Entri Populer

Senin, 31 Januari 2011

PT.KIM DITUNTUT RP.230 MILIARD

Mabar KIPRAH NUSANTARA- Pasca didudukinya lahan PT KIM II seluas 10 hektar oleh kelompok petani (Koptan) Manunggal dengan mendirikan posko serta bercocok tanam setelah kemenangan kelompok tani atas PK mahkamah Agung No 94 Thn 2004.
Legiman selaku Ketua Kelompok Tani Manunggal  Mabar saat diwawancarai mengaku masih bersedia menempuh jalan perdamaian sebab berdamai itu indah,dan sangat indah.
Legiman yang membawahi ratusan massa petani lainnya bersedia diganti rugi asalkan sesuai ketetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau harga tanah permeternya Rp537 ribu/meter yang diperkirakan ditotal tanah seluas 46,11 hetar berkisar Rp230 miliar.
“Dua tahun lalu pihak KIM pernah menyuruh kami ajukan harga net, lalu kami ajukan Rp450 ribu/meter namun tak menemui kesepakatan hingga kini,” ungkap Legiman saat berada di lokasi tanah yang saat ini mulai dicocok tanam dengan pohon pisang, Selasa siang (25/01/2011).
Bila pihak PT KIM tetap bersikeras tak mau berdamai dengan ganti kerugian maka apa boleh buat, kami bersama pihak PN Lubuk Pakam akan kembali mengelar eksekusi kedua di lahan yang saat ini telah ada bangunan kantor, gudang dan pabrik,tegas Legiman.
Sudah 41 tahun lamanya nasib masyarakat petani tak memiliki lahan akibat lahan dicaplok PTPN dulunya dan sekitar 10 tahun lamanya masalah perjuangan ini di persidangan.
Legiman mengaku alas hak Koptan Manunggal adalah KRPT serta SK Bupati Deli Serdang Nomor 315 yang menyatakan lahan mulai pasar 1 hingga pasar 6 sesuai batas-batas alam merupakan lahan masyarakat, tidak ada lahan perkebunan.
Sementara itu, Dirut PT KIM II Gandhi D Tambunan didampingi Kuasa hukumnya Risuddin Gultom yang dikonfirmasikan di Wisma PT KIM menyatakan, jangan mimpi pihak Kolempok Tani Manunggal diganti rugi, ujarnya.
Bagaimana mungkin bisa diganti rugi tanpa ada alas hak mereka, dan kita menduga KRPT tahun 1954 yang mereka andalkan palsu sebab kantor pengeluaran KRPT baru berdiri pada 30 juni 1955.
Lagipula uang siapa yang mau mengganti rugi, tak mungkin uang Negara maupun uang investor sebab kami tetap bertahan karena kami syah memiliki alas hak HPL nomor 3 serta HGB, ungkap Gandhi singkat.
(BARAT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar