Entri Populer

Senin, 28 Februari 2011

PELABUHAN BELAWAN DIDUGA TEMPAT MASUKNYA LIMBA B3

                    Medan (KN) Akibat lemahnya pengawasan dari berbagai instansi terkait, Pelabuhan Belawan selama beberapa tahun ini diduga jadi lokasi transit pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 dari kapal-kapal pelayaran nasional maupun asing. Sehingga, dikhawatirkan perairan di kawasan pelabuhan akan tercemari ,

Hal ini dibuktikan dari penelusuran msi dilapangan. Hari kamis(7/2) tepatnya sekira pukul 11.30 WIB di kawasan Pelabuhan Belawan sinar mentari terasa terik. Ditengah cuaca yang gerah itu, ratusan buruh bongkar muat pelabuhan terlihat melakukan aktivitas bongkar muat barang berbagai jenis komoditi dari atas kapal-kapal niaga berbendera asing maupun domestic yang bersandar di dermaga pelabuhan.

Pantauan or, saat melintas di dermaga Pelabuhan Belawan persisnya di dermaga 203, mengundang perhatian sejumlah pekerja. Mereka tampak sibuk, mengerjakan pekerjaannya dari dalam kapal. Mereka sedikit terlihat kumuh, sebab muatan yang mereka keluarkan itu bukanlah jenis barang-barang cargo dan sejenis bahan baku makanan lainnya.

Namun, sejumlah pekerja tampak sibuk menarik selang berdiameter kurang lebih 5 inchi panjang 20 m ke atas kapal. Setelah beberapa saat kemudian, sebuah armada truk tangki langsung meluncur merapat ke dermaga bagian burutan lambung kapal Kery Expres IMO 7920962 itu.

msi berusaha mendekatinya, dan ternyata mereka sedang mengeluarkan puluhan ton minyak hitam atau pelumas bekas yang dikategorikan merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dibawa kapal Kery Expres tersebut. Limbah berwarna hitam pekat dan memiliki aroma sangat menyengat itu sekitar dua tiga jam langsung habis di sedot dari dalam lambung kapal ke sebuah mobil tanki berplat polisi BK 9097 DF dan selanjutnya dikeluarkan dari pelabuhan untuk ditimbun disebuah lokasi tidak jauh dari kawasan pelabuhan.

Menurut informasi yang diperoleh msi dari sejumlah buruh pelabuhan menyebutkan kapal Kery Expres itu baru saja mengangkut ribuan lembu impor dari Australia. “Kapal ini tiba pada Kamis (7/2) pagi membawa ribuan ekor sapi asal Australi. Namun, setelah muatan kapal dibongkar, masih ada kegiatan bongkar muat bahan-bahan cair kapal yang disebut-sebut limbah,” ujar salah seorang buruh.

Menurutnya, selama beberapa tahun ini pada umumnya limbah serta oli bekas yang setiap kapal asing adalah jadi rebutan para pelaku usaha di Belawan. Bahkan, para peminatnya banyak yang tidak memikiki izin resmi dari instansi terkait. “Selama ini kita dengar, kalo mau mendapatkan limbah dari kapal-kapal yang sandar disini tidak perlu pakai izin segala. Pertama, kita sudah cukup menjalin hubungan yang baik dengan pejabat seluruh instansi pelabuhan. Kedua, pintar-pintar melakukan pendekatan terhadap nahkoda kapal. Tujuannya, agar limbah yang mereka bawa dari negeri asal diserahkan kepada kita, dan sekedar uang tip kita beri kepada para ABK, itu sudah cukup,” ujar salah seorang sumber yang pernah mengelola usaha penampungan limbah kapal.

Ironisnya, lanjut sumber selama ini kegiatan bongkar muat limbah B3 tersebut di back-up sejumlah oknum aparat. Sehingga bongkar muat limbah bias bebas tanpa ada hambatan dari petugas manapun. "Meski aktivitas pengumpulan limbah itu termasuk illegal, namun tak satupun petugas yang berani menghentikannya. Sebab, kawasan itu dikawal sejumlah oknum aparat lengkap berpakaian seragam, sementara petugas di sana hanya menunggu upeti saja," ucapnya.

Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan surat edaran yang dikeluarkan Kantor Administrator Pelabuhan (Adpel) Belawan dengan nomor KL. 93/1/1/Adpel.Blw-2006, jelas menyebutkan, untuk menghindari penyalah-gunaan dan peredaran pelumas bekas palsu serta penimbunan limbah berbahaya di Pelabuhan Belawan khususnya di Kota Medan, maka diperintahkan agar seluruh aparat terkait agar lebih mengintesifkan pengeluarannya melalui Pelabuhan Belawan. Namun, faktanya hinga saat ini surat edaran tersebut hanya berlaku di atas kertas saja.
untuk mencegah dampak kerusakan terhadap lingkungan hidup di kawasan pelabuhan, seharusnya Adpel Belawan selaku penguasa Pelabuhan beserta jajaran instansi lain harus bias bertindak tegas. Sebab, segala jenis limbah yang masuk kategori berbahaya yang berasal dari kapal-kapal asing itu tidak bisa ditampung dan dibuang secara sembarangan .

“Hal itu jelas melanggar Peraturan Pemerintah nomor 03 tahun 2007 tentang, fasilitas pengumpulan dan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun di pelabuhan, kita minta agar segera dihentikan,”(tim)

Banyak Jalan Rusa Dikota Medan

MANCING IKANMedan (KN)              Sejumlah masyarakat yang tinggal di jalan wiliam Iskandar  memancing ikan lele yang ditabur ke badan jalan yang rusak dan digenangi air di Jalan Pancing Medan, . Aksi memancing ikan yang dilakukan para mahasiswa itu sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap pembangunan pusat pertokoan yang mengakibatkan rusaknya badan jalan menuju kampus mereka. (bor)
 

Usai operasai razia Kuda Laut harga BBM Jenis solar mulai mengila

                                                    

 Medan(KN)                                                                                Akibatnya,  bahan bakar jenis ini  jadi langka  di tengah-tengah masyarakat khususnya  bagi masyarakat  nelayan. Sehingga para nelayan pun jadi resah. BBM  Jenis Solar asal negara jiran Malaysia ini merupakan  bahan bakar subsidi Pemerintah Indonesia untuk disalurkan  bagi nelayan Belawan. Hal ini  sesuai petunjuk Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Medan, dari rekomendasi Pertamina UMPS Regional Wilayah I Medan.
Namun,  kenyataannya, BBM AKR yang seharusnya menjadi  jatah para nelayan itu, kini ‘disulap’ atau  didaur ulang imenjadi Minyak Tanah dan di salurkan buat masyarakat Rumah Tangga.
Perubahan peruntukan BBM AKR dari Nelayan dan kini berubah  ke tangan masayarakat Belawan yang umumnya untuk kebutuhan rumah tangga itu, akibat  lemahnya Bidang Pengawasan BBM AKR.  BBM AKR ini ‘disulap’ jadi Minyak Tanah.
Sistem pengolahannya disebut-sebut dengan cara,  BBM AKR di campurkan  dengan jenis tepung Kimia, setelah BBM dicampurkan Kimia, dalam tempo lima menit warna BBM AKR berubah menjadi Putih. BBM ini di pasarkan kepada masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
Kepada masyarakat,  pengelola atau si penjual minyak oplos tersebut menjelaskan, BBM AKT ini adalah BBM minyak tanah Malasyia, dengan harga jual Rp 6.500 Per Lite.
Bebeapa nara sumber di Belawan yang layak dipercaya mengatakan, permainan BBM AKR ini sudah berjalan hampir enam Bulan lamanya. “Kami terpaksa membongkar kasus ini, karena BBM AKR ini kami yang ecer sampai ke pelosok Kampung Terjun.
Pelaku pemalsu BBM AKR mendapatkan masing masing Rp 1000 Per liter. Lokasi pengoplosan  BBM kini ada di beberapa titik kawasan Belawan, seperti Gabion Belawan SPBU AKR Pajak Bari Kampung Kurnia Kelurahan Belawan Bahari. Peruntukan BBM  disalah-gunakan, sehingga  Nelayan tidak dapat melaut.(wen)

Ada beberapa gedung SD rusak di Medan

Medan (KN)                                                                              
sekolah-rusak-3
                                                           Kondisi gedung Sekolah Dasar Negeri 060902 Kota Medan memprihatinkan karena dibiarkan rusak selama lima tahun. Atap di tujuh ruang kelas ambrol sehingga hujan ataupun sinar matahari bebas menerobos masuk.
Kepala SDN 060902 Lasmariah Lubis mengatakan, sudah sejak lima tahun lalu sekolah itu rusak dan dibiarkan begitu saja oleh Pemerintah Kota Medan. ”Anggota DPRD Medan, wartawan, pejabat sudah ke sini berkali-kali, tetapi tetap saja tidak diperbaiki,” ujarnya seusai mengawasi ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN), Rabu (5/5).
Gedung sekolah yang terletak di Jalan Mangkubumi itu terdiri atas dua lantai. Posisinya berdampingan dengan permukiman warga di timur Sungai Deli. Persisnya di Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimon.
Di lantai pertama terdapat sembilan ruang kelas, sementara di lantai dua terdapat tujuh ruang kelas. Sebagian ruang kelas di lantai satu tidak dipakai lagi karena terlalu lembab.
Adapun semua ruang kelas di lantai dua sudah sejak lima tahun lalu tidak dipakai karena rusak. Atapnya berlubang. Bangku, kursi, papan tulis, dan lemari sudah rapuh dan tak layak pakai. Tinggi debu lantainya mencapai 1 sentimeter. Di sana-sini banyak terdapat kotoran berbagai hewan, seperti kelelawar dan kucing.
Pintu tangga menuju lantai dua itu sehari-hari dirantai. Hanya sesekali pihak sekolah membukanya. “Kadang kami bermain di sana kalau diizinkan guru,” kata siswa kelas VI, Steven, yang diiyakan oleh rekannya, Karman Sajudi dan M Amri Fahmi.
Lasmariah juga tidak mengerti mengapa Pemerintah Kota Medan tidak mau memperbaiki gedung sekolah itu. ”Saya tidak tahu alasannya. Coba tanya ke Dinas (Pendidikan Kota Medan) saja,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan Basri enggan berkomentar tentang SDN 060902 itu. Begitu juga dengan Kepala Bidang Pendidikan Pra-Sekolah dan Pendidikan Dasar (PPD) Dinas Pendidikan Kota Medan Drs Masrul Badri. ”Saya hanya mengurusi soal proses belajar mengajar. Nanti saya tanyakan ke Bagian Perencanaan,” ujarnya.
Guru SDN 060902, Ahmad, menjelaskan bahwa gedung sekolah tersebut dibangun pada tahun 1950-an dan awalnya hanya berupa bangunan satu lantai. Pada tahun 1980-an, dibangun gedung lagi di atasnya yang digunakan untuk SDN 067094 dan SDN 060897. Banyak orangtua yang berminat menyekolahkan anaknya di sekolah-sekolah tersebut. ”Tahun 1990 siswa kami pernah mencapai 600 orang,” ujar Ahmad.
Berkurang
Lambat laun jumlah siswa berkurang. Bahkan pada tahun ajaran baru 2005/2006 dan 2006/2007, Dinas Pendidikan Kota Medan menghentikan penerimaan siswa baru. Pada tahun 2009 ketiga sekolah itu digabung menjadi SDN 060902, Namun, jumlah siswa terus menyusut. Saat ini hanya ada lima siswa yang duduk di kelas VI. Total siswa kelas I sampai kelas VI hanya 113 orang. ”Saya tidak tahu sekolah ini mau terus begini atau bagaimana,” kata Ahmad
Masrul menjelaskan, sekolah tersebut akan dipertahankan karena ada gejala sekolah itu makin diminati. Buktinya, jumlah siswa kelas I mencapai 28 orang, jauh lebih banyak dibandingkan dengan siswa kelas VI.
(war)

DPRD Kota Medan Minta Kadis Kesehatan dan Pendidikan Medan Diganti




 Medan (KN)                                                            Kebijakan Walikota Medan Drs Rahudman Harahap merombak dan menempatkan pejabat eselon II di lingkungan Pemko Medan terus menuai kritikan. Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menilai kebijakan Walikota tidak proporsional dan bernuansa KKN.
Seperti bendahara Fraksi Partai Demokrat Dianto, menilai penempatan pejabat tidak sesuai dengan basis kinerja serta mengangkangi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Parahnya lagi Rahudman dinilai tidak cermat melihat kinerja bawahannya, karena masih saja mempertahankan sejumlah pejabat yang terbukti "gagal" dan kinerja buruk memimpin SKPD nya.
Dikatakan Dianto, perombakan kabinet yang dilakukan oleh Rahudman Harahap haruslah sesuai dengan basis kinerja sehingga dengan demikian akan mampu menopangvisi misi Walikota Medan untuk pembangunan kota Medan. Tapi sangat disayangkan sekali pengangkatan sejumlah SKPD yang dilakukan Walikota Medan beberapa waktu lalu masih dinilai kurang layak menduduki posisi jabatan yang ada. "Bagaimana mana kota Medan ini mau baik, kalau SKPD nya saja dinilai tidak berkompeten untuk menduduki posisi itu, "tegasnya.
Selain itu, Dianto juga menyoroti karena masih dipertah-ankannya jabatan Kepala Dinas Pendidikan yang dijabat Hasan Basri, Kepala Dinas Kesehatan yang dijabat Edwin Effen-
di Lubis. Padahal menurutnya, dua pejabat itu sudah tidak layak menduduki jabatan tersebut mengingat belakangan ini ketiga dinas tersebut mendapat perhatian serius karena banyak masalah-masalah yang ditimbulkan karena ketidakbecusan mereka menjalankan tugasnya. Pemeliharaan Kesehatan Medan Sehat (JPKMS) dinilai masih sarat dengan masalah, karena banyak masyarakat yang belum mendapatkan JPKMS, dan terkesan pemutakhiran data yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan tersebut tidak menyentuh seluruh masyarakat miskin yang ada di kota Medan. "Semisal, di daerah pemili-han (dapil) V masih banyak masyarakat miskin di sana belum terdata menjadi peserta JPKMS, ini sangat disayangkan sekali padahal untuk pemutakhiran data itu, DPRD telah alokasikan anggaran sebesar 3 miliar, namun kenapa masih banyak masyarakat yang tidak terdata menjadi peserta JPKMS. itu membuktian kalau memang Kadis Kesehatan Kota Medan memang tidak layak lagi menduduki jabatn itu, "tukas anggota DPRD dari dapil V ini.
Selain permasalahan JPKMS juga soal banyaknya ditemukannya kasus gizi buruk dan lambatnya penanganan kesehatan bagi kasus-kasus kesehatan yang terjadi di kota Medan. Lain pula dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan yang hingga saat ini masih dijabat oleh Hasan Basri, dimana persoalan pendidikan belum mengalami perubahan yang berarti dibawah kepemimpinannya, malah pendidikan di kota Medan jauh dari berkualitas.
Padahal Medan merupakan kota terbesar ketiga di Indonesia tapi mutu pendidikan kota Medan masih jauh tertinggal dibandingkan dengan kota besar lainnya yang ada di Indonesia. Selain itu, berdasarkan sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk ke Fraksi Demokrat, banyak terjadi dugaan kasus penyimpangan yang dilakukan oleh Hasan Basri terkait soal anggaran pendidikan yang ada.
Sama halnya dengan wakil sekretaris F Partai Demokrat, Khairul Salim menyoroti kebijakan Walikota Medan karena terbukti ada beberapa Kadis yang tetap dipertahankan namun kinerjanya sangat buruk selama ini. "Walikota seharusnya menggantung jabatan Hasan Basri atau di-nonjobkan," tegas Khairul seraya menyebutkan untuk Kadis Pendidikan Kota Medan sudah pantas dilakukan pergantian (Wal)

Dana BOS Medan tahun 2011 meningkat menjadi Rp161 Milliar

                                     
Kadis Pendidikan Kota Medan, Hasan Basri. 
Medan(KN)                                                                                                                                                  Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Kota Medan pada tahun 2011 mencapai Rp161 miliar. Nantinya, dana tersebut disalurkan kepada 357.098 siswa negeri dan swasta dari tingkat SD hingga SMP.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Medan, Hasan Basri, menjelaskan, setiap siswa SD mendapatkan Rp 400.000 per tahun dan siswa SMP senilai Rp 575.000. Dari 357.098 siswa yang mendapatkan dana BOS tahun ini, lanjutnya, khusus siswa SMP negeri sebanyak 37.689 orang dan siswa SMP swasta disalurkan sebanyak 69.174 orang. Sementara, siswa SD negeri di Medan sebanyak 134.750 orang dan SD swasta sebanyak 115.485 orang.
“Sebanyak 49 SMP negeri akan mendapatkan dana BOS, termasuk empat SMP terbuka. Untuk SMP swasta sebanyak 295 sekolah. Di jenjang SD, sebanyak 383 SD negeri dan swasta sebanyak 404 sekolah,” papar Hasan.
Pihaknya mengaku akan mengubah mekanisme penyaluran dana BOS untuk meminimalisasi penggelapan dana BOS serta penggunaan dana BOS yang tidak tepat sasaran. Nantinya, penyaluran dana BOS tahun ini akan dilakukan langsung melalui rekening sekolah, sehingga semua elemen masyarakat dapat mengawasinya.
“Tahun lalu, mekanisme penyaluran dana BOS masuk ke rekening kepala sekolah, sehingga bisa menjadi celah terhadap penggelapan dana BOS,” ujarnya.
Bagi sekolah negeri dan swasta, kata Hasan, mekanisme penyaluran dana BOS langsung dari rekening pemerintah pusat ke rekening pemerintah kabupaten/ kota, dalam hal ini Bagian Keuangan Pemko Medan. Setelah itu, dana BOS langsung disalurkan kepada sekolah masing-masing.
Mengenai mekanisme laporan pertanggungjawaban dana BOS untuk sekolah negeri dimulai dari laporan sekolah ke Disdik Pemko Medan dan dari Disdik Medan ke Pemko Medan, kemudian dikirimkan ke pemerintah pusat. “Mekanisme pertanggungjawaban untuk sekolah swasta, dari sekolah ke Disdik Medan lalu ke Pemko Medan ke pemerintah provinsi, kemudian dilaporkan kepada pemerintah pusat,” tuturnya.
Hasan menambahkan, dalam penyaluran dana BOS,masing-masing sekolah harus membuat rencana kerja anggaran (RKA) sekolah sehingga penyalurannya jelas diterakan dalam RKA.
”Dari RKA sekolah inilah yang nantinya menjadi dokumen untuk dilaporkan sekolah kepada Disdik. Untuk mengawasi penyaluran dana BOS, kami telah membentuk tim pengendalian dan peningkatan mutu,” sebutnya.(SAH)

Walikota Medan Rahudman HarahapJangan Main-main dengan Dana BOS

Medan, (KN)


Saya meminta kepada kepala sekolah SD dan SMP negeri dan swasta agar tidak main-main soal penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).kata rahudman harahap
Pegang amanah dalam penggunaan dana BOS. Amanah sebagai kepala sekolah harus dijaga. Kasus penyalagunaan dana BOS di Medan Johor harus menjadi pelajaran,pnta Rahudman di hadapan ribuan kepala sekolahSD/SDLB, SMP/SMPLB negeri dan swasta se Kota Medan di Gedung Aula Unimed, Rabu (23/2).
 Kepada seluruh kepala sekolah SD/SMP sederajat negeri maupun swasta agar mempergunakan dana BOS dengan sebaik-baiknya sesuai dengan petunjuk penggunaan dana BOS yang telah dimili.
Ada rambu dijelaskan kegiatan apa saja yang boleh digunakan dan mana yang tidak boleh. Dalam melaksanakan kegiatan penggunaan dana BOS saudara diawasi berbagai macam institusi pengawasan meliputi pengawas melekat, pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat yang bertujuan menghindari masalah yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan pemborosan keuangan negara, pungutan liar dan bentuk penyelewengan..
BOS dimulai sejak Juli 2005 dan telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajib belajar 9 tahun karena itu mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
Di mulai tahun 2011 dana BOS mengalami perubahan mekanisme penyaluran dana yang semula dari APBN menjadi dana perimbangan yang dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah dalam bentuk dana penyesuaian untuk BOS sebagaiman dimaksud dalam Undang-undang No. 10 tahun 2010 tentang APBN 2011.
BOS, untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam wajib belajar 9 tahun yang bermutu, sedangkan secara khusus program  membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD Negeri dan SMP Negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
Membebaskan pungutan kepada seluruh siswa miskin dari pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta, meringankan beban biaya operasional bagi siswa sekolah swasta. "Perlu saya tekankan lagi agar siswa miskin dibebaskan dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun baik sekolah negeri maupun swasta,
Pemko Medan,  terus-menerus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di kota ini dalam upaya mendukung visi dan misi walikota dan wakil walikota dan berusaha untuk menyelesaikan permasalahan pendidikan saat ini, yaitu perluasan akses dan pemerataan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi dan efisiensi peningkatan manajemen pendidikan.
Untuk mempercepat mutu pendidikan di Kota Medan serta dapat melayanai seluruh warga kota yang masih berada di usia sekolah yang didukung dengan anggaran Dinas Pendidikan pada APBD 2010 belanja langsung sebesar Rp 145 M lebih sedangkan pada tahun 2011 mencapai Rp 225 M lebih termasuk di dalamnya dana BOS untuk sekolah SD/SMP negeri di Kota Medan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Drs Hasan Basri, MM melaporkan kegiatan sosialisasi ini melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 37 tahun 2010 tentang petunjuk teknis penggunaan BOS tahun anggaran 2011 dan perubahan mekanisme penyaluran dana yang semula dari skema APBN menjadi dana perimbangan yang dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah dalam bentuk dana penyesuain untuk Dana BOS sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang No. 10 tahun 2010 tentang APBN 2011.
Tujuan sosialisasi ini memberikan arahan, penjelasan dan pemahaman tentang penyaluran dana BOS kepada 1.145 kepala sekolah yang terdiri dari 788 kepala sekolah SD/SDLB, 337 kepala sekolah SMP/SMPLB dan 20 kepala UPT Dinas Pendidikan Kota Medan.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama 3 hari sejak tanggal 23 -25 Pebruari 2011, sebagai narasumber Walikota Medan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, unsur kejaksaan, unsur kepolisian, dewan pendidikan, unsur inspektorat.
 Kapolresta Medan, Kombes Pol Tagam Sinaga dalam sosialisasi tersebut  materi tentang pengamanan Polri di sekolahn dengan cara melakukan bimbingan dan penyuluhan tentang cara-cara menghindari kejahatan-kejahatan yang dilakukan pelajar. Kemudian bekerjasama dengan guru dalam membuat ikatan pelajar anti narkoba. (wan)

Penyelundupan Mobil Kembali Marak Lewat Belawan

[ikan+impor+asal+Sumut+diekspor.JPG]    Medan (KN)   Aksi penggelapan pajak kendaraan di Bea dan Cukai Belawan dengan cara meloloskan sejumlah barang selundupan khususnya mobil, sepertinya sudah menjadi rahasia umum. Sayangnya, petinggi Bea dan Cukai sampai kini tak ada yang ditahan guna mempertanggungjawabkan hal ini, disebabkan dugaan jauh-jauh hari telah ada `kesepakatan` bagi hasil dengan oknum aparat Kepolisian.
Seperti Jumat pekan lalu misalnya, ratusan unit mobil mewah berbagai merek ditambah lagi masuknya puluhan unit truk bekas Singapura diangkut kapal tongkang Intan Daya, masuk melalui pelabuhan Belawan. Ironisnya, sejumlah mobil mewah dan truk tangkapan itu tiba-tiba `hilang`, diduga dilego aparat baik Bewa dan cukai maupun kepolisian serta aparat lainnya.
Keterangan diperoleh gomedan.com, satu persatu mobil “tambang” berbagai bentuk didatangkan dengan kapal MV SERASI II yang disebut diageni pelayaran PT ADL dari Pelabuhan Tanjung Periok. Lalu dibawa ke Belawan dan dikeluarkan tanpa plat polisi.
Informasi diperoleh, masuknya mobil tambang diperkirakan sebanyak 606 unit dengan berbagai jenis, saat tengah malam hingga jelang subuh. Selanjutnya diparkir di halaman depan kantor Adpel Belawan maupun halaman mesjid dan halaman gudang agar kegiatan pembongkaran kapal barang di dermaga tidak terganggu.
Masuknya mobil baru kerap terjadi di Pelabuhan Belawan hampir setiap bulannya guna memenuhi permintaan para konsumen di Sumut. Mobil ilegal itu masuk diangkut dengan kapal berbadan besar khusus sebagai pengangkut mabil yakni MV SERASI II. Dari sana, mobil-mobil mewah dan mobil bodong selundupan itu dilego ke berbagai showroom mobil yang ada di kota Medan maupun luar kota Medan.
Menariknya, meski mobil-mobil selundupan atas kerja sama penyelundup dengan pihak Bea dan Cukai tertangkap pihak kepolisian, namun Jumat hingga Sabtu kemarin puluhan truk yang sempaat diamankan justru tak lagi ada di tempat. Besar dugaan kalau aksi penjualan barang bukti tangkapan sudah hal biasa di lingkungan Bea dan Cukai maupun Mapolres KP-3 Belawan.
Pertengahan September 2010, sebanyak 51 unit truk bekas asal Singapura juga sempat terlihat diamankan di halaman Gudang 201 Pelabuhan Citra Belawan. Truk yang diangkut kapal KM Intan Jaya itu ditangkap petugas karena tidak memiliki dokumen yang lengkap. Gawatnya, beberapa hari kemudia jumlah truk itu berkurang diduga `dimainkan` oknum aparat.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan dan Pencegahan (P2) Kanwil DJBC, Rizal, saat itu masalah 51 unit truk bekas dimaksud sudah kewenangan dan tanggungjawab kantor Pelayanan Bea Cukai Belawan untuk menindak lanjutinya.
“Silakan hubungi saja petugas kantor pelayanan Bea dan Cukai Belawan, yang jelas dokumennya sudah ada dan tidak mungkin truk itu masuk tanpa dokumen sebab sudah sama kita ketahui truk itu tampak di depan gudang 201 Pelabuhan Citra,” dalih Rizal.
Sementara itu, sebelumnya Bea dan Cukai Belawan juga mengaku meloloskan antara 100-150 truk bekas berbagai jenis dan merek asal Singapura, setiap bulannya. Kendaraan barang itu umumnya dipasarkan dan beroperasi di Medan dan sekitarnya.
“Setiap bulan rata-rata 100-150 unit truk bekas asal Singapura masuk ke Sumut melalui pelabuhan laut Belawan dan itu resmi, bukan selundupan. Mereka dilengkapi dokumen. Ada lima importir di Medan yang memasukkan kendaraan tersebut,” kata juru bicara Kantor Bea dan Cukai Belawan, Cerah Bangun.
Dia membantah jika truk yang masuk ke Belawan dikatakan sebagai penyelundupan. Alasannya, setelah dilakukan pemeriksaan, semua dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan untuk masuk ke Sumut.
Sebelumnya Menteri Perindustrian dan Perdagangan telah melarang masuknya truk dan alat-alat impor bekas masuk ke wilayah Indonesia. Larangan itu didasarkan atas Surat Keputusan Nomor 756/MPP/Kep/12/2003 yang mengatur pelarangan impor barang modal bukan baru (bekas) yang berlaku 01 Januari 2004 hingga 31 Desember 2005.
Lain lagi awal Januari 2010. Sebanyak 92 unit truk bekas impor asal Singapura berbagai jenis dan merek tanpa dokumen resmi disita Poltabes Medan dari 8 gudang terpisah. Polisi menetapkan Direktur CV Bintang Baru, Emulinasion br Ginting (47) selaku yang mengimpor kendaraan berat tersebut sebagai tersangka.Truk-truk yang akan direkondisi menjadi trailer itu, ditumpukkan polisi di Tempat Penitipan Barang Bukti di Jalan Kayu Putih Medan. Namun beberapa waktu kemudian truk-truk tersebut juga hilang tanpa
Setelah sempat beberapa lama terhenti kini penyeludupan mobil mewah lewat Belawan mulai marak disinyalir ada kerjasama dengan aparat terkait di kota Belawan .
Sangat di harapkan aparat poldasu turun melakukan rajia guna memberantas mafia penyeludupan agar jangan kembali marak(bar)

PRAKTEK PENYELUDUPAN MARAK DI BELAWAN

                                                                        [20091215_011358_miras2.jpg] Medan (KN)   Bebasnya barang seludupan mensinyalir, praktik penyelundupan barang di Belawan makin marak, sehingga Poldasu dan jajarannya diminta segera mengusut sampai ke akar-akarnya.
 
Indikasi awalnya adalah barang-barang yang masuk dalam kategori black market (pasar hitam) sudah dipasarkan secara bebas di Medan ,”Ini dikatakan Ketua LSM PPNI Pemuda Penegak Nasionalis Indonesia Albertus Hutabarat pada media Online Kiprah Nusantara senin  (28/2).
  barang-barang termasuk jenis ponsel diduga bebas dipasarkan karena harganya jauh lebih murah dibanding produk aslinya.
“Bahkan ponsel murah itu pernah ditawarkan kepada sejumlah pejabat di Pemropsu beberapa waktu lalu. Saya duga harganya miring, karena bentuknya sama dari yang asli, namun kualitasnya berbeda,” 
Dari cara dan gaya si penjualnya, Marahalim berpendapat, barang-barang tersebut terkesan dipaksa untuk dibeli karena harganya murah. “Kalau kita teliti, besar kemungkinan surat-surat atas barang ilegal itu tidak ada,” paparnya.
Cilakanya, warga kini lebih menggandrungi barang-barang murah, terjangkau dan tidak repot. “Mereka kadang tidak perduli apakah itu impor ilegal atau dari produsen yang tidak jelas negaranya
, bukan tidak mungkin produk lain bebas keluar masuk di Medan karena tidak adanya pengawasan yang dilakukan otoritas di Belawan.
Dia mensinyalir pengawasan yang dilakukan otoritas Belawan sangat lemah, dan diduga kuat ada permainan sehingga sangat memungkinkan barang ilegal itu beredar tanpa pemeriksaan, apalagi beban pajaknya.
Karenanya kita minta Poldasu agar memerintahkan aparatnya, termasuk Polsek KP3 Belawan untuk meningkatkan pengawasan terhadap indikasi penyelundupan  yang merugikan sektor perpajakan sampai miliaran rupiah
Langkah pengusutan oleh Poldasu menurut Marahalimi dinilai mendesak dan penting dilakukan, karena kehadiran barang-barang black market selain mengganggu iklim kompetisi di dunia bisnis, juga bisa merusak moral bangsa.
“Barang-barang ilegal yang bebas keluar masuk juga akan merongrong norma warganegara dan bangsa yang taat hukum,” ujarnya menambahkan.
Saat ini, katanya, kehadiran barang impor selundupan berpotensi menjadikan warga konsumtif, berbangga diri, yang lambat laun bisa merubah karekteristik dan norma-norma budaya. “Perubahan karakter ini harus dicegah karena bisa berakibat pada runtuhnya moral bangsa,” pungkas Marahalim. (BAS)

Sabtu, 26 Februari 2011

Dukungan utk Gerakan Tani Kab. Labuhan Batu Sumut

MEDAN Kiprah                                              
                               Dukungan untuk Gerakan Petani Kab. Labuhan Batu Sumatera Utara;
Tuntaskan Sengketa Rakyat vs PTPN III Merbau Selatan dengan Melancarkan Gerakan Reforma Agraria.
 
Perjuangan rakyat Aek Paing dalam memperoleh kembali lahan mereka adalah perjuangan antara hidup dan mati. Berikut ini susunan kronologinya,
 
Masyarakat Kelompok Tani Bukit Perjuangan, Kelurahan Aek Paing Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu. Tanah rakyat seluas 92 Ha marupakan milik 154 KK telah dirampas oleh PTPN III Perkebunan Janji pada tahun 1968. Kronologisnya adalah sebagai berikut :
(1). Pada tahun 1942 oleh Kominco – semacam kepala kampung di zaman Jepang – para penduduk diperintahkan untuk membuja hutan negara bebas agar ditanami padi, jagung, ubi, kedelai dan tanaman pangan lainnya untuk keperluan negara dan rakyat di masa tersebut. Setelah masa kemerdekaan, rakyat setempat tetap mengusahakan lahan tersebut dengan menambahkan tanaman pangan, palawija serta tanaman keras lainnya seperti karet, kelapa, pinang,durian, rambutan, cempedak dan buah-buahan lainnya.
(2). Di tahun 1968 pihak Perkebunan Janji menggusur paksa masyarakat Bukit Perjuangan dari atas tanah yang diusahai dan dihuni sejak zaman Jepang tersebut.
(3). Dengan dalih demi pembangunan, tanah tersebut harus diserahkan kepada pihak Perkebunan Janji. Barang siapa yang tidak mau menyerahkan tanahnya, mereka dtituduh sebagai penghalang pembangunan dan dinyatakan sebagai BTI/PKI – wajib disembelih.
 
Kelompok Tani Suka Damai Desa Marbau Selatan kec. Marbau Kab. Labuhan batu. Tanah seluas 120 Ha merupakan milik 70 KK telah dirampas oleh PTPN III Merbau Selatan pada tahun 1968. kronologisnya adalah sebagai berikut :
(1). Di tahun 1954 sebanyak 70 KK membuka hutan seluas 120 Ha. Rakyat setempat mengusahakan tanaman pangan dan karet.
(2). Di tahun 1959 hasil tanaman karet sudah mulai dideres/dipanen. Dalam pelaksanaan penderesan ini, dua orang pejabat pemerintah setempat - Asisten Wedana bernama Abbas Jamil dan kepala kampung bernaman Kasbi - datang untuk meninjau. Tindak lanjut dari kunjungan pejabat pemerintah lokal tersebut adalah diterbitkannya surat Kepemilikan Kebun yang menandai hak milik rakyat. Sementara, Perkebunan Marbau Selatan – yang sekarang menjadi PTPN II Marbau Selatan – arealnya jauh dari lahan masyarakat. Batasnya adalah rawa-rawa yang sangat luas.
(3). Namun di tahun 1968, pihak PTPN III Marbau Selatan mulai melakukan penyerobotan tanah tersebut dengan paksa disertai intimidasi oleh aparat keamanan. Dengan dalih untuk pembangunan, tanah tersebut harus diserahkan kepada PTPN III Marbau Selatan. Masysarakat juga diancam dengan tuduhan BTI/PKI jika tidak mau menyerahkan dan diintimidasi untuk disembelih.
 
Kelompok Tani Sinar Jadi/Babussalam Desa Marbau Selatan Kec. Marbau Kab. Labuhan Batu. Tanah seluas 250 Ha merupakan milik 110 KK telah dirampas oleh PTPN III di tahun 1968. Kronologisnya adalah sebagai berikut :
(1). Pada awalnya, masyarakat Desa Babussalam adalah para transmigran dari Pulau Jawa. Mereka adalah korban DI/TII Karto Suwiryo yang terusir akibat konflik tersebut. Pada tahun 1955/1956 sebanyak 500 KK dipindahkan oleh Jawatan Transmigrasi ke Desa Babussalam Kec. Gaya Baru Marbau Kab. Labuhan Batu. Oleh Jawatan Transmigrasi, setiap KK diberikan bantuan berupa rumah dan pekarangan seluas 0,25 Ha, lahan persawahan seluas 1 Ha dan jaminan sandang-pangan selama 3 tahun.
(2). Namun lahan persawahan tersebut tidak mampu diolah. Hal ini disebabkan kondisi areal berupa daerah genangan air jika terjadi banjir. Oleh pemerintah setempat, jaminan bagi warga diperpanjang hingga 7 tahun. Oleh kepala rombongan transmigran, masyarakat mengusulkan/bermohon kepada Jawatan Transmigrasi  - dalam hal ini pengawas bernama Said Isnin – untuk menggarap lahan cadangan seluas 500 Ha di areal yang lebih kering untuk ditanami padi, jagung, karet dan palawija lainnya. Pada tahun 1958 permohonan tersebut dikabulkan.
(3). Setahun kemudian di tahun 1959, para petani telah berhasil panen dari lahan tersebut. Jaminan sandang-pangan dari pemerintah setempat mulai dikurangi hingga tinggal Rp. 70,-/KK/bulan saja.
(4). Di tahun 1960/1961 dibukalah anemer bantalan kereta api DSM yang melewati lahan tersebut. Mayoritas warga petani juga mengusahakan bantalan kereta api dari kayu teras yang tidak mempan dibakan. Pendapatan petani makin mambaik. Tahun 1962 pemerintah menghentikan jaminan sandang-papan bagi petani.
(5). Tanaman karet yang menginjak tahun ke-5 mulai dideres/dipanen. Pendapatan petani makin membaik.
(6). Pada tahun 1968 mulai terjadi sengketa antara petani dengan PTPN III Marbau Selatan. Pihak perkebunan berupaya meluaskan lahan dengan penguasaan terhadap lahan garapan petani. Upaya penguasaan dilakukan dengantindak kekerasan dan praktek intimidasi – termasuk tuduhan BTI/PKI kepada mereka yang tidak mau meyerahkan lahan. Lahan yang diserobot oleh pihak perkebunan mencapai 160 Ha.
(7). Akibatnya, mayoritas petani meninggalkan Desa Babussalam. Hanya sejumlah 128 KK saja yang tetap bertahan untuk berjuang atas hak-hak tanahnya.
(8). Di tahun 1980-an, pihak PTPN III Marbau Selatan kembali melakukan pengambilan tanah petani secara paksa sebanyak 100 Ha. Para petani dicap sebagai barisan Komando Jihad (salah satu organisasi pemberontak islam yang dilarang pada waktu itu) jika tidak menyerahkan kepada pihak perkebunan.
 
Akhirnya, pada pertengahan tahun 2003 ketiga kelompok tani tersebut berkonsolidasi dalam Serikat Tani Berjuang (StaB) dan berjuang dalam gerakan pengakuan atas lahan tersebut.
 
Upaya dialog dengan PTPN III yang difasilitasi oleh Bupati Labuhan Batu, DPRD Kab. Labuhan Batu hingga DPRD Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara sudah dilakukan. Namun tidak ada hasil yang menguntungkan bagi para petani. Menurut PTPN III, kewenangan pembebasan lahan PTPN dari HGU-nya ada di tangan menteri BUMN.
 
Dalam rangka perjuangan tersebut, STAB telah mengirimkan 50 petani sebagai delegasi untuk berdialog dengan DPR RI pada hari Senin, 23 Agustus 2004 dan Badan Pertanahan Nasional di hari Selasa, 24 Agustus 2004 di Jakarta.
 
Berkenaan dengan hal ini, Serikat Tani Nasional bersikap :
 
1. Mendukung perjuangan petani dalam Serikat Tani Berjuang Kab. Labuhan Batu Sumatera Utara dalam perjuangan mencapai keadilan dab kesejahteraan.
2. Bahwa perjuangan dengan dialog tidaklah cukup. Dialog tidak akan berarti jika Serikat Tani Berjuang tidak melancarkan gerakan Reforma Agraria dengan okupasi/rekliming dan secara de facto MENDUDUKI KEMBALI lahan 92 Ha dari Kelompok Tani Bukit Perjuangan, 120 Ha dari Kelompok Tani Suka Damai dan 250 Ha dari Kelompok Tani Sinar Jadi/Babussalam. BUKAN DIALOG tapi GERAKAN REFORMA AGRARIA.
3. Gerakan Reforma Agraria juga berjuang untuk melawan premanisme dan tindak kekerasan/militeristik yang akan maupun telah dilakukan oleh pihak PTPN III Marbau Selatan.
 
Serikat Tani Nasional juga menyerukan kepada rakyat tani Indonesia untuk :
 
1. Lancarkan Gerakan Reforma Agraria [Tanah, Modal dan Teknologi Modern-Murah-Massal untuk Pertanian Kolektif di bawah Dewan Rakyat/Tani] dan Gerakan Tani anti-Militerisme dengan kekuatan persatuan gerakan rakyat.
2. Persatuan rakyat antara petani, buruh, mahasiswa, rakyat miskin perkotaan, intelektual, agamawan dan siapa saja yang bersepakat terhadap perubahan adalah modal utama mewujudkan pemerintahan rakyat yang sejati : Pemerintahan Persatuan Rakyat/Pemerintahan Rakyat Miskin.
 
Tanah, Modal, Teknologi yang Moder-Murah-Massal untuk Pertanian Kolektif di bawah Dewan Tani/Rakyat !!!
Lawan Militerisme, Parasit Ekonomi Rakyat !!!(bar)
 
 
-----

INDUSTRI PENGOLAHAN KAYU HUTAN REGISTER 41SIAPA PUNYA

Medan-Kiprah                                                                                                                                    Indusatri pengolahan kayu (shommel) dikawasan hutan sepanjang jalan Dolok Sanggul ke Perbuluhan Dairi semangkin ganas beroperasi mengergaji kayu alam yang tidak tahu sumber penebangan hutan .yang heranya lagi tak satupun industri shommel mempunyai plang nama .
letak sommeil tersebut dikawasan hutan 200 meter dari jembatan pertangisan dipingir jalan raya Dolokl Sanggul saban hari alat beratnya terus beroperasi.
Demikian juga Sommeil di parbuluhan .Dan sommeil yang paling banyak mesin gergajinya ditemukan dilokasi sommeil hutagalung yang tidak jauh dengan dari kantor Base Champ sektor tele  PT TPL .
Dilokasi shommeil menurut warga samosir seorang pimpinan DPRD Kabupaten Samosirdengan lapan mesin pembelah kayu
Shommeil diduga mempunyai izin palsu papan nama jual spert part dan ganti oli dengan nama

Selasa, 15 Februari 2011

DPRD SU AKAN BERUSAHA AGAR INALUM JADI ASET PROPSU

Medan KiprahNusantara 
Walaupun jepang masih ada niat memperpanjang kontrak bagi hasil PI Inalum di Sumut  tapi DPRD SU akan berusaha merapatkan barisan bersama sepuluh kabupaten yang ada di sekitar inalum agar dapat memiliki PT Inalum dengan membeli saham dari perusahan yang selama ini dikelola konsor sium Jepang .Ini terkemuka dalam rapat panitia kusus Inalum DPRD SU yang diketuai Bustami HS dengan mantan produksi PT Inalum Bapak Setiawan dan Bapak  Hasrul direktur Bisnis PT Inalum..
Karena menurut setiawan penghasilan dari alumenium dan listrik sangat dapat membentu pertumbuhan sumut kedepan .Sekarang walaupun PT Inalum habis masa kontraknya 2013 apa pemerintah Jepang bersedia melepas perusahan tersebut pada pemerintah indonesia,.atau kepemerintah daerah sumatera utara .
H.Bustami ketua pansusDPRD SU apa masih seriuskah pemerintah pusat mau menguasai PT Inalum ini dan juga kita disumatera utara karena banyak sumber daya alam di sana .(barat)

Jumat, 04 Februari 2011

Sampai hari ini perambahan tidak tersentuh hukum di Simalungun



Simalungun,Kiprah Nusantara - Perambahan hutan di Simalungun tidak tersentuh hukum akibat di adanya kongkalikong antara Polisi dan Dinas Kehutanan Propsu kata Bernard anggota DPRD Kab Simalungun pada Wartawan / Reporter.
Hutan yang dirambah di Desa Jurlak Huluan Kecamatan Pematang Sidamanik hinga kawasan DAS (Daerah Aliran Sunggai) KUPT Wilayah II. Perambahan hutan di Kab. Simalungun oknum Dinas Kehutanan dan Polisi saling bahu-membahu dengan para pencuri kayu, sampai sekarang para tersangka masih bebas berkeliaran batang hidungnya.

Menurut Bernard, kayu jenis saingon yang mereka tangkap tapi cuman hanya beberapa batang saja. Kayu saingon ini hanya sebagai kedok untuk menutupi perambahan terhadap pencurian kayu di Kawasan Sumber Daya Alam (KSDA) Kayu Saingon memang ada tapi dibalik itu kayu hutan juga ditebang, yang heranya Dinas kehutanan Propinsi JB. Siringo-Ringgo mengatakan perambahan hutan negara tidak ada, hanya hutan rakyat .(Bara

Akibat DisiksaTiga Pembantu Rumah Tangga lari dari CV Maju Jaya

Medan- (KN)Instalasi Jaringan Internet di Kantor Tenaga Kerja Kota Tarakan
Akibat disiksa tiga pembantu rumah tangga asal Pulau Jawa lari dari tempat penyalur tenag kerja oleh CV Maju Jaya yang berlokasi Jalan Angsa no 17 Kelurahan Sidodadi Medan Timur.
Sumarti (25),asal Grobakan Jateng,Bariah (33) Tasik Malaya Jabardan Susilah (14) asal Purbalinga Jateng menurut keteranganya selama berada di CV Maju Jaya mereka sering disiksa.
(24/1) mreka dijemput dari asal masing-masing dengan janji di gaji Rp 800 ribu /bulan .
Selama dalam penampungan mereka sering disiksa,tidak boleh keluar dari kamar layaknya orang penjara ,jika bandal dipukuli oleh orang suruhan CV Maju Jaya .
Mereka lari merusak pintu rumah penampungan dan pagar .dan mereka bersembunyi di Mesjid Ar-Rahim jalan Purwosari pulau berayan dan brjumpa dengan ustad H.Juliardi dan dibawa ke kepala lingkungan .
Atas inisiatip pak Kepling dibawa kekomisi perlindungan perempuan ujar pak Kepling M.Aritonang .
Barca (35) Direktur CV Maju Jaya membantah pernyataan  Sumarti dan teman-temanya .mereka lari bukan karena disiksa cuman sudah jenuh karena belum disalurkan keperkerjaanya (Jul)