“Siapa yang berhak, itu semua berdasarkan statuta. Dalam PP Nomor 17 tahun 2010 yang dirubah menjadi PP nomor 66 tahun 2010 pasal 8 huruf (f) mengenai manajemen pemilihan, pengesahan statuta itu dilakukan oleh menteri dan disahkan. Itu harus diikuti,” pungkas Jhoni.
Ia juga mengatakan, tidak ada ketentuan yang mengatur, tiga nama yang diajukan kepada Menteri Agama, yang tidak disetujui oleh pemerintah pusat itu dilarang untuk kembali mencalonkan dirinya. “Tidak ada ketentuan hukum yang melarang. Kecuali jika mereka memang dinilai pusat, mempunyai masalah administratif ataupun prinsipil. Itu yang tidak boleh,” jelasnya.
Saat ini, katanya, yang patut dipertanyakan mengapa menteri agama tidak melantik calon rektor terpilih. Misalkan, jika memang calon pertama bermasalah, seharusnya calon kedua yang dilantik. Demikian juga, jika dirasa calon kedua juga bermasalah, mengapa tidak melantik calon ketiga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar