Ada yang salah ketika Pemko Medan melalui Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) memberi izin pembangunan " Perumahan Setia Budi Twon House " Jalan Dwi Kora Tanjung Rejo Medan Sunggal.
Menurut Ibu Sumanti tinggal jalan Dwi Kora , tanahnya bersebelahan dengan komplek perumahan ' Setia Budi Town House " menemui reporter Kiprah Nusantara baru- baru ini.
Dalam Izin TRTB hanya memberi IMB 12 ruko Lt 2/3.tapi ternyata dibangun 22 unit .
Sewaktu rumah itu dibangun tak ada satu surat pun yang ditanda tangani warga pernyataan tidak keberatan dibangun perumahan itu di wilayah mereka.
Warga yang ada disekitar komplex keberatan dibangun perumahan di wilayah mereka .
Apalagi pihak pengembang ' Setia Budi Town House " sewenag wenang dalam membangun .Dan mengukur tanah lebih hingga mengambil ukuran tanah masyarakat .
Sewaktiu membangun pengembang membuat perancah tangga leber lebih kurang satu meter melewati batas tanah komplex " Setia Budi Town House " tumpahan adukan semen dan pecahan batu bata menjadi limba di tanah masyarakat .
Apa ada perbeda hukum antara si kaya dan si miskin di kota medan ini kata ibu sumanti, ini yang tidak kita mengerti .
Selain mensejah terakan masyarakat Medan dari kebutuhan sembako .Pemko Medan juga harus menyama ratakan setatus hukum antara si kaya dan si miskin di kota Medan .Antara pengembang dan masyarakat di sekitarnya .
Yang heranya masyarakat ini sudah membuat pengaduan ke Komisi D DPRD Medan .Tapi DPRD Medan lebih berpihak pada pengembang dari pada masyarakat.
Mudah mudahan tidak ada anggota DPRD Medan agen pengembang dalam membeck up bangunan di kota Medan, dan lebih berpihak pada pengembang dari pada masyarakat yang mewakili mereka .
Jika ada sangat diharapkan partai politik dari mana dia berasal segera merekol kadernya yang sudah melukai hati masyarakat yang akhirnya menghancurkan partai itu sediri .dalam pemilu tahun 2014 nanti(002).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar