Meulaboh (KN)
Setelah dimasukkan polisi ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2010, Bendahara Kantor Pos Meulaboh, Teuku Baihaqi alias Boy (28), akhirnya berhasil dibekuk polisi di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ia ditengarai melarikan uang operasional kantor dan gaji para pensiun yang hendak dibayarkan melalui kantornya, sebesar Rp 1,9 miliar.
Jumat (22/4) kemarin, pria lajang asal Kota Lhoksemawe ini sudah diboyong ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut. Kapolres Aceh Barat, AKBP Artanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Handoyo Yudi Santosa menjawab
Serambi, Jumat (22/4) membenarkan bahwa Bendahara Kantor Pos Meulaboh, T Baihaqi sudah ditangkap polisi di Medan, setelah sekian lama dicari. “Dia berhasil ditangkap atas kerja sama dengan polisi di Medan,” ujar Handoyo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar