Entri Populer

Senin, 28 Maret 2011

Polres Inhil Ringkus Pengedar Sabu Sabu di Guntung


  Kapolres “ Saya Harapkan Rekan Wartawan Dapat  Terus Memantau Kasus Narkoba Hingga Vonis Pengadilan”
Tembilahan (KN)
Jajaran Polres Inhil dalam hal ini Satuan Resimen dan Kriminal Polsek Kateman, Pada Senin (21/3) sekitar pukul 14.30 Wib berhasil meringkus pengedar Narkoba jenis  sabu-sabu, yaitu  Mail alias Ahi (31 th ) pemuda  keturunan Tionghua, warga Jalan Tanjung Rambe Desa Tagaraja, Guntung Kecamatan Kateman Inhil-Riau.
Dimana tersangka Mail alias Ahi  diringkus ketika  saat sedang melakukan transaksi narkoba dengan angggota polisi yang menyamar sebagai pembeli (Under Cover Buy).dengan barang bukti  yang berhasil ditemukan dari tangannya dua paket sabu-sabu senilai sejuta perpaket. Kemudian ditambah lagi dengan 58 paket  dan satu butir pil ektasi  (inex) beserta  satu buah timbangan digital dan satu buah bong untuk peralatan menghisap sabu.Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Tri Julianto Djatiutomo Sik melalui Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Ola Lupa ketika dikomfirmasi wartawan, bahwa sebanyaknya 60 paket sabu-sabu tersebut, 2  paket yang disita dari tangan tersangka dan ditambah sebanyak  58 peket sabu-sabu siap edar  yang ditemukan dirumahnya diperkirakan semua senilai 23 juta.
“ Tersangka Mail alias Ahi itu, ditangkap ketika sedang bertransaksi dengan anggota yang sedang melakukan penyamaran sebagai pembeli,  dari jumlah  sabu-sabu yang berhasil disita itu perkirakan nilai sebesar 23 jutaan” Terang Kasat.
Kemudian ketika tersangka digiring ke Mapolres Inhil, Kapolres Inhil AKBP Tri Julianto Djatiutomo Sik  dalam kesempatan itu yang dating langsung meninjau  ke ruangan satuan narkoba Polres Inhil, terlihat melihat-lihat barang bukti sabu dan peralatan lainnya yang berhasil di sita dari tangan tersangka Mail alias  Ahi.  Dimana  Kapolres Inhil  sempat melontarkan beberapa pertanyaan terkait dari mana tersangka mendapakan barang haram tersebut.

Meski dengan terbata-bata tersangka menjawab pertanyaan  Kapolres Inhil AKBP Tri Julianto Djatiutomo Sik  yang  tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisal ARS warga Batam, yang dipesan nya melalui telepon.
Selanjutnya,  terkait marak dan kerapnya penangkapan terhadap kasus narkoba di Inhil-Riau. Kapolres Inhil AKBP Tri Julianto Djatiutomo Sik  langsung menyampaikan pesannya kepada wartawan, agar terus memantau kasus narkoba hingga vonis pengadilan, yang menurutnya selalu di berikan hukuman yang dianggap masih ringan dan tidak mengacu pada pasal-pasal yang ada.

“Saya harapkan rekan-rekan wartawan bisa memantau kasus seperti ini apan perlu hingga putusan pengadilan, agar hukuman yang diberikan bisa sesuai dan tidak di ringankan dan tentunya bisa memberikan efek jera bagi yang lainnya” tegas  Djatiutomo, Selasa (22/03).

Sementara saat itu, tersangka Mail alias Ahi  beserta barang bukti sabu dan peralatan hisap lainnya sudah di amankan di Mapolres Inhil. Dan atas perbuatannya, “tersangka bisa di jerat dengan pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 8 hingga 10 Milyar.” Tambah  Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Ola Lupa kepada wartawan (poni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar