Entri Populer

Senin, 21 Maret 2011

Kerusakan Hutan TNGL di Langkat Memang perbuatn mafia


  Besitang-(KN)         
Alih fungsi hutan dan aksi illegal logging di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah VI Besitang merupakan masalah ekologis yang belum dapat teratasi secara komprehensif. Dampak kerugian dari aktivitas ilegal ini kerab menjadi pembahasan seiring berlalunya peristiwa bencana.
           
Menghubungkan peristiwa bencana banjir dengan meluasnya tingkat kerusakan hutan tentunya sangat relevan. Peristiwa bencana banjir yang terjadi di Besitang dan sekitarnya pada 22 Desember 2006 lalu misalnya, selalu dihubungkan masyarakat dengan aksi illegal logging dan alih fungsi yang berujung terhadap kerusakan lingkungan hutan.
          
Aksi pembalakan liar serta alih fungsi hutan menimbulkan dampak kerusakan luas terhadap ekosistem termasuk Daerah Aliran Sungai (DAS). Kondisi kerusakan ini dapat menjadi “bom waktu” yang siap  meledak terutama pada musim hujan mengingat hamapran hutan yang telah gundul tak mampu menyerap debit air hujan yang tinggi.
          
Peristiwa banjir bandang di Besitang salah satu contoh konkrit yang menimbulkan dampak kerugian cukup besar akibat kemurkaan alam.  Dampak dari bencana tak hanya merenggut delapan orang korban jiwa, warga Besitang tapi meluluhlantakan sejumlah gedung SDN, 363 rumah warga hanyut, 582 rumah rusak berat, 1.913 rumah rusak ringan.

Selain itu, 370 ekor hewan ternak warga berupa sapi dan kerbau mati sia-sia, 1444 areal persawahan khususnya di Besitang rusak parah. Hal ini belum termasuk kerusakan infrastruktur jalan dan sebagainya. Menurut Sekdakab Langkat, Surya Djahisa, kerugian akibat bencana mencapai puluhan miliaran rupiah.

Meski peristiwa banjir sudah berlalu tiga tahun, namun sebagian besar masyarakat masih trauma, bahkan peristiwa itu masih meninggalkan duka bagi sebagian warga. Seperti halnya, Parjo, warga Dusun Pantai Buaya, Desa Bukitmas. Pria yang berusia lebih dari setengah abad itu kehilangan isteri, anak, keponakan dan mertua.

Parjo mengakui, sebenarnya ia sudah berusaha untuk melupakan tragedi bencana banjir bandang yang merenggut orang yang sangat dikasihnya. Tapi, pengalaman traumatis yang pernah ia alami itu sesekali muncul dalam memori ingatannya. Ia berharap, musibah ini tidak terulang kembali

Kerusakan Parah
Berdasarkan hasil pengamatan langsung di kawasan hulu sungai Dusun Arasnapal, Desa Bukitmas, Kec. Besitang, kondisi tebing sungai mengalami kerusakan yang cukup parah. Hampir di sepanjang pinggiran sungai kondisi tanah longsor. Luas tanah yang amblas di sisi kiri dan kanan sungai diperkirakan mencapai ribuan meter. Kondisi yang lebih parah juga terdapat di hulu TNGL sungai Seikundur.

Abrasi yang terjadi membuat kondisi sungai menjadi bertambah dangkal. Bila sewaktu-waktu banjir bandang terulang kembali, luapan air diperkirakan lebih parah dibanding bencana banjir yang terjadi tiga tahun silam. Kondisi ini diperburuk dengan banyaknya terdapat kayu-kayu besar yang hanyut dari hulu dan tertahan di dalam aliran sungai yang sudah semakin dangkal.

Ismail, Suep dan sejumlah warga Aras Napal menyatakan, beberapa waktu lalu, tanah di pinggiran sungai amblas beberapa meter sehingga menyebabkan satu rumah warga terperosok ke dalam sungai. Mengantispasi agar abrasi tidak semakin meluas, pemerintah perlu menyikapi fenomena kerusakan lingkungan dengan membuat gerakan penghijauan sekaligus  pemasangan beronjongan.

Faktor yang menyebabkan kemurkaan alam ini tak lain akibat tangan-tangan manusia serakah yang terus mengeksploitasi hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup jangka pendek. Laju kerusakan hutan yang setiap tahunnya terus bertambah mengindikasikan lemahnya manajemen pengelolaan hutan.

Berdasarkan SK Menhut No. 276/KptsII/1997, total luas hutan TNGL 1.092.694 ha dan 80,5 persen (881.207 ha) berada di wilayah NAD, sisanya  19,5 persen (213.485 ha) berada di Kab. Langkat dan seluas 125.000 ha di antaranya berada di Kecamatan Besitang. Berdasarkan pengamatan, tingkat kerusakan hutan di daerah yang berbatasan dengan provinsi Aceh ini sudah cukup parah.

Ka. SPTN Wilayah VI, Subhan, S. Hut, yang ditemui baru-baru ini mengatakan, tingkat deforestasi hutan TNGL Resort Sekoci, Besitang, mencapai 4.000 ha. Ada tiga lokasi  yang mengalami degradasi cukup parah, yakni di kawasan  Barak Induk, Sei. Minyak dan Damar Hitam. Menurut dia, data itu berdasarkan hasil citra landsat tahun 2009.

Berbeda dengan data yang paparkan mantan Kepala Balai Besar TNGL, Wiratno, dalam buletin “Jejak Leuser” tahun 2007. Menurutnya, tak kurang  10.000 ha kawasan hutan di Resort Sekoci rusak parah. Kerusakan DAS Besitang, menurut dia, salah satu faktor penyebab terjadinya banjir tahun 2006. Untuk memulihkan kondisi hutan yang sedang sakit dibutuhkan waktu 100 tahun.

Hutan hujan tropis dataran rendah yang menjadi warisan dunia ini memiliki nilai startegis untuk menjaga keseimbangan alam. Namun, keberadaan hutan yang berfungsi sebagai paru-paru dunia ini telah rusak parah disebabkan tangan-tangan manusia serakah yang secara berkelanjutan terus mengeksploitasi kayu bahkan mengubah fungsi alamiah hutan.

Menurut investigasi Waspada, laju kerusakan hutan berjalan demikian cepat dan tidak sebanding dengan upaya pemulihan. Dari ribuan hektar kawasan hutan yang rusak akibat alih fungsi dan aksi illegal logging, hanya sebagian kecilnya saja yang baru direboisasi di kawasan Sekoci. Itu pun, angka kematian pohon berdasarkan pengamatan relatif besar karena minimnya perawatan.

Sedangkan masalah pengungsi di Sei Minyak, Kecamatan Besitang, Barak Induk dan Damar Hitam, Kecamatan Sei. Lepan belum tampak ujung penyelesaiannya. Keputusan Menkokesra semasa, Aburizal Bakrie, No. 14/Kep/Menkokesra/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 terkait Pembentukan Tim Koordinasi Penanganan Eks Pengungsi Korban Konflik Aceh di kawasan TNGL tidak  ada followup-nya sampai jabatan sang menteri berakhir.

Masalah ini beberapa tahun lalu telah menjadi pembahasan di tingkat nasional dengan melibatkan beberapa instansi terkait diantaranya, Menhut, Mensos, Menkokesra, Mendagri, Polda Sumut, Polda NAD, dan pejabat dari kedua provinsi itu. Namun, rapat koordinasi yang digelar para pejabat negara tersebut  implementasinya masih nol besar.

Upaya relokasi pengungsi ke daerah Batangtoru, Tapanuli Selatan yang pernah dilakukan tidak membuahkan hasil, sebab pengungsi kembali lagi masuk ke kawasan hutan. Bahkan, belakangan ini, yang bukan pengungsi pun turut merambah hutan secara berjamaah.

Ada pun rencana relokasi ke daerah Solok, Sumbar, sampai akhir tahun tidak juga terealiasi. Padahal, 124 KK pengungsi Sei. Minyak menyatakan, mereka bersedia direlokasi dengan syarat, pemerintah bersedia memberikan jatah hidup selama setahun, membangunkan rumah tempat tinggal, membangun sarana pendidikan, infrastruktur jalan, dan bantuan kesehatan.

Tapi, sikap pengungsi yang sudah melunak tidak segera direpons pemerintah. Akibatnya, kerusakan hutan semakin parah seiring meluasnya alih fungsi hutan menjadi perkebunan rambung dan kelapa sawit. Gunawan, seorang pengungsi yang tinggal di luar kawasan menyatakan, setiap harinya ada sekitar 40-50 ha hutan dirambah.

Para pengungsi, menurut dia, umunya mencari upah dari orang-orang kaya bahkan ada oknum pejabat yang memliki modal besar untuk menebas areal hutan yang telah gundul untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Sayangnya, pria yang kerab disapa Pak Gun ini enggan menyebutkan nama-nama oknum perambah berdasi yang menggelontorkan modal untuk membuka lahan.

Kasus alih fungsi hutan tidak hanya terjadi di lokasi pengungsian di kawasan Resort Sei. Lepan dan Resort Sekoci. Tapi, aksi yang sama sebelumnya juga terjadi di kawasan Resort Sei. Betung, Besitang. Di kawasan ini, ada sekira 400 ha kawasan hutan ditanami pohon kelapa sawit oleh dua perusahaan perkebunan.

Menurut Kepala Resort Sei. Betung, Lukas, yang ditemui di dalam kawasan hutan baru-baru ini, PT Rapala dan PT Putri Hijau sudah mengembalikan lahan pada tahun 1995 setelah mereka kalah menghadapi gugatan perdata TNGL dalam persidangan di Pengadilan Negeri Stabat.

Tanaman pohon kepala sawit dari kedua perusahaan perkebunan swasta itu pada tahun 2007 telah dimusnahkan seluas 180 ha dan berlanjut Desember 2009 seluas 60 ha. Menurut Lukas, untuk mengembalikan fungsi alamiah hutan, pihak TNGL bekerjasama dengan OIC selaku mitra telah melakukan reboisasi secara bertahap.

Tidak hanya kedua perusahaan swasta, tapi kasus alih fungsi hutan yang melibat tiga usaha perkebunan juga sudah lama berlangsung di kawasan Resort Sekoci dan Sei. Lepan. Ratusan hektar kawasan di zona intik TNGL kini telah beralih fungsi menjadi areal perkebunan.

Kasus ini pada tanggal 14 Agustus 2006 sudah pernah dilaporkan pihak TNGL secara tertulis kepada Polres Langkat sesuai suratnya No. S. 154/IV-T.1/Wil IV/2006 terkait tentang ekspansi perkebunan kelapa sawit ke kawasan hutan TNGL.

Namun, sampai sejauh ini, perkembangan hasil penyelidikan masih kabur.  Perwira Penghubung Polres Langkat, Kompol Edi Sudarsono dan Kapolres AKBP Mardiyono yang telah berulang kali dimintai konfirmasinya masing-masing mengaku tidak tahu adanya pengaduan ini. Perwira Polri itu meminta waktu untuk mencari berkas pengaduan, namun sampai tulisan ini dikirim tidak ada keterangan lebih lanjut.

Imam Wibowo, politisi yang juga putra Besitang menilai, berlarut-larutnya penyelesaian kasus perambahan karena pemerintah tidak mempunyai political will  yang serius. Jika pemerintah serius mengatasi persoalan ini, katanya, tidak ada sulitnya, apalagi masyarakat lokal siap memberikan dukungan.

Tapi nyatanya, penyelesaian masalah pengungsi, menurut penganggum Bung Karno itu, terus berlarut-larut seakan tidak ada jalan penyelesaiannya. Selain kasus alih fungsi hutan yang menyebabkan kerusakan ekosistem, aksi illegal logging, juga masih terus berlangsung, meski intensitasnya relatif menurun.

Terjadinya aksi illegal logging serta perambahan hutan mengindikasikan sistem deteksi dini petugas TNGL masih lemah. Terbukti, kedatangan 15 kepala keluarga (KK) pengungsi ke TNGL tahun 1998 tidak segera diantisipasi. Longgaranya pengamanan, membuat gelombang pengungsi yang eksodus dari Aceh bertambah membesar dan sekarang jumlah mereka mencapai 554 KK.

Setelah jumlah komunitas pengungsi yang menduduki kawasan hutan bertambah membengkak, pemerintah baru kewalahan mengatasinya. Pola antisipasi aksi perambah yang dilakukan petugas TNGL terkesan seperti petugas pemadam kebakaran. Setelah kobaran api membesar, barulah kalang kabut hendak memadamkannya.

Problem pengungsi belum teratasi, kini muncul persoalan baru yang dihadapi TNGL. Ratusan warga Desa PIR ADB, Kecamatan Besitang berupaya menguasai hamparan hutan yang telah gundul dan baru direhabilitasi tahun 2008. Warga mengancam akan menggarap kawasan, jika pengungsi tidak segera direlokasi.

Warga lokal yang berjumlah mencapai ratusan orang itu beranggapan, kenapa pengungsi dapat hidup eksis merambah hutan, sementara warga yang tinggal berdampingan dengan hutan hanya menjadi penonton. Kecemburuan sosial warga lokal terhadap perambah perlu disikapi serius. Emosi warga untuk mengusai kawasan harus dicegah dengan cara merelokasi ratusan KK pengungsi.

Untuk mengatasi aksi ilegal ini, tak ada pilihan lain, kecuali hukum harus dijalankan secara konsisten. Hukum harus dijadikan panglima dan siapa pun yang melakukan aksi ilegal harus ditindak sesuai dengan aturan hukum. Kemudian, kondisi hutan yang terlanjur rusak harus segera direhabilitasi dengan melibatkan masyarakat lokal.                                           

Keterlambatan pemerintah mengambil tindakan dapat berimplikasi memicu suhu bumi bagai neraka akibat terjadi global warming. Selain ancaman pemanasan yang merisaukan warga dunia, dampak kerusakan hutan dapat menimbulkan bahaya banjir, sebab hutan sudah tak mampu menyerap curah air hujan dengan intensitas tinggi.

Melihat tingginya tingkat kerusakan hutan, tak mustahil jika suatu saat banjir kembali terjadi, kondisi luapan air di sungai Besitang akan jauh lebih besar dibanding peristiwa bencana banjir bandang tahun 2006 lalu mengingat kondisi sungai saat ini sudah semakin dangkal dan tingkat kerusakan DAS cendrung semakin parah.

Kepala BB TNGL, Harijoko, dalam pertemuan dengan masyarakat PIR ADB baru-baru ini mengatakan, bencana sudah kita rasakan akibat kerusakan hutan. Untuk menjaga keamanan dan kelestarian hutan tentunya dituntut kesadaran serta  komitmen semua pihak agar memiliki kepedulian. Jika tidak, tunggu saatnya kita bakal berhadapan dengan bencana yang lebih dahysat lagi. (Burak)
(dat04/waspada)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar