Entri Populer

Sabtu, 26 Maret 2011

Bea cukai Batam Peras Pengusaha Kanada

BATAM (KN)
Ketegangan mewarnai adu pendapat antara petugas Kantor Bea dan Cukai Batam dan seorang pengusaha asing asal Kanada bernama Mike Poulos di kantor utama BC Batam, Jumat (25/3).
Bule Kanada yang menjabat sebagai Direktur PT HMV Bullion itu menuding petugas BC yang bertugas di hanggar pelabuhan internasional Sekupang telah memerasnya, hanya lantaran membawa masuk sebanyak 1.000 koin mata uang Kanada, pecahan lima dolar dari Singapura ke Batam.
Uang receh yang ditafsir senilai Rp44 juta itu sebenarnya telah dimasukkan Mike ke Batam, Kamis (24/3) pukul 17.00 WIB.
Menurut Mike, dia diminta membayar sejumlah bea masuk barang atas 1.000 koin berbahan perak itu berupa PPh dan PPN hingga Rp18 juta di pelabuhan internasional Sekupang. Tapi ia tak terima sehingga meminta penjelasan ke kantor BC, kemarin.
Petugas BC awalnya menyuruh dia membayar Rp14 juta karena koin yang dibawanya itu bukan berupa uang tetapi merchandise dan wajib dikenakan bea masuk. Tapi Mike menolak membayarnya di pelabuhan. Petugas sempat menahan koin seberat hampir tiga kilogram itu dan menyuruhnya menandatangani surat penahanan barang.
Ia lalu mengajak salah satu petugas hanggar ke rumahnya di bilangan Batam Center. “Disitu saya bayar Rp14 juta kepada petugas dan barang saya dikembalikan,’’ katanya.
Tapi berselang beberapa jam, ia kembali didatangi petugas BC yang belum diketahui identitasnya. Sang petugas menyuruhnya untuk membayar lagi Rp4 juta karena terjadi kesalahan perhitungan bea masuk sesuai aturan yang ada.
Setelah membayar dan menerima surat tanda terima yang sah yang dikeluarkan BC, Mike merasa tak puas. Ia hendak melaporkan masalah itu ke atasan petugas hanggar tersebut. Perdebatan sengit terjadi hampir dua jam. Pihak BC tetap ngotot menyatakan koin yang dibawa sang bule adalah barang berbentuk merchandise. “Kami berpatokan pada daftar list yang diisinya sendiri kalau koin itu bukannya mata uang tapi barang (merchandise),’’ ujar Kepala Seksi Kepabeanan Kantor BC Batam Rudy Aditya kemarin.
Sementara Mike ngotot koin yang dibelinya di Singapura itu adalah mata uang negaranya yang ingin disimpan di Batam. Menurut dia, tujuannya ke kantor BC itu hanya ingin menjelaskan peraturan yang mengatur tentang barang yang ia bawa itu.
Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor BC Batam Iwan Agung menepis adanya tudingan pemerasan terhadap bule Kanada itu. Pasalnya, pembayaran bea masuk itu telah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan daftar barang yang ditulis sendiri oleh Mike bahwa yang dibawahnya adalah barang bukan uang.
‘’Kalau ditulisnya uang berarti tidak dikenakan bea masuk karena nominalnya di bawah Rp100 juta,” katanya.
Namun untuk memastikan benar tidaknya koin lima dolar Kanada berbahan perak itu adalah uang atau merchandise, pihak BC bersama sang bule mengklarifikasinya di kantor Bank Indonesia. ‘’Nanti hasil pemeriksaan seperti apa akan dikabari. Kalau itu benar uang, bea masuknya kami kembalikan,’’ tukas Agung.(otik)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar