Entri Populer

Senin, 21 Maret 2011

Kerusakan Hutan TNGL di Langkat Memang perbuatn mafia


  Besitang-(KN)         
Alih fungsi hutan dan aksi illegal logging di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah VI Besitang merupakan masalah ekologis yang belum dapat teratasi secara komprehensif. Dampak kerugian dari aktivitas ilegal ini kerab menjadi pembahasan seiring berlalunya peristiwa bencana.
           
Menghubungkan peristiwa bencana banjir dengan meluasnya tingkat kerusakan hutan tentunya sangat relevan. Peristiwa bencana banjir yang terjadi di Besitang dan sekitarnya pada 22 Desember 2006 lalu misalnya, selalu dihubungkan masyarakat dengan aksi illegal logging dan alih fungsi yang berujung terhadap kerusakan lingkungan hutan.
          
Aksi pembalakan liar serta alih fungsi hutan menimbulkan dampak kerusakan luas terhadap ekosistem termasuk Daerah Aliran Sungai (DAS). Kondisi kerusakan ini dapat menjadi “bom waktu” yang siap  meledak terutama pada musim hujan mengingat hamapran hutan yang telah gundul tak mampu menyerap debit air hujan yang tinggi.
          
Peristiwa banjir bandang di Besitang salah satu contoh konkrit yang menimbulkan dampak kerugian cukup besar akibat kemurkaan alam.  Dampak dari bencana tak hanya merenggut delapan orang korban jiwa, warga Besitang tapi meluluhlantakan sejumlah gedung SDN, 363 rumah warga hanyut, 582 rumah rusak berat, 1.913 rumah rusak ringan.

Selain itu, 370 ekor hewan ternak warga berupa sapi dan kerbau mati sia-sia, 1444 areal persawahan khususnya di Besitang rusak parah. Hal ini belum termasuk kerusakan infrastruktur jalan dan sebagainya. Menurut Sekdakab Langkat, Surya Djahisa, kerugian akibat bencana mencapai puluhan miliaran rupiah.

Meski peristiwa banjir sudah berlalu tiga tahun, namun sebagian besar masyarakat masih trauma, bahkan peristiwa itu masih meninggalkan duka bagi sebagian warga. Seperti halnya, Parjo, warga Dusun Pantai Buaya, Desa Bukitmas. Pria yang berusia lebih dari setengah abad itu kehilangan isteri, anak, keponakan dan mertua.

Parjo mengakui, sebenarnya ia sudah berusaha untuk melupakan tragedi bencana banjir bandang yang merenggut orang yang sangat dikasihnya. Tapi, pengalaman traumatis yang pernah ia alami itu sesekali muncul dalam memori ingatannya. Ia berharap, musibah ini tidak terulang kembali

Kerusakan Parah
Berdasarkan hasil pengamatan langsung di kawasan hulu sungai Dusun Arasnapal, Desa Bukitmas, Kec. Besitang, kondisi tebing sungai mengalami kerusakan yang cukup parah. Hampir di sepanjang pinggiran sungai kondisi tanah longsor. Luas tanah yang amblas di sisi kiri dan kanan sungai diperkirakan mencapai ribuan meter. Kondisi yang lebih parah juga terdapat di hulu TNGL sungai Seikundur.

Abrasi yang terjadi membuat kondisi sungai menjadi bertambah dangkal. Bila sewaktu-waktu banjir bandang terulang kembali, luapan air diperkirakan lebih parah dibanding bencana banjir yang terjadi tiga tahun silam. Kondisi ini diperburuk dengan banyaknya terdapat kayu-kayu besar yang hanyut dari hulu dan tertahan di dalam aliran sungai yang sudah semakin dangkal.

Ismail, Suep dan sejumlah warga Aras Napal menyatakan, beberapa waktu lalu, tanah di pinggiran sungai amblas beberapa meter sehingga menyebabkan satu rumah warga terperosok ke dalam sungai. Mengantispasi agar abrasi tidak semakin meluas, pemerintah perlu menyikapi fenomena kerusakan lingkungan dengan membuat gerakan penghijauan sekaligus  pemasangan beronjongan.

Faktor yang menyebabkan kemurkaan alam ini tak lain akibat tangan-tangan manusia serakah yang terus mengeksploitasi hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup jangka pendek. Laju kerusakan hutan yang setiap tahunnya terus bertambah mengindikasikan lemahnya manajemen pengelolaan hutan.

Berdasarkan SK Menhut No. 276/KptsII/1997, total luas hutan TNGL 1.092.694 ha dan 80,5 persen (881.207 ha) berada di wilayah NAD, sisanya  19,5 persen (213.485 ha) berada di Kab. Langkat dan seluas 125.000 ha di antaranya berada di Kecamatan Besitang. Berdasarkan pengamatan, tingkat kerusakan hutan di daerah yang berbatasan dengan provinsi Aceh ini sudah cukup parah.

Ka. SPTN Wilayah VI, Subhan, S. Hut, yang ditemui baru-baru ini mengatakan, tingkat deforestasi hutan TNGL Resort Sekoci, Besitang, mencapai 4.000 ha. Ada tiga lokasi  yang mengalami degradasi cukup parah, yakni di kawasan  Barak Induk, Sei. Minyak dan Damar Hitam. Menurut dia, data itu berdasarkan hasil citra landsat tahun 2009.

Berbeda dengan data yang paparkan mantan Kepala Balai Besar TNGL, Wiratno, dalam buletin “Jejak Leuser” tahun 2007. Menurutnya, tak kurang  10.000 ha kawasan hutan di Resort Sekoci rusak parah. Kerusakan DAS Besitang, menurut dia, salah satu faktor penyebab terjadinya banjir tahun 2006. Untuk memulihkan kondisi hutan yang sedang sakit dibutuhkan waktu 100 tahun.

Hutan hujan tropis dataran rendah yang menjadi warisan dunia ini memiliki nilai startegis untuk menjaga keseimbangan alam. Namun, keberadaan hutan yang berfungsi sebagai paru-paru dunia ini telah rusak parah disebabkan tangan-tangan manusia serakah yang secara berkelanjutan terus mengeksploitasi kayu bahkan mengubah fungsi alamiah hutan.

Menurut investigasi Waspada, laju kerusakan hutan berjalan demikian cepat dan tidak sebanding dengan upaya pemulihan. Dari ribuan hektar kawasan hutan yang rusak akibat alih fungsi dan aksi illegal logging, hanya sebagian kecilnya saja yang baru direboisasi di kawasan Sekoci. Itu pun, angka kematian pohon berdasarkan pengamatan relatif besar karena minimnya perawatan.

Sedangkan masalah pengungsi di Sei Minyak, Kecamatan Besitang, Barak Induk dan Damar Hitam, Kecamatan Sei. Lepan belum tampak ujung penyelesaiannya. Keputusan Menkokesra semasa, Aburizal Bakrie, No. 14/Kep/Menkokesra/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 terkait Pembentukan Tim Koordinasi Penanganan Eks Pengungsi Korban Konflik Aceh di kawasan TNGL tidak  ada followup-nya sampai jabatan sang menteri berakhir.

Masalah ini beberapa tahun lalu telah menjadi pembahasan di tingkat nasional dengan melibatkan beberapa instansi terkait diantaranya, Menhut, Mensos, Menkokesra, Mendagri, Polda Sumut, Polda NAD, dan pejabat dari kedua provinsi itu. Namun, rapat koordinasi yang digelar para pejabat negara tersebut  implementasinya masih nol besar.

Upaya relokasi pengungsi ke daerah Batangtoru, Tapanuli Selatan yang pernah dilakukan tidak membuahkan hasil, sebab pengungsi kembali lagi masuk ke kawasan hutan. Bahkan, belakangan ini, yang bukan pengungsi pun turut merambah hutan secara berjamaah.

Ada pun rencana relokasi ke daerah Solok, Sumbar, sampai akhir tahun tidak juga terealiasi. Padahal, 124 KK pengungsi Sei. Minyak menyatakan, mereka bersedia direlokasi dengan syarat, pemerintah bersedia memberikan jatah hidup selama setahun, membangunkan rumah tempat tinggal, membangun sarana pendidikan, infrastruktur jalan, dan bantuan kesehatan.

Tapi, sikap pengungsi yang sudah melunak tidak segera direpons pemerintah. Akibatnya, kerusakan hutan semakin parah seiring meluasnya alih fungsi hutan menjadi perkebunan rambung dan kelapa sawit. Gunawan, seorang pengungsi yang tinggal di luar kawasan menyatakan, setiap harinya ada sekitar 40-50 ha hutan dirambah.

Para pengungsi, menurut dia, umunya mencari upah dari orang-orang kaya bahkan ada oknum pejabat yang memliki modal besar untuk menebas areal hutan yang telah gundul untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Sayangnya, pria yang kerab disapa Pak Gun ini enggan menyebutkan nama-nama oknum perambah berdasi yang menggelontorkan modal untuk membuka lahan.

Kasus alih fungsi hutan tidak hanya terjadi di lokasi pengungsian di kawasan Resort Sei. Lepan dan Resort Sekoci. Tapi, aksi yang sama sebelumnya juga terjadi di kawasan Resort Sei. Betung, Besitang. Di kawasan ini, ada sekira 400 ha kawasan hutan ditanami pohon kelapa sawit oleh dua perusahaan perkebunan.

Menurut Kepala Resort Sei. Betung, Lukas, yang ditemui di dalam kawasan hutan baru-baru ini, PT Rapala dan PT Putri Hijau sudah mengembalikan lahan pada tahun 1995 setelah mereka kalah menghadapi gugatan perdata TNGL dalam persidangan di Pengadilan Negeri Stabat.

Tanaman pohon kepala sawit dari kedua perusahaan perkebunan swasta itu pada tahun 2007 telah dimusnahkan seluas 180 ha dan berlanjut Desember 2009 seluas 60 ha. Menurut Lukas, untuk mengembalikan fungsi alamiah hutan, pihak TNGL bekerjasama dengan OIC selaku mitra telah melakukan reboisasi secara bertahap.

Tidak hanya kedua perusahaan swasta, tapi kasus alih fungsi hutan yang melibat tiga usaha perkebunan juga sudah lama berlangsung di kawasan Resort Sekoci dan Sei. Lepan. Ratusan hektar kawasan di zona intik TNGL kini telah beralih fungsi menjadi areal perkebunan.

Kasus ini pada tanggal 14 Agustus 2006 sudah pernah dilaporkan pihak TNGL secara tertulis kepada Polres Langkat sesuai suratnya No. S. 154/IV-T.1/Wil IV/2006 terkait tentang ekspansi perkebunan kelapa sawit ke kawasan hutan TNGL.

Namun, sampai sejauh ini, perkembangan hasil penyelidikan masih kabur.  Perwira Penghubung Polres Langkat, Kompol Edi Sudarsono dan Kapolres AKBP Mardiyono yang telah berulang kali dimintai konfirmasinya masing-masing mengaku tidak tahu adanya pengaduan ini. Perwira Polri itu meminta waktu untuk mencari berkas pengaduan, namun sampai tulisan ini dikirim tidak ada keterangan lebih lanjut.

Imam Wibowo, politisi yang juga putra Besitang menilai, berlarut-larutnya penyelesaian kasus perambahan karena pemerintah tidak mempunyai political will  yang serius. Jika pemerintah serius mengatasi persoalan ini, katanya, tidak ada sulitnya, apalagi masyarakat lokal siap memberikan dukungan.

Tapi nyatanya, penyelesaian masalah pengungsi, menurut penganggum Bung Karno itu, terus berlarut-larut seakan tidak ada jalan penyelesaiannya. Selain kasus alih fungsi hutan yang menyebabkan kerusakan ekosistem, aksi illegal logging, juga masih terus berlangsung, meski intensitasnya relatif menurun.

Terjadinya aksi illegal logging serta perambahan hutan mengindikasikan sistem deteksi dini petugas TNGL masih lemah. Terbukti, kedatangan 15 kepala keluarga (KK) pengungsi ke TNGL tahun 1998 tidak segera diantisipasi. Longgaranya pengamanan, membuat gelombang pengungsi yang eksodus dari Aceh bertambah membesar dan sekarang jumlah mereka mencapai 554 KK.

Setelah jumlah komunitas pengungsi yang menduduki kawasan hutan bertambah membengkak, pemerintah baru kewalahan mengatasinya. Pola antisipasi aksi perambah yang dilakukan petugas TNGL terkesan seperti petugas pemadam kebakaran. Setelah kobaran api membesar, barulah kalang kabut hendak memadamkannya.

Problem pengungsi belum teratasi, kini muncul persoalan baru yang dihadapi TNGL. Ratusan warga Desa PIR ADB, Kecamatan Besitang berupaya menguasai hamparan hutan yang telah gundul dan baru direhabilitasi tahun 2008. Warga mengancam akan menggarap kawasan, jika pengungsi tidak segera direlokasi.

Warga lokal yang berjumlah mencapai ratusan orang itu beranggapan, kenapa pengungsi dapat hidup eksis merambah hutan, sementara warga yang tinggal berdampingan dengan hutan hanya menjadi penonton. Kecemburuan sosial warga lokal terhadap perambah perlu disikapi serius. Emosi warga untuk mengusai kawasan harus dicegah dengan cara merelokasi ratusan KK pengungsi.

Untuk mengatasi aksi ilegal ini, tak ada pilihan lain, kecuali hukum harus dijalankan secara konsisten. Hukum harus dijadikan panglima dan siapa pun yang melakukan aksi ilegal harus ditindak sesuai dengan aturan hukum. Kemudian, kondisi hutan yang terlanjur rusak harus segera direhabilitasi dengan melibatkan masyarakat lokal.                                           

Keterlambatan pemerintah mengambil tindakan dapat berimplikasi memicu suhu bumi bagai neraka akibat terjadi global warming. Selain ancaman pemanasan yang merisaukan warga dunia, dampak kerusakan hutan dapat menimbulkan bahaya banjir, sebab hutan sudah tak mampu menyerap curah air hujan dengan intensitas tinggi.

Melihat tingginya tingkat kerusakan hutan, tak mustahil jika suatu saat banjir kembali terjadi, kondisi luapan air di sungai Besitang akan jauh lebih besar dibanding peristiwa bencana banjir bandang tahun 2006 lalu mengingat kondisi sungai saat ini sudah semakin dangkal dan tingkat kerusakan DAS cendrung semakin parah.

Kepala BB TNGL, Harijoko, dalam pertemuan dengan masyarakat PIR ADB baru-baru ini mengatakan, bencana sudah kita rasakan akibat kerusakan hutan. Untuk menjaga keamanan dan kelestarian hutan tentunya dituntut kesadaran serta  komitmen semua pihak agar memiliki kepedulian. Jika tidak, tunggu saatnya kita bakal berhadapan dengan bencana yang lebih dahysat lagi. (Burak)
(dat04/waspada)

Pupuk bersubsidi hilang di Kabupaten Nias Selatan





(KN) Nias Selatan  Di Kota Teluk dalam Ibukota Kabupaten Nisa Selatan harga pupuk bersubsidi sudah mencekik leher dalam  dua pekan terakhir ini . Dan sudah tidak terjangkau petani lagi. Diduga kenaikan harga itu akibat kelangkaan pupuk di pasar.                                  

Sebagaimana penuturan Roza Hulu, petani cabe di daerah tersebut, Kamis (17/3). Ia menyebutkan, pupuk bersubsidi merk Sriwi jaya susah didapatkan di distributor resmi. Ada pun dijual di toko-toko pupuk sriwijaya urea seberat 50 Kg harga mencapai Rp150 ribu per sak, hal ini menurut  petani sangat memberatkan sehingga dapat mempengaruhi hasil pertanian mereka.

"Bila hal ini dibiarkan oleh pihak terkait, kemungkinan semua petani akan gulung tikar, karena petani semakin sulit untuk mengelola pertanian,disebabkan harga pupuk yang tak terjangkau,"tambah Roza lagi, seraya mengharapkan agar pihak terkait segera melakukan operasi pasar mengatasi kelangkaan pupuk tersebut.

Sesuai pantauan di lapangan, di setiap toko yang menjual bahan pertanian tampak jenis merk pupuk bersubsidi, yakni pupuk Sriwijaya Urea berat 50 Kg dijual seharga Rp150 ribu. Anehnya lagi, pupuk bantuan pemerintah merk pupuk organik Cair Prima, dijual dengan harga Rp60 ribu per botol, pada hal jenis pupuk tersebut dilarang untuk diperjualbelikan.

Selain harga pupuk, harga bahan pokok ikut meroket, yakni harga beras, juga bahan bangunan seperti harga semen di setiap toko–toko bahan bangunan di Telukdalam. Terkait tingginya harga tersebut, sejumlah masyarakat yang ditemui mengatakan, supaya secepatnya pemerintah daerah melakukan penertiban pasar.(Zaman)

UTANG PDAM TIRTANADI Rp 228 Miliar

(KN) Medan                                                                    
adanya  utang Tirtanadiselama ini karena selama ini tidak mampu menyicil bantuan dari Asian Development Bank (ADB) sejak 2006. Humas PDAM Tirtanadi Jhoni Mulyadi mengakui mereka kesulitan membayar utang,karena selama ini anggaran yang tersedia hanya untuk membiayai operasional kegiatan bulanan, dan membayar cicilan utang tahap I yang dikucurkan pada 1990.

“Data terakhir (utang) Rp 192 miliar. Itu sudah termasuk bantuan ADB 2006 lalu dan utang tahap I pada 1990 lalu. Kalau yang pertama sudah akan selesai, tapi yang kedua (ADB) tersendat,”katanya, Kamis 17 Maret 2011.

Menurut dia, jika tidak segera ditanggulangi,maka total tunggakan akan semakin membengkak. Sebab, bunga utangnya akan semakin tinggi.Apalagi nilai utang tersebut dihitung berdasarkan kurs dolar Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Sumut Meilizar Latif mengungkapkan,dari neraca keuangan yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) terakhir, untuk membayar bunga utang sebesar Rp28 miliar dari total utang Rp192 miliar PDAM Tirtanadi sudah kesulitan.  Karena itu, wajar jika tunggakan utangnya tidak pernah berkurang. “Setiap tahun Tirtanadi hanya dibebankan membayar bunga utang saja. Karena tidak pernah jelas bagaimana bussiness plan yang mereka miliki,” ujarnya.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut Hidayatullah menegaskan, ketidakmampuan PDAM Tirtanadi membayar utang menunjukkan kondisi perusahaan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut ini sudah dalam posisi membahayakan. “Ini sudah dalam titik berbahaya karena tidak mampu lagi bayar utang. Sekitar dua sampai tiga tahun ini Tirtanadi sudah tak mampu lagi menyicil utang,”ujarnya.

Ditambah lagi tingkat kebocoran air yang saat ini sudah mencapai 24%.Padahal,periode 2004-2006 tingkat kebocoran hanya 18%.Semakin tingginya tingkat kebocoran air tersebut sudah membuktikan kalau kinerja PDAM Tirtanadi tidak dalam kondisi baik.Apalagi dalam pemaparan Direksi PDAM Tirtanadi sebelumnya untuk menurunkan 1% tingkat kebocoran air dibutuhkan biaya sekitar Rp15 miliar. Hidayatullah mengungkapkan, selama tujuh tahun dia berada di Komisi C yang berhubungan dengan perusahaan daerah,kondisi PDAM Tirtanadi- lah yang paling mengkhawatirkan setiap tahunnya.(Jam)

DPRD KABUPATEN SAMOSIR SETUJUI 7 RANPERDA MENJADI PERDA

Samosir(KN)                                                                                 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara menyetujui tujuh Rancangan Peraturan Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada rapat paripurna di Pangururan.

"Perda ini akan melengkapi dan mengokohkan landasan hukum sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di daerah ini," ujar Bupati Samosir, Mangindar Simbolon.

Ketujuh Perda itu yakni tentang Retribusi Izin Usaha, Izin Trayek dan Izin Operasional Angkutan, Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.

Kemudian, Perda tentang Pembentukan Desa di Kecamatan Simanindo, Sianjur Mula-Mula, Nainggolan, Palipi, Sitio-Tio dan Kecamatan Harian. Juga tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2006-2025 dan RPJMD Kabupaten Samosir.

Lima fraksi di DPRD Samosir, yakni Hanura, PNI Marhaenisme, Karya Sejahtera, DPIB dan Fraksi DPRIR menerima ketujuh Ranperda ditetapkan menjadi Perda.

Ketua DPRD Samosir Tongam Sitinjak berharap Perda tersebut dapat bermanfaat dan berdaya guna secara optimal, dengan langkah nyata yang diperlukan guna mendukung pelaksanaannya.

"Pemkab Samosir harus dapat mengakomodir segala masukan dari pendapat akhir fraksi untuk dikristalisasi hingga menjadi regulasi yang mengatur pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di daerah ini," katanya.(Son)

Jumat, 18 Maret 2011

Pansus Pemekaran Propinsi Tapanuli

Panitia Khusus Pansus                                                                              Pemekaran Provinsi Sumut direncanakan akan mengunjungi dua dari empat daerah yang akan dimekarkan menjadi provinsi baru, 21-24 Maret mendatang. Sementara dua lainnya, Provinsi Tapian Nauli dan Provinsi Kepulauan Nias, segera menyusul.
Demikian Sekretaris Pansus Pemekaran DPRD Sumut, Irwansyah Damanaik, Kamis (17/3), menanggapi rencana kunjungan Pansus ke calon Provinsi Sumatera Bagian Tenggara (Sumteng) dan Provinsi Tapanuli (Protap).
“Kunjungan kita dimaksudkan untuk melihat kelayakan calon ibukota provinsi pemekaran,” ujar Irwansyah Damanik, juga Sekretaris Fraksi PAN DPRD Sumut.
Disebutkannya, ibukota Provinsi Sumatera Tenggara yang terdiri dari Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Padang Sidempuan, Madina, Padang Lawas dan Padang Lawas Utara (Paluta), direncanakan akan berada di Sidempuan.
Sementara ibukota Provinsi Tapanuli yang terdiri dari Kabupaten Tobasa, Taput, Humbahas, Dairi dan Pakpak Bharat ini direncakanan akan berada di Tarutung.
“Rencana kunjungan itu telah disampaikan kepada masing-masing panitia di daerah, bahwa kita akan berkunjung dan bertemu kepala daerah serta DPRD setempat,” katanya.
Pansus, kata Irwansyah juga merasa yakin momen ini sudah sangat ditunggu-tunggu masyarakat. Untuk itu, kata dia panitia pemekaran di daerah diharap secepatnya mempersiapkan diri termasuk dari sisi administrasi untuk bisa disampaikan ke DPRD Sumut.
“Dari pertemuan itu kita harus bisa segera mendapatkan ketentuan dan syarat yang sesuai dengan PP 78/2007 tentang pembentukan penghapusan dan penggabungan daerah,” ujar Irwansyah.
Pemekaran Simalungun
Sementara terkait rencana pemekaran Kabupaten Simalungun menjadi Simalungun Induk dan Simalungun Hataran, Anggota DPRD Dapil Siantar Simalungun ini mengaku optimis bahwa daerah tersebut nantinya akan mampu menghasilkan income yang maksimal bagi pemerintah.
Kabupaten Simalungun Induk misalnya, kata Irwansyah, akan menjadi potensi holtikultura Sumatera Utara, dan diharapkan akan dibangun Cold Storage atau Resi Gudang, sehingga hasil perkebunannya dapat di ekspor ke Singapura.
Sementara Kabupaten Simalungun Hataran, yang merupakan lumbung padi Sumatera Utara, dapat lebih berkonsentrasi untuk peningkatan hasil pangan. “Kita optimis dengan Kabupaten Simalungun Induk sebagai sentra holtikultura dan Simalungun Hataran sebagai lumbung padi, maka pemerintah dapat lebih fokus,” kata Irwansyah Damanik.
Simalungun Hataran yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Simalungun, nantinya akan terdiri dari 11 Kecamatan diantaranya Kecamatan Pematang Bandar, Bandar , Bandar Huluan, Dolok Batunanggar, Bosar Maligas, Ujung Padang, Jawa Moraja Bah Jambi, Tapian Dolok, dan Bandar Masilam, dengan Ibukota kabupaten rencananya akan berada di Perdagangan(ewal)

Hasil pemilihan bupati di Tapteng

Tapteng (KN)                                                 Foto: Istimewa                                   Raja Bonaran Situmeang SH MHum, memiliki kan paling besar menjadi bupati Tapanuli Tengah. Kepastian itu diperoleh setelah rapat pleno penghitungan suara Pemilukada Tapteng di tingkat KPUD Kamis (17/3) memutuskan Bonaran dan pasangannya H Syukran Jamilan Tanjung SE (BOSUR) unggul 62,104 persen suara atau sekitar 83.313 pemilih.
Perolehan ini diikuti pasangan nomor urut 2, Tasrif Tarihoran SP-Raja Asih Purba SE memeroleh 1.458 suara (1,086 persen). Dan pasangan nomor urut 3,  Dina Riana Samosir-Drs Hikmal Batubara memeroleh 49.379 suara (36,808 persen). Sedangkan jumlah seluruh surat suara yang sah 134.150 dan yang tidak sah sebanyak 5.275 suara. Sehingga jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 139.425 suara dari DPT 208.899 pemilih.
Proses rapat pleno penghitungan suara oleh KPU Tapteng ini dibawa pengawalan super ketat aparat kepolisian dan Brimob serta TNI AU. Jalan masuk menuju kantor KPU Kabupaten Tapteng, dipasang kawat duri dan dijaga ketap polisi.
Jadi siapa saja yang mau masuk ke kantor KPU harus melalui pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
Menurut anggota KPU Tapteng Divisi Hukum dan Humas Maruli Firman Lubis SH didampingi anggota KPU Tapteng Syahrial Sinaga, bahwa tingkat kehadiran masyarakat dalam Pemilukada kali ini sekitar 66,74 persen dari DPT Pemilukada Tapteng. Mengalami peningkatan dibandingkan jumlah peserta pada Pemilihan Umum Gubernur Sumut, sekitar 56 persen.
Hasil pantauan, proses penghitungan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Tapteng, massa pendukung dari balon bupati Tapteng, Albiner Sitompul-dr Stevent Simanungkalit, mendatangi kantor KPU Tapteng. Tujuan dari massa itu adalah, untuk menyerahkan putusan PTUN Medan, yang menyatakan, bahwa pasangan Albiner-Stevent dinyatakan berhak masuk sebagai calon bupati Tapteng.
Atas keputusan tersebut, mereka meminta KPU Tapteng, agar mengulang proses penetapan calon Pemilukada Kabupaten Tapteng kembali, karena apa yang sudah ditetapkan oleh KPU Tapteng sudah cacat hukum. Penyerahan bukti hasil PTUN Medan, diterima oleh anggota KPUD Tapteng, Maruli Firman Lubis SH.
Sebagai bentuk dukungan atas putusan PTUN Medan, massa Albiner-Steven membawa spanduk yang isinya mengecam KPU Tapteng yang membatalkan pencalonan balon bupati mereka.
Mencuatnya kepermukaan hasil putusan PTUN Medan yang memenangkan gugatan pasangan Albiner-Steven, turut mempengaruhi suhu politik pasca Pemilukada di Tapteng. Beragam tanggapan mulai terendus kepermukaan. Tidak sedikit diantara masyarakat yang menyambut baik putusan tersebut. Namun adanya juga yang menganggap biasa. Menurut mereka itu adalah permainan politik.
Sampai selesainya rapat pleno penghitungan suara di tingkat KPU Tapteng, situasi di Kabupaten Tapteng aman, tidak ada gejolak dan keributan. Hanya saja perwakilan dan saksi dari dua calon bupati, yakni saksi dari pasangan calon nomor urut 2 dan nomor urut 3, sama sekali tidak hadir dan tidak menandatangi hasil rekapitulasi tersebut. Padahal sebelumnya rapat pleno penghitungan suara Pemilukada di tingkat KPU sempat diskors selama 19 menit, menunggu saksi dari kedua pasangan calon hadir.
“Sesuai tahapan Pemilukada Tapteng, Jumat (18/3) hari ini, direncanakan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tapteng terpilih sesuai hasil rapat pleno penghitungan perolehan suara Pemilukada Tapteng,” tandasnya.
Belum lagi ditetapkan sebagai wakil Bupati tapteng, H Syukran Jamilan Tanjung sudah tersandung masalah hukum. Syukran dilaporkan warga Aek Tolang, Maskur Simatupang bersama istrinya, Junita Panggabean ke Polresta Sibolga, Rabu (9/3). Syukran dituding menipu mereka Rp30 juta saat menjadi calo dalam seleksi calon masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setelah uang diberikan, ternyata anak mereka tidak masuk seleksi CPNS.
Saat dikonfirmasi dengan Syukran Tanjung, dia membantahnya. “Saya tidak pernah menawarkan, tetapi Maskur Simatupang beserta istrinya yang minta tolong agar anak mereka saya uruskan masuk CPNS di Pemko Sibolga. Saya sudah berusaha, namun ternyata tidak lulus, saya mau bilang apa,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai uang Rp30 juta dan kwitansi bukti penerimaannya, Syukran Tanjung mengakui dirinya memang ada menerima uang tersebut.
“Saya berusaha untuk mengembalikannya, tapi saat itu saya belum punya uang,” katanya
Sementara itu, Kapolres Sibolga, AKBP Joas Feriko Panjaitan SIK saat dikonfirmasi hal tersebut melalui Kasat Reskrim Polresta Sibolga, AKP Agus Pristiono SH diruang kerjanya, Kamis (10/3), mengakui adanya pengaduan warga bernama Maskur Simatupang terhadap H Syukran J Tanjung SE dengan tuduhan penipuan.
“Memang benar ada laporan pengaduan kemarin, atas nama Maskur Simatupang yang mengadukan Syukran Tanjung dengan tudu han penipuan. Saat ini berkas pengaduan sudah berada di meja Kapolresta. Berkas pengaduan ini akan kita teliti dahulu, baru kemudian diproses lebih lanjut. Bila terbukti benar, Syukran Tanjung akan dikenai pasal 372 dan 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” jelasnya kepada wartawan.(pas)

Senin, 14 Maret 2011

TKI Korban Kapal Karam Tiba di Sumut

                                                   

103 TKI dan 12 jenazah WNI yang menjadi korban tenggelamnya kapal tongkang di perairan Malaysia telah tiba di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumatera Utara. Setelah diistirahatkan sejenak, mereka akan dipulangkan ke daerah masing-masing.

Para TKI itu tiba sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat (3/10) dan disambut Wali Kota Tanjung Balai Sutrisno Hadi serta sejumlah pejabat dari instansi terkait. Mereka terdiri dari 80 pria, 22 perempuan, serta seorang bayi laki-laki berumur 14 bulan yang berasal dari Pekanbaru, Riau.

Para TKI itu umumnya berasal dari Sumatera Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, Riau, Jawa, dan Kalimantan. Sedangkan 12 jenazah wanita terdiri dari 4 TKI asal Sampit, Kalimantan Barat, seorang berasal dari Pulau Jawa, seorang TKI kemungkinan dari Sumatera, dan 6 lainnya belum teridentifikasi.

Ratusan TKI itu diistirahatkan di gedung serbaguna milik Pemkot Tanjung Balai dan direncanakan pada Jumat ini juga akan dipulangkan ke daerah masing-masing.

Ratusan TKI itu dibawa oleh Kapal Navigasi (KN) Sarotama milik Departemen Perhubungan dari Port Klang pada Kamis 2 Oktober 2008 sore menuju Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumut. Namun karena kecilnya Pelabuhan Teluk Nibung mengakibatkan rombongan sempat tertahan di tengah laut, kemudian dievakuasi menggunakan kapal feri ke daratan.

Sebelumnya, kapal tongkang yang mengangkut barang dagangan telah dilaporkan tenggelam tidak jauh dari West Port, Klang, Malaysia pada Selasa 30 September sekitar pukul 08.30 waktu setempat. Di dalam kapal itu terdapat TKI yang melakukan perjalanan pulang dari Malaysia secara ilegal menuju tanah air untuk merayakan Idul Fitri di kampung halaman di Pulau Sumatera. Akibatnya 12 orang yang semuanya wanita tewas.[*/L3]