Entri Populer

Kamis, 07 April 2011

Masyarakat aliran sesat hapus di serambi mekah



Seribuan pelajar, mahasiswa, ormas Islam, organisasi guru, dan organisasi pemuda di Banda Aceh, menggelar aksi damai di halaman Kantor Gubernur Aceh, Kamis (7/4/). Mereka mendesak Pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum untuk menindak dan membubarkan aliran sesat yang berkembang di Aceh, terutama komunitas ajaran Millata Abraham. SERAMBI/BEDU SAINI
BANDA ACEH - Puluhan ribu orang dari 45 organisasi, di antaranya organisasi profesi, OSIS, mahasiswa, pemuda, guru, keagamaan, dan ormas Islam lainnya, Kamis (7/4) kemarin menggelar unjuk rasa damai ke Kantor Gubernur Aceh dan Gedung DPRA. Mereka mendesak Gubernur Aceh menerbitkan peraturan gubernur (pergub) tentang larangan penyebaran aliran sesat yang telah meresahkan masyarakat Aceh, seperti halnya Millata Abraham.

Aksi demo kolosal itu berlangsung tertib dan damai, dikoordinir Ketua Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar GB) Aceh, Sayuthi Aulia, bersama Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Banda Aceh Chairurrazi SPd, dan penanggung jawab kegiatan Ketua PGRI Aceh, Drs Ramli Rasyid MSi MPd.

Puluhan ribu peserta aksi mengawali aksi demonya dengan lebih dulu berkumpul di Masjid Al-Makmur, Lampriek, Banda Aceh, pada pukul 08.30 WIB. Di sini mereka melakukan doa bersama.

Setelah massa berkumpul mencapai puluhan ribu orang yang didominasi anak sekolah (SMP/MTSN, SMA/MAN, SMK), guru, mahasiswa, serta organisasi profesi, pasantren, dayah, pemuda, mereka pun bergerak pada pukul 09.00 WIB ke Kantor Gubernur Aceh. Jaraknya hanya sekitar 200 meter dari lokasi titik kumpul.

Dengan menggunakan truk putih dan alat pengeras suara, koordinator demo Sayuthi Aulia, Chairurrazi, dan penanggung jawab Ramli Rasyid memimpin massa demo bergerak menuju Kantor Gubernur. Massa yang sekitar puluhan ribu orang itu menggunakan atribut berupa poster, spanduk, dan payung yang bertuliskan tolak aliran sesat dikembangkan di Aceh.

Setiba di kantor gubernur, puluhan ribu massa diterima Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Wakil Gubernur Muhammad Nazar, Kadis Pendidikan Aceh Drs Bakhtiar Ishak, dan pejabat lainnya.

Gubernur Irwandi menegaskan, untuk memberantas dan memberkas perkara pelaku penyebaran aliran sesat, seperti Millata Abraham,  Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Aliran Millata Abraham di Aceh pada tanggal 6 April.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar