Belawan (KN)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Belawan dapat membongkar penyeludupan sebanyak 6.825 botol minuman keras (miras) di pasuk dari Singapura. petugas bea dan cukai juga menangkap S.H alias Agus alias Syamsul pemiliknya. Sementara dua orang lainnya B dan JM menjadi (DPO) ungkap Budiman Karo-Karo Kepala bagian umum didampingi Kabid Penindakan dan Penyidikan Cerah Bangun dan Kepala Seksi Penindakan Souvenir Jalan Anggada II, Selasa (12/4).
Menurut Budiman barang bukti miras dengan berbagai merek antara lain Absolute Vodka, Bacardi, Jacob’s Creek, Jim Beam, Cointreau, Eary Times, Gordon’s Regin, Martell, Myer’s Rum, Red Label, Smirnoff dan Barton& Guester bersama pelaku sudah diamankan di kantor bea dan cukai untuk proses penyelidikan lebih lanjut, berikut truk pengangkut barang ilegal itu yang disewa pelaku.(o2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar