Entri Populer

Kamis, 07 April 2011

Kapores Aceh Utara Diprapradilankan

LHOKSUKON - Keluarga Kamaruzzaman alias Komar, tersangka kasus perampokan yang tewas ditembak polisi di Aceh Utara, Senin (28/2)  mempraperadilankan Kapolres Aceh Utara melalui kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe ke Pengadian Negeri Lhoksukon. Langkah itu ditempuh M Kahar Adam (58) ayah Komar karena penembakan mati terhadap anaknya di Desa Matang Paya, Kecamatan Baktya, Aceh Utara, Selasa (15/2) lalu itu dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

Amatan Serambi, kemarin, M Kahar bersama Resiani, isteri Komar, datang ke PN Lhoksukon didampingi kuasa hukumnya Rahmat Hidayat SH dan Safwani SH untuk menyerahkan berkas praperadilan yang diterima Panitera Muda Pidana Agus RM.

Agus RM yang ditanyai Serambi mengaku pihaknya telah menerima berkas praperadilan terhadap Kapolres Aceh Utara dari kuasa hukum M Kahar Adam dan telah didaftarkan. Setelah itu, lanjut Agus, pihaknya akan mempersiapkan proses administrasi untuk memberitahu ke pihak termohon dan pemohon. “Jadwal sidangnya nanti akan kami beritahukan ke kedua pihak,” ujarnya.

Sementara Rahmat menyatakan, tindakan yang dilakukan termohon menangkap tersangka jelas melanggar pasal 17 KUHAP karena menangkap orang tanpa disertai bukti awal yang cukup. “Penembakan terhadap korban juga bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), (2), (4) dan (5), serta Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Mengenai Hak-hak Sipil dan Politik,” jelas Rahmat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar