Sebanyak 2.791 Perusahaan di Sumatera Utara yang semestinya wajib mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta Jamsostek, sampai dengan 31 Desember 2010 belum mengikut sertakan tenaga kerjanya dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) PT. Jamsostek sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa pelaksanaan Program JPK Jamsostek bersifat dasar dan wajib diikuti oleh perusahaan yang belum melaksanakan program JPK kepada karyawanya,sedangkan perusahaan yang telah melaksanakan Program JPK dengan manfaat yang lebih baik dari JPK yang diselenggarakan oleh PT. Jamsostek dibebaskan untuk menyelenggarakan secara
mandiri. Demikian diungkapkan Kepala Kanwil Jamsostek Regional I, Herry Herland,dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi E DPRD Sumatera Utara di kantor DPRD Sumut Jl.Imam Bonjol Medan,Senin(21/3).Dalam kesempatan ini Herry juga mengungkapkan banyak pengusaha yang belum taat hukum terhadap UU Nomor 3 Tahun 1992 yaitu tidak mengikuti Program JPK Jamsostek dengan alasan telah melaksanakan sendiri program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi karyawannya. Dan kendala lain yang dialami PT. Jamsostek adalah banyak perusahaan yang telah menjadi mitra Jamsostek tidak membayarkan iuran dengan lancar/menunggak. Jumlah tunggakan sampai akhir tahun 2010 sebesar Rp. 116,4 M. Rapat yang dipimpin Sophar Siburian dan dihadiri beberapa anggota Komisi E lainnya,menyambut baik kinerja dari PT. Jamsostek Regional I, karena telah merealisasikan pembayaran klaim peserta dengan baik,dan juga menghimpun kepesertaan Jamsostek walaupun ada beberapa kendala. Selama tahun 2010 Jamsostek juga telah merealisasikan program Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) sebesar Rp 8,462 miliar,Program Kemitraan Lingkungan Rp 1,914 miliar dan Program Bina Lingkungan Rp 832,594 juta. Dari hasil rapat dengar pendapat ini Komisi E mendukung segala program dari PT. Jamsostek antara lain meningkatkat kepesertaan Jamsostek karena ini merupakan hak tenaga kerja dan kewajiban bagi perusahaan untuk itu pihak perusahaan agar taat hukum untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek,dan kepada pihak yang terkait seperti Dinas Tenaga Kerja agar memberikan sangsi atau upaya hukum kepada perusahaan yang tidak megikutsertakan tenaga kerjanya sebagai peserta Jamsostek.(barat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar