Bireuen (KN)
Penyidik Polres Bireuen mulai membidik calon tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas milik Pemkab setempat yang bermasalah pada tahun 2008.
“Kami masih menunggu hasil audit BPK. Berkas audit dikirimkan BPK-RI Perwakilan Aceh belum kami terima. Berkasnya sudah dikirimkan melalui pos,” ujar Kapolres Bireuen AKBP HR Dadik Junaedi melalui Kasatreskrim AKP Khairul Saleh, Rabu (23/3).
Kapolres mengatakan setelah hasil audit investigatif itu diterima, penyidik segera menetapkan tersangkanya. Calon Tersangka itu kemungkinan adalah Azis Fandila, rekanan pelaksana pengadaan mobil dinas serta beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Bireuen.
“Kami belum bisa umumkan tersangkanya. Siapa tahu dalam berkas hasil audit investigatif yang dilakukan BPK tidak disebutkan adanya kerugian negara.”
“Tapi, kemungkinan besar ada. Nantilah kalau hasil audit itu sudah kita terima, maka segera ditindaklanjuti kepada tahap berikutnya,” ujar Kapolres.
Sementara itu, informasi yang berkembang, rekanan pelaksana pengadaan mobil dinas Pemkab Bireuen Azis Fandila selaku Direktur CV Azis Motor segera ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan sejumlah pejabat yang terkait dengan kasus pengadaan mobil dinas itu.
Menurut data diperoleh Harian Aceh, mobil dinas Mitsubishi Strada Triton dibeli Pemkab Bireuen dengan kontrak kerja Rp297 juta tertanggal 27 Juni 2008 dengan nomor kontrak 027/003.2/SPP/2008.
Pada pakta integritas kontrak itu diketahui sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Ibrahim Ahmad yang saat itu juga Kepala Kantor Pertambangan dan Lingkungan Hidup (sekarang merger).
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Imran ST dengan bendahara pengeluaran Muhammad Oriza ST. Sementara Panitia Pengadaan Barang dan Jasa adalah Ir Soofyan Nor, Syafrizal SE, Safrizal ST, Zulkifli ST dan Lismawar.
Sebagaimana diberitakan, mobil dinas yang digunakan Bupati Bireuen Nurdin Abdul Rahman tersebut disita polisi Polda Sumatera Utara saat diparkir di Pendopo, Agustus 2010.
Penyitaan karena Pemkab Bireuen belum melunasi harga mobil itu kepada diler. Namun, terungkap kemudian rekanan tidak membeli mobil di diler resmi, tetapi di sebuah showroom di Medan.
Pengelola showroom berinisial Boy, pengusaha Bireuen dikabarkan telah menerima uang dari CV Azis Motor yang dibayar Pemkab Bireuen, namun tidak disetor, sehingga mobil itu disita.(joni)
Penyidik Polres Bireuen mulai membidik calon tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas milik Pemkab setempat yang bermasalah pada tahun 2008.
“Kami masih menunggu hasil audit BPK. Berkas audit dikirimkan BPK-RI Perwakilan Aceh belum kami terima. Berkasnya sudah dikirimkan melalui pos,” ujar Kapolres Bireuen AKBP HR Dadik Junaedi melalui Kasatreskrim AKP Khairul Saleh, Rabu (23/3).
Kapolres mengatakan setelah hasil audit investigatif itu diterima, penyidik segera menetapkan tersangkanya. Calon Tersangka itu kemungkinan adalah Azis Fandila, rekanan pelaksana pengadaan mobil dinas serta beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Bireuen.
“Kami belum bisa umumkan tersangkanya. Siapa tahu dalam berkas hasil audit investigatif yang dilakukan BPK tidak disebutkan adanya kerugian negara.”
“Tapi, kemungkinan besar ada. Nantilah kalau hasil audit itu sudah kita terima, maka segera ditindaklanjuti kepada tahap berikutnya,” ujar Kapolres.
Sementara itu, informasi yang berkembang, rekanan pelaksana pengadaan mobil dinas Pemkab Bireuen Azis Fandila selaku Direktur CV Azis Motor segera ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan sejumlah pejabat yang terkait dengan kasus pengadaan mobil dinas itu.
Menurut data diperoleh Harian Aceh, mobil dinas Mitsubishi Strada Triton dibeli Pemkab Bireuen dengan kontrak kerja Rp297 juta tertanggal 27 Juni 2008 dengan nomor kontrak 027/003.2/SPP/2008.
Pada pakta integritas kontrak itu diketahui sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Ibrahim Ahmad yang saat itu juga Kepala Kantor Pertambangan dan Lingkungan Hidup (sekarang merger).
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Imran ST dengan bendahara pengeluaran Muhammad Oriza ST. Sementara Panitia Pengadaan Barang dan Jasa adalah Ir Soofyan Nor, Syafrizal SE, Safrizal ST, Zulkifli ST dan Lismawar.
Sebagaimana diberitakan, mobil dinas yang digunakan Bupati Bireuen Nurdin Abdul Rahman tersebut disita polisi Polda Sumatera Utara saat diparkir di Pendopo, Agustus 2010.
Penyitaan karena Pemkab Bireuen belum melunasi harga mobil itu kepada diler. Namun, terungkap kemudian rekanan tidak membeli mobil di diler resmi, tetapi di sebuah showroom di Medan.
Pengelola showroom berinisial Boy, pengusaha Bireuen dikabarkan telah menerima uang dari CV Azis Motor yang dibayar Pemkab Bireuen, namun tidak disetor, sehingga mobil itu disita.(joni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar