Entri Populer

Kamis, 14 April 2011

Penambangan Ilegal di Balik Papan



Direktur CV Berkat Ulin Permai (BUP) Muslimin yang kini ditahan atas kasus penambangan ilegal di Balikpapan diduga sudah merancang cukup lama penipuan untuk memuluskan aksinya. Pantas saja aksinya itu bisa meyakinkan mitra kerjanya, PT Cahaya Prima Khatulistiwa merugi hingga Rp 6,5 miliar.   Itu karena Direktur PT Cahaya Prima Wiko Hong Gie Arifin meyakini bahwa semua surat yang menjadi dasar dia bekerja adalah sah. Lebih-lebih semuanya sudah disepakati di depan notaris.  
Jangankan Wiko, penyidik di unit sumber daya lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Sumdaling Dit Reskrimsus) pun awalnya dibuat pusing dengan pengakuan Muslimin  yang mengaku surat-suratnya ada. Polda sempat mengecek ke sejumlah instansi terkait. Belakangan, kesaksian Wiko membuat Muslimin tak berkutik dan akhirnya mengakui bahwa semua suratnya palsu.  “Yang dipalsukan itu termasuk tandatangan bupati dan stempelnya. Kami mengira hanya ada satu stempel, ketika kami minta untuk kami jadikan bukti, ternyata ada dua stempel,” kata Dir Reskrimsus Kombes Pol Idris Kadir SH Mhum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar