Walaupun (Dishub) Palembang sudah menaru memasang rambu larangan bagi truk untuk melintas di sepanjang Jl Kol Barlian mulai 06.00-20.00. Selasa (12/4) sekitar pukul 18.00, para supir truk memaksa masuk dan melintas di jalur larangan tersebut.
Larangan bagi truk dipasang dari arah Banyuasin, TAA serta Jl Soekarno-Hatta, dan di bawah fly over. Tertulis jelas, itu berlaku mulai pukul 06.00-20.00 karena di jalur ini, lalu lintas tergolong padat.
Kabid Operasional Dishub Palembang Fathi Ridwan saat dihubungi mengatakan, pemasangan rambu-rambu tersebut hasil diskusi dengan Satlantas Polresta Palembang, mengingat arus kendaraan sangat padat, seiring dengan pekerjaan pelebaran jalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar