Entri Populer
-
Padang Lawas(KN) Warga Trsamigrasi Desa Ujung Batu I hingga V Kec. Huta Raja Tinggi Kab.Padang L...
-
BATAM (KN) Ketegangan mewarnai adu pendapat antara petugas Kantor Bea dan Cukai Batam dan seorang pengusaha asing asal Kanada bernama...
-
Meulaboh (KN) Setelah dimasukkan polisi ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2010, Bendahara Kantor Pos Meulaboh, Teuku ...
-
Aceh-Utara (KN) Kondisi jembatan gantung Lhok Gajah yang dibangun semasa kolonial Belanda Kec Sawang Kabupaten aceh utara Rusak parah da...
-
Siak, Bagansiapi-api dan Telukkuantan DariI tiga kabupaten yang melaksanakan Pemilukada di Riau, Kamis (7/4), ada dua kabupaten yang member...
-
Medan-(KN) Wah sayang sekali, semua Partai Politik yang didukung orang Batak baik di Pulau Sumatera,Pulau Jawa, Pulau Kalimantan, pokok...
-
Direktur CV Berkat Ulin Permai (BUP) Muslimin yang kini ditahan atas kasus penambangan ilegal di Balikpapan diduga sudah merancang cukup ...
-
Kapolres “ Saya Harapkan Rekan Wartawan Dapat Terus Memantau Kasus Narkoba Hingga Vonis Pengadilan” Tembilahan (KN) Jaj...
-
Taput(KN) Taput (KN) Judi Togel Dan Kim bebas bermain di wilayah hukum Polres Taput. Kalaupun terjadi penangkapan hanya penulis, sedangk...
Senin, 21 Maret 2011
Pupuk bersubsidi hilang di Kabupaten Nias Selatan
UTANG PDAM TIRTANADI Rp 228 Miliar
(KN) Medan 
adanya utang Tirtanadiselama ini karena selama ini tidak mampu menyicil bantuan dari Asian Development Bank (ADB) sejak 2006. Humas PDAM Tirtanadi Jhoni Mulyadi mengakui mereka kesulitan membayar utang,karena selama ini anggaran yang tersedia hanya untuk membiayai operasional kegiatan bulanan, dan membayar cicilan utang tahap I yang dikucurkan pada 1990.
“Data terakhir (utang) Rp 192 miliar. Itu sudah termasuk bantuan ADB 2006 lalu dan utang tahap I pada 1990 lalu. Kalau yang pertama sudah akan selesai, tapi yang kedua (ADB) tersendat,”katanya, Kamis 17 Maret 2011.
Menurut dia, jika tidak segera ditanggulangi,maka total tunggakan akan semakin membengkak. Sebab, bunga utangnya akan semakin tinggi.Apalagi nilai utang tersebut dihitung berdasarkan kurs dolar Amerika Serikat (AS).
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Sumut Meilizar Latif mengungkapkan,dari neraca keuangan yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) terakhir, untuk membayar bunga utang sebesar Rp28 miliar dari total utang Rp192 miliar PDAM Tirtanadi sudah kesulitan. Karena itu, wajar jika tunggakan utangnya tidak pernah berkurang. “Setiap tahun Tirtanadi hanya dibebankan membayar bunga utang saja. Karena tidak pernah jelas bagaimana bussiness plan yang mereka miliki,” ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut Hidayatullah menegaskan, ketidakmampuan PDAM Tirtanadi membayar utang menunjukkan kondisi perusahaan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut ini sudah dalam posisi membahayakan. “Ini sudah dalam titik berbahaya karena tidak mampu lagi bayar utang. Sekitar dua sampai tiga tahun ini Tirtanadi sudah tak mampu lagi menyicil utang,”ujarnya.
Ditambah lagi tingkat kebocoran air yang saat ini sudah mencapai 24%.Padahal,periode 2004-2006 tingkat kebocoran hanya 18%.Semakin tingginya tingkat kebocoran air tersebut sudah membuktikan kalau kinerja PDAM Tirtanadi tidak dalam kondisi baik.Apalagi dalam pemaparan Direksi PDAM Tirtanadi sebelumnya untuk menurunkan 1% tingkat kebocoran air dibutuhkan biaya sekitar Rp15 miliar. Hidayatullah mengungkapkan, selama tujuh tahun dia berada di Komisi C yang berhubungan dengan perusahaan daerah,kondisi PDAM Tirtanadi- lah yang paling mengkhawatirkan setiap tahunnya.(Jam)
adanya utang Tirtanadiselama ini karena selama ini tidak mampu menyicil bantuan dari Asian Development Bank (ADB) sejak 2006. Humas PDAM Tirtanadi Jhoni Mulyadi mengakui mereka kesulitan membayar utang,karena selama ini anggaran yang tersedia hanya untuk membiayai operasional kegiatan bulanan, dan membayar cicilan utang tahap I yang dikucurkan pada 1990.
“Data terakhir (utang) Rp 192 miliar. Itu sudah termasuk bantuan ADB 2006 lalu dan utang tahap I pada 1990 lalu. Kalau yang pertama sudah akan selesai, tapi yang kedua (ADB) tersendat,”katanya, Kamis 17 Maret 2011.
Menurut dia, jika tidak segera ditanggulangi,maka total tunggakan akan semakin membengkak. Sebab, bunga utangnya akan semakin tinggi.Apalagi nilai utang tersebut dihitung berdasarkan kurs dolar Amerika Serikat (AS).
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Sumut Meilizar Latif mengungkapkan,dari neraca keuangan yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) terakhir, untuk membayar bunga utang sebesar Rp28 miliar dari total utang Rp192 miliar PDAM Tirtanadi sudah kesulitan. Karena itu, wajar jika tunggakan utangnya tidak pernah berkurang. “Setiap tahun Tirtanadi hanya dibebankan membayar bunga utang saja. Karena tidak pernah jelas bagaimana bussiness plan yang mereka miliki,” ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut Hidayatullah menegaskan, ketidakmampuan PDAM Tirtanadi membayar utang menunjukkan kondisi perusahaan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut ini sudah dalam posisi membahayakan. “Ini sudah dalam titik berbahaya karena tidak mampu lagi bayar utang. Sekitar dua sampai tiga tahun ini Tirtanadi sudah tak mampu lagi menyicil utang,”ujarnya.
Ditambah lagi tingkat kebocoran air yang saat ini sudah mencapai 24%.Padahal,periode 2004-2006 tingkat kebocoran hanya 18%.Semakin tingginya tingkat kebocoran air tersebut sudah membuktikan kalau kinerja PDAM Tirtanadi tidak dalam kondisi baik.Apalagi dalam pemaparan Direksi PDAM Tirtanadi sebelumnya untuk menurunkan 1% tingkat kebocoran air dibutuhkan biaya sekitar Rp15 miliar. Hidayatullah mengungkapkan, selama tujuh tahun dia berada di Komisi C yang berhubungan dengan perusahaan daerah,kondisi PDAM Tirtanadi- lah yang paling mengkhawatirkan setiap tahunnya.(Jam)
DPRD KABUPATEN SAMOSIR SETUJUI 7 RANPERDA MENJADI PERDA
Samosir(KN)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara menyetujui tujuh Rancangan Peraturan Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada rapat paripurna di Pangururan.
"Perda ini akan melengkapi dan mengokohkan landasan hukum sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di daerah ini," ujar Bupati Samosir, Mangindar Simbolon.
Ketujuh Perda itu yakni tentang Retribusi Izin Usaha, Izin Trayek dan Izin Operasional Angkutan, Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.
Kemudian, Perda tentang Pembentukan Desa di Kecamatan Simanindo, Sianjur Mula-Mula, Nainggolan, Palipi, Sitio-Tio dan Kecamatan Harian. Juga tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2006-2025 dan RPJMD Kabupaten Samosir.
Lima fraksi di DPRD Samosir, yakni Hanura, PNI Marhaenisme, Karya Sejahtera, DPIB dan Fraksi DPRIR menerima ketujuh Ranperda ditetapkan menjadi Perda.
Ketua DPRD Samosir Tongam Sitinjak berharap Perda tersebut dapat bermanfaat dan berdaya guna secara optimal, dengan langkah nyata yang diperlukan guna mendukung pelaksanaannya.
"Pemkab Samosir harus dapat mengakomodir segala masukan dari pendapat akhir fraksi untuk dikristalisasi hingga menjadi regulasi yang mengatur pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di daerah ini," katanya.(Son)
"Perda ini akan melengkapi dan mengokohkan landasan hukum sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di daerah ini," ujar Bupati Samosir, Mangindar Simbolon.
Ketujuh Perda itu yakni tentang Retribusi Izin Usaha, Izin Trayek dan Izin Operasional Angkutan, Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.
Kemudian, Perda tentang Pembentukan Desa di Kecamatan Simanindo, Sianjur Mula-Mula, Nainggolan, Palipi, Sitio-Tio dan Kecamatan Harian. Juga tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2006-2025 dan RPJMD Kabupaten Samosir.
Lima fraksi di DPRD Samosir, yakni Hanura, PNI Marhaenisme, Karya Sejahtera, DPIB dan Fraksi DPRIR menerima ketujuh Ranperda ditetapkan menjadi Perda.
Ketua DPRD Samosir Tongam Sitinjak berharap Perda tersebut dapat bermanfaat dan berdaya guna secara optimal, dengan langkah nyata yang diperlukan guna mendukung pelaksanaannya.
"Pemkab Samosir harus dapat mengakomodir segala masukan dari pendapat akhir fraksi untuk dikristalisasi hingga menjadi regulasi yang mengatur pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di daerah ini," katanya.(Son)
Jumat, 18 Maret 2011
Pansus Pemekaran Propinsi Tapanuli
Panitia Khusus Pansus
Pemekaran Provinsi Sumut direncanakan akan mengunjungi dua dari empat daerah yang akan dimekarkan menjadi provinsi baru, 21-24 Maret mendatang. Sementara dua lainnya, Provinsi Tapian Nauli dan Provinsi Kepulauan Nias, segera menyusul.
Demikian Sekretaris Pansus Pemekaran DPRD Sumut, Irwansyah Damanaik, Kamis (17/3), menanggapi rencana kunjungan Pansus ke calon Provinsi Sumatera Bagian Tenggara (Sumteng) dan Provinsi Tapanuli (Protap).
“Kunjungan kita dimaksudkan untuk melihat kelayakan calon ibukota provinsi pemekaran,” ujar Irwansyah Damanik, juga Sekretaris Fraksi PAN DPRD Sumut.
Disebutkannya, ibukota Provinsi Sumatera Tenggara yang terdiri dari Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Padang Sidempuan, Madina, Padang Lawas dan Padang Lawas Utara (Paluta), direncanakan akan berada di Sidempuan.
Sementara ibukota Provinsi Tapanuli yang terdiri dari Kabupaten Tobasa, Taput, Humbahas, Dairi dan Pakpak Bharat ini direncakanan akan berada di Tarutung.
“Rencana kunjungan itu telah disampaikan kepada masing-masing panitia di daerah, bahwa kita akan berkunjung dan bertemu kepala daerah serta DPRD setempat,” katanya.
Pansus, kata Irwansyah juga merasa yakin momen ini sudah sangat ditunggu-tunggu masyarakat. Untuk itu, kata dia panitia pemekaran di daerah diharap secepatnya mempersiapkan diri termasuk dari sisi administrasi untuk bisa disampaikan ke DPRD Sumut.
“Dari pertemuan itu kita harus bisa segera mendapatkan ketentuan dan syarat yang sesuai dengan PP 78/2007 tentang pembentukan penghapusan dan penggabungan daerah,” ujar Irwansyah.
Pemekaran Simalungun
Sementara terkait rencana pemekaran Kabupaten Simalungun menjadi Simalungun Induk dan Simalungun Hataran, Anggota DPRD Dapil Siantar Simalungun ini mengaku optimis bahwa daerah tersebut nantinya akan mampu menghasilkan income yang maksimal bagi pemerintah.
Kabupaten Simalungun Induk misalnya, kata Irwansyah, akan menjadi potensi holtikultura Sumatera Utara, dan diharapkan akan dibangun Cold Storage atau Resi Gudang, sehingga hasil perkebunannya dapat di ekspor ke Singapura.
Sementara Kabupaten Simalungun Hataran, yang merupakan lumbung padi Sumatera Utara, dapat lebih berkonsentrasi untuk peningkatan hasil pangan. “Kita optimis dengan Kabupaten Simalungun Induk sebagai sentra holtikultura dan Simalungun Hataran sebagai lumbung padi, maka pemerintah dapat lebih fokus,” kata Irwansyah Damanik.
Simalungun Hataran yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Simalungun, nantinya akan terdiri dari 11 Kecamatan diantaranya Kecamatan Pematang Bandar, Bandar , Bandar Huluan, Dolok Batunanggar, Bosar Maligas, Ujung Padang, Jawa Moraja Bah Jambi, Tapian Dolok, dan Bandar Masilam, dengan Ibukota kabupaten rencananya akan berada di Perdagangan(ewal)
Demikian Sekretaris Pansus Pemekaran DPRD Sumut, Irwansyah Damanaik, Kamis (17/3), menanggapi rencana kunjungan Pansus ke calon Provinsi Sumatera Bagian Tenggara (Sumteng) dan Provinsi Tapanuli (Protap).
“Kunjungan kita dimaksudkan untuk melihat kelayakan calon ibukota provinsi pemekaran,” ujar Irwansyah Damanik, juga Sekretaris Fraksi PAN DPRD Sumut.
Disebutkannya, ibukota Provinsi Sumatera Tenggara yang terdiri dari Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Padang Sidempuan, Madina, Padang Lawas dan Padang Lawas Utara (Paluta), direncanakan akan berada di Sidempuan.
Sementara ibukota Provinsi Tapanuli yang terdiri dari Kabupaten Tobasa, Taput, Humbahas, Dairi dan Pakpak Bharat ini direncakanan akan berada di Tarutung.
“Rencana kunjungan itu telah disampaikan kepada masing-masing panitia di daerah, bahwa kita akan berkunjung dan bertemu kepala daerah serta DPRD setempat,” katanya.
Pansus, kata Irwansyah juga merasa yakin momen ini sudah sangat ditunggu-tunggu masyarakat. Untuk itu, kata dia panitia pemekaran di daerah diharap secepatnya mempersiapkan diri termasuk dari sisi administrasi untuk bisa disampaikan ke DPRD Sumut.
“Dari pertemuan itu kita harus bisa segera mendapatkan ketentuan dan syarat yang sesuai dengan PP 78/2007 tentang pembentukan penghapusan dan penggabungan daerah,” ujar Irwansyah.
Pemekaran Simalungun
Sementara terkait rencana pemekaran Kabupaten Simalungun menjadi Simalungun Induk dan Simalungun Hataran, Anggota DPRD Dapil Siantar Simalungun ini mengaku optimis bahwa daerah tersebut nantinya akan mampu menghasilkan income yang maksimal bagi pemerintah.
Kabupaten Simalungun Induk misalnya, kata Irwansyah, akan menjadi potensi holtikultura Sumatera Utara, dan diharapkan akan dibangun Cold Storage atau Resi Gudang, sehingga hasil perkebunannya dapat di ekspor ke Singapura.
Sementara Kabupaten Simalungun Hataran, yang merupakan lumbung padi Sumatera Utara, dapat lebih berkonsentrasi untuk peningkatan hasil pangan. “Kita optimis dengan Kabupaten Simalungun Induk sebagai sentra holtikultura dan Simalungun Hataran sebagai lumbung padi, maka pemerintah dapat lebih fokus,” kata Irwansyah Damanik.
Simalungun Hataran yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Simalungun, nantinya akan terdiri dari 11 Kecamatan diantaranya Kecamatan Pematang Bandar, Bandar , Bandar Huluan, Dolok Batunanggar, Bosar Maligas, Ujung Padang, Jawa Moraja Bah Jambi, Tapian Dolok, dan Bandar Masilam, dengan Ibukota kabupaten rencananya akan berada di Perdagangan(ewal)
Hasil pemilihan bupati di Tapteng
Tapteng (KN)
Raja Bonaran Situmeang SH MHum, memiliki kan paling besar menjadi bupati Tapanuli Tengah. Kepastian itu diperoleh setelah rapat pleno penghitungan suara Pemilukada Tapteng di tingkat KPUD Kamis (17/3) memutuskan Bonaran dan pasangannya H Syukran Jamilan Tanjung SE (BOSUR) unggul 62,104 persen suara atau sekitar 83.313 pemilih.
Perolehan ini diikuti pasangan nomor urut 2, Tasrif Tarihoran SP-Raja Asih Purba SE memeroleh 1.458 suara (1,086 persen). Dan pasangan nomor urut 3, Dina Riana Samosir-Drs Hikmal Batubara memeroleh 49.379 suara (36,808 persen). Sedangkan jumlah seluruh surat suara yang sah 134.150 dan yang tidak sah sebanyak 5.275 suara. Sehingga jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 139.425 suara dari DPT 208.899 pemilih.
Proses rapat pleno penghitungan suara oleh KPU Tapteng ini dibawa pengawalan super ketat aparat kepolisian dan Brimob serta TNI AU. Jalan masuk menuju kantor KPU Kabupaten Tapteng, dipasang kawat duri dan dijaga ketap polisi.
Jadi siapa saja yang mau masuk ke kantor KPU harus melalui pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
Menurut anggota KPU Tapteng Divisi Hukum dan Humas Maruli Firman Lubis SH didampingi anggota KPU Tapteng Syahrial Sinaga, bahwa tingkat kehadiran masyarakat dalam Pemilukada kali ini sekitar 66,74 persen dari DPT Pemilukada Tapteng. Mengalami peningkatan dibandingkan jumlah peserta pada Pemilihan Umum Gubernur Sumut, sekitar 56 persen.
Hasil pantauan, proses penghitungan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Tapteng, massa pendukung dari balon bupati Tapteng, Albiner Sitompul-dr Stevent Simanungkalit, mendatangi kantor KPU Tapteng. Tujuan dari massa itu adalah, untuk menyerahkan putusan PTUN Medan, yang menyatakan, bahwa pasangan Albiner-Stevent dinyatakan berhak masuk sebagai calon bupati Tapteng.
Atas keputusan tersebut, mereka meminta KPU Tapteng, agar mengulang proses penetapan calon Pemilukada Kabupaten Tapteng kembali, karena apa yang sudah ditetapkan oleh KPU Tapteng sudah cacat hukum. Penyerahan bukti hasil PTUN Medan, diterima oleh anggota KPUD Tapteng, Maruli Firman Lubis SH.
Sebagai bentuk dukungan atas putusan PTUN Medan, massa Albiner-Steven membawa spanduk yang isinya mengecam KPU Tapteng yang membatalkan pencalonan balon bupati mereka.
Mencuatnya kepermukaan hasil putusan PTUN Medan yang memenangkan gugatan pasangan Albiner-Steven, turut mempengaruhi suhu politik pasca Pemilukada di Tapteng. Beragam tanggapan mulai terendus kepermukaan. Tidak sedikit diantara masyarakat yang menyambut baik putusan tersebut. Namun adanya juga yang menganggap biasa. Menurut mereka itu adalah permainan politik.
Sampai selesainya rapat pleno penghitungan suara di tingkat KPU Tapteng, situasi di Kabupaten Tapteng aman, tidak ada gejolak dan keributan. Hanya saja perwakilan dan saksi dari dua calon bupati, yakni saksi dari pasangan calon nomor urut 2 dan nomor urut 3, sama sekali tidak hadir dan tidak menandatangi hasil rekapitulasi tersebut. Padahal sebelumnya rapat pleno penghitungan suara Pemilukada di tingkat KPU sempat diskors selama 19 menit, menunggu saksi dari kedua pasangan calon hadir.
“Sesuai tahapan Pemilukada Tapteng, Jumat (18/3) hari ini, direncanakan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tapteng terpilih sesuai hasil rapat pleno penghitungan perolehan suara Pemilukada Tapteng,” tandasnya.
Belum lagi ditetapkan sebagai wakil Bupati tapteng, H Syukran Jamilan Tanjung sudah tersandung masalah hukum. Syukran dilaporkan warga Aek Tolang, Maskur Simatupang bersama istrinya, Junita Panggabean ke Polresta Sibolga, Rabu (9/3). Syukran dituding menipu mereka Rp30 juta saat menjadi calo dalam seleksi calon masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setelah uang diberikan, ternyata anak mereka tidak masuk seleksi CPNS.
Saat dikonfirmasi dengan Syukran Tanjung, dia membantahnya. “Saya tidak pernah menawarkan, tetapi Maskur Simatupang beserta istrinya yang minta tolong agar anak mereka saya uruskan masuk CPNS di Pemko Sibolga. Saya sudah berusaha, namun ternyata tidak lulus, saya mau bilang apa,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai uang Rp30 juta dan kwitansi bukti penerimaannya, Syukran Tanjung mengakui dirinya memang ada menerima uang tersebut.
“Saya berusaha untuk mengembalikannya, tapi saat itu saya belum punya uang,” katanya
Sementara itu, Kapolres Sibolga, AKBP Joas Feriko Panjaitan SIK saat dikonfirmasi hal tersebut melalui Kasat Reskrim Polresta Sibolga, AKP Agus Pristiono SH diruang kerjanya, Kamis (10/3), mengakui adanya pengaduan warga bernama Maskur Simatupang terhadap H Syukran J Tanjung SE dengan tuduhan penipuan.
“Memang benar ada laporan pengaduan kemarin, atas nama Maskur Simatupang yang mengadukan Syukran Tanjung dengan tudu han penipuan. Saat ini berkas pengaduan sudah berada di meja Kapolresta. Berkas pengaduan ini akan kita teliti dahulu, baru kemudian diproses lebih lanjut. Bila terbukti benar, Syukran Tanjung akan dikenai pasal 372 dan 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” jelasnya kepada wartawan.(pas)
Perolehan ini diikuti pasangan nomor urut 2, Tasrif Tarihoran SP-Raja Asih Purba SE memeroleh 1.458 suara (1,086 persen). Dan pasangan nomor urut 3, Dina Riana Samosir-Drs Hikmal Batubara memeroleh 49.379 suara (36,808 persen). Sedangkan jumlah seluruh surat suara yang sah 134.150 dan yang tidak sah sebanyak 5.275 suara. Sehingga jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 139.425 suara dari DPT 208.899 pemilih.
Proses rapat pleno penghitungan suara oleh KPU Tapteng ini dibawa pengawalan super ketat aparat kepolisian dan Brimob serta TNI AU. Jalan masuk menuju kantor KPU Kabupaten Tapteng, dipasang kawat duri dan dijaga ketap polisi.
Jadi siapa saja yang mau masuk ke kantor KPU harus melalui pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
Menurut anggota KPU Tapteng Divisi Hukum dan Humas Maruli Firman Lubis SH didampingi anggota KPU Tapteng Syahrial Sinaga, bahwa tingkat kehadiran masyarakat dalam Pemilukada kali ini sekitar 66,74 persen dari DPT Pemilukada Tapteng. Mengalami peningkatan dibandingkan jumlah peserta pada Pemilihan Umum Gubernur Sumut, sekitar 56 persen.
Hasil pantauan, proses penghitungan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Tapteng, massa pendukung dari balon bupati Tapteng, Albiner Sitompul-dr Stevent Simanungkalit, mendatangi kantor KPU Tapteng. Tujuan dari massa itu adalah, untuk menyerahkan putusan PTUN Medan, yang menyatakan, bahwa pasangan Albiner-Stevent dinyatakan berhak masuk sebagai calon bupati Tapteng.
Atas keputusan tersebut, mereka meminta KPU Tapteng, agar mengulang proses penetapan calon Pemilukada Kabupaten Tapteng kembali, karena apa yang sudah ditetapkan oleh KPU Tapteng sudah cacat hukum. Penyerahan bukti hasil PTUN Medan, diterima oleh anggota KPUD Tapteng, Maruli Firman Lubis SH.
Sebagai bentuk dukungan atas putusan PTUN Medan, massa Albiner-Steven membawa spanduk yang isinya mengecam KPU Tapteng yang membatalkan pencalonan balon bupati mereka.
Mencuatnya kepermukaan hasil putusan PTUN Medan yang memenangkan gugatan pasangan Albiner-Steven, turut mempengaruhi suhu politik pasca Pemilukada di Tapteng. Beragam tanggapan mulai terendus kepermukaan. Tidak sedikit diantara masyarakat yang menyambut baik putusan tersebut. Namun adanya juga yang menganggap biasa. Menurut mereka itu adalah permainan politik.
Sampai selesainya rapat pleno penghitungan suara di tingkat KPU Tapteng, situasi di Kabupaten Tapteng aman, tidak ada gejolak dan keributan. Hanya saja perwakilan dan saksi dari dua calon bupati, yakni saksi dari pasangan calon nomor urut 2 dan nomor urut 3, sama sekali tidak hadir dan tidak menandatangi hasil rekapitulasi tersebut. Padahal sebelumnya rapat pleno penghitungan suara Pemilukada di tingkat KPU sempat diskors selama 19 menit, menunggu saksi dari kedua pasangan calon hadir.
“Sesuai tahapan Pemilukada Tapteng, Jumat (18/3) hari ini, direncanakan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tapteng terpilih sesuai hasil rapat pleno penghitungan perolehan suara Pemilukada Tapteng,” tandasnya.
Belum lagi ditetapkan sebagai wakil Bupati tapteng, H Syukran Jamilan Tanjung sudah tersandung masalah hukum. Syukran dilaporkan warga Aek Tolang, Maskur Simatupang bersama istrinya, Junita Panggabean ke Polresta Sibolga, Rabu (9/3). Syukran dituding menipu mereka Rp30 juta saat menjadi calo dalam seleksi calon masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setelah uang diberikan, ternyata anak mereka tidak masuk seleksi CPNS.
Saat dikonfirmasi dengan Syukran Tanjung, dia membantahnya. “Saya tidak pernah menawarkan, tetapi Maskur Simatupang beserta istrinya yang minta tolong agar anak mereka saya uruskan masuk CPNS di Pemko Sibolga. Saya sudah berusaha, namun ternyata tidak lulus, saya mau bilang apa,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai uang Rp30 juta dan kwitansi bukti penerimaannya, Syukran Tanjung mengakui dirinya memang ada menerima uang tersebut.
“Saya berusaha untuk mengembalikannya, tapi saat itu saya belum punya uang,” katanya
Sementara itu, Kapolres Sibolga, AKBP Joas Feriko Panjaitan SIK saat dikonfirmasi hal tersebut melalui Kasat Reskrim Polresta Sibolga, AKP Agus Pristiono SH diruang kerjanya, Kamis (10/3), mengakui adanya pengaduan warga bernama Maskur Simatupang terhadap H Syukran J Tanjung SE dengan tuduhan penipuan.
“Memang benar ada laporan pengaduan kemarin, atas nama Maskur Simatupang yang mengadukan Syukran Tanjung dengan tudu han penipuan. Saat ini berkas pengaduan sudah berada di meja Kapolresta. Berkas pengaduan ini akan kita teliti dahulu, baru kemudian diproses lebih lanjut. Bila terbukti benar, Syukran Tanjung akan dikenai pasal 372 dan 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” jelasnya kepada wartawan.(pas)
Senin, 14 Maret 2011
TKI Korban Kapal Karam Tiba di Sumut

103 TKI dan 12 jenazah WNI yang menjadi korban tenggelamnya kapal tongkang di perairan Malaysia telah tiba di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumatera Utara. Setelah diistirahatkan sejenak, mereka akan dipulangkan ke daerah masing-masing.
Para TKI itu tiba sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat (3/10) dan disambut Wali Kota Tanjung Balai Sutrisno Hadi serta sejumlah pejabat dari instansi terkait. Mereka terdiri dari 80 pria, 22 perempuan, serta seorang bayi laki-laki berumur 14 bulan yang berasal dari Pekanbaru, Riau.
Para TKI itu umumnya berasal dari Sumatera Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, Riau, Jawa, dan Kalimantan. Sedangkan 12 jenazah wanita terdiri dari 4 TKI asal Sampit, Kalimantan Barat, seorang berasal dari Pulau Jawa, seorang TKI kemungkinan dari Sumatera, dan 6 lainnya belum teridentifikasi.
Ratusan TKI itu diistirahatkan di gedung serbaguna milik Pemkot Tanjung Balai dan direncanakan pada Jumat ini juga akan dipulangkan ke daerah masing-masing.
Ratusan TKI itu dibawa oleh Kapal Navigasi (KN) Sarotama milik Departemen Perhubungan dari Port Klang pada Kamis 2 Oktober 2008 sore menuju Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumut. Namun karena kecilnya Pelabuhan Teluk Nibung mengakibatkan rombongan sempat tertahan di tengah laut, kemudian dievakuasi menggunakan kapal feri ke daratan.
Sebelumnya, kapal tongkang yang mengangkut barang dagangan telah dilaporkan tenggelam tidak jauh dari West Port, Klang, Malaysia pada Selasa 30 September sekitar pukul 08.30 waktu setempat. Di dalam kapal itu terdapat TKI yang melakukan perjalanan pulang dari Malaysia secara ilegal menuju tanah air untuk merayakan Idul Fitri di kampung halaman di Pulau Sumatera. Akibatnya 12 orang yang semuanya wanita tewas.[*/L3]
Langganan:
Postingan (Atom)