
Amatan Serambi, kemarin, M Kahar bersama Resiani, isteri Komar, datang ke PN Lhoksukon didampingi kuasa hukumnya Rahmat Hidayat SH dan Safwani SH untuk menyerahkan berkas praperadilan yang diterima Panitera Muda Pidana Agus RM.
Agus RM yang ditanyai Serambi mengaku pihaknya telah menerima berkas praperadilan terhadap Kapolres Aceh Utara dari kuasa hukum M Kahar Adam dan telah didaftarkan. Setelah itu, lanjut Agus, pihaknya akan mempersiapkan proses administrasi untuk memberitahu ke pihak termohon dan pemohon. “Jadwal sidangnya nanti akan kami beritahukan ke kedua pihak,” ujarnya.
Sementara Rahmat menyatakan, tindakan yang dilakukan termohon menangkap tersangka jelas melanggar pasal 17 KUHAP karena menangkap orang tanpa disertai bukti awal yang cukup. “Penembakan terhadap korban juga bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), (2), (4) dan (5), serta Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Mengenai Hak-hak Sipil dan Politik,” jelas Rahmat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar