.
 
Tanah, Modal, Teknologi yang Moder-Murah-Massal untuk Pertanian Kolektif di bawah Dewan Tani/Rakyat !!!
Lawan Militerisme, Parasit Ekonomi Rakyat !!!(bar)
 
 
-----

INDUSTRI PENGOLAHAN KAYU HUTAN REGISTER 41SIAPA PUNYA

Medan-Kiprah                                                                                                                                    Indusatri pengolahan kayu (shommel) dikawasan hutan sepanjang jalan Dolok Sanggul ke Perbuluhan Dairi semangkin ganas beroperasi mengergaji kayu alam yang tidak tahu sumber penebangan hutan .yang heranya lagi tak satupun industri shommel mempunyai plang nama .
letak sommeil tersebut dikawasan hutan 200 meter dari jembatan pertangisan dipingir jalan raya Dolokl Sanggul saban hari alat beratnya terus beroperasi.
Demikian juga Sommeil di parbuluhan .Dan sommeil yang paling banyak mesin gergajinya ditemukan dilokasi sommeil hutagalung yang tidak jauh dengan dari kantor Base Champ sektor tele  PT TPL .
Dilokasi shommeil menurut warga samosir seorang pimpinan DPRD Kabupaten Samosirdengan lapan mesin pembelah kayu
Shommeil diduga mempunyai izin palsu papan nama jual spert part dan ganti oli dengan nama

Selasa, 15 Februari 2011

DPRD SU AKAN BERUSAHA AGAR INALUM JADI ASET PROPSU

Medan KiprahNusantara 
Walaupun jepang masih ada niat memperpanjang kontrak bagi hasil PI Inalum di Sumut  tapi DPRD SU akan berusaha merapatkan barisan bersama sepuluh kabupaten yang ada di sekitar inalum agar dapat memiliki PT Inalum dengan membeli saham dari perusahan yang selama ini dikelola konsor sium Jepang .Ini terkemuka dalam rapat panitia kusus Inalum DPRD SU yang diketuai Bustami HS dengan mantan produksi PT Inalum Bapak Setiawan dan Bapak  Hasrul direktur Bisnis PT Inalum..
Karena menurut setiawan penghasilan dari alumenium dan listrik sangat dapat membentu pertumbuhan sumut kedepan .Sekarang walaupun PT Inalum habis masa kontraknya 2013 apa pemerintah Jepang bersedia melepas perusahan tersebut pada pemerintah indonesia,.atau kepemerintah daerah sumatera utara .
H.Bustami ketua pansusDPRD SU apa masih seriuskah pemerintah pusat mau menguasai PT Inalum ini dan juga kita disumatera utara karena banyak sumber daya alam di sana .(barat)

Jumat, 04 Februari 2011

Sampai hari ini perambahan tidak tersentuh hukum di Simalungun



Simalungun,Kiprah Nusantara - Perambahan hutan di Simalungun tidak tersentuh hukum akibat di adanya kongkalikong antara Polisi dan Dinas Kehutanan Propsu kata Bernard anggota DPRD Kab Simalungun pada Wartawan / Reporter.
Hutan yang dirambah di Desa Jurlak Huluan Kecamatan Pematang Sidamanik hinga kawasan DAS (Daerah Aliran Sunggai) KUPT Wilayah II. Perambahan hutan di Kab. Simalungun oknum Dinas Kehutanan dan Polisi saling bahu-membahu dengan para pencuri kayu, sampai sekarang para tersangka masih bebas berkeliaran batang hidungnya.

Menurut Bernard, kayu jenis saingon yang mereka tangkap tapi cuman hanya beberapa batang saja. Kayu saingon ini hanya sebagai kedok untuk menutupi perambahan terhadap pencurian kayu di Kawasan Sumber Daya Alam (KSDA) Kayu Saingon memang ada tapi dibalik itu kayu hutan juga ditebang, yang heranya Dinas kehutanan Propinsi JB. Siringo-Ringgo mengatakan perambahan hutan negara tidak ada, hanya hutan rakyat .(Bara

Akibat DisiksaTiga Pembantu Rumah Tangga lari dari CV Maju Jaya

Medan- (KN)Instalasi Jaringan Internet di Kantor Tenaga Kerja Kota Tarakan
Akibat disiksa tiga pembantu rumah tangga asal Pulau Jawa lari dari tempat penyalur tenag kerja oleh CV Maju Jaya yang berlokasi Jalan Angsa no 17 Kelurahan Sidodadi Medan Timur.
Sumarti (25),asal Grobakan Jateng,Bariah (33) Tasik Malaya Jabardan Susilah (14) asal Purbalinga Jateng menurut keteranganya selama berada di CV Maju Jaya mereka sering disiksa.
(24/1) mreka dijemput dari asal masing-masing dengan janji di gaji Rp 800 ribu /bulan .
Selama dalam penampungan mereka sering disiksa,tidak boleh keluar dari kamar layaknya orang penjara ,jika bandal dipukuli oleh orang suruhan CV Maju Jaya .
Mereka lari merusak pintu rumah penampungan dan pagar .dan mereka bersembunyi di Mesjid Ar-Rahim jalan Purwosari pulau berayan dan brjumpa dengan ustad H.Juliardi dan dibawa ke kepala lingkungan .
Atas inisiatip pak Kepling dibawa kekomisi perlindungan perempuan ujar pak Kepling M.Aritonang .
Barca (35) Direktur CV Maju Jaya membantah pernyataan  Sumarti dan teman-temanya .mereka lari bukan karena disiksa cuman sudah jenuh karena belum disalurkan keperkerjaanya (Jul)