Entri Populer

Jumat, 25 Maret 2011

Panitera PN Medan Peras tersangka

MEDAN-(KN)Petugas Reskrim Poldasukamis(25/4) membekuk oknum panitera Pengadilan Negeri (PN) Medan EDDY Suhairi SH, saat memeras Syaed Amir dan isterinya Syarifah Hasanah, orangtua terdakwa kasus narkoba bernisial SI. E  barang bukti uang puluhan juta rupiah untuk menjalani pemeriksaan di Mapoldasun                                           
 Dalam pemeriksaan di Sat Narkoba Polresta Medan, oknum penyidik diduga memeras orangtuanya Rp200 juta.Direktur Reskrim Poldasu, Kombes Pol Drs Agus Andrianto, selulernya, Jumat (25/3) malam membenarkan penangkapan itu. “Kasusnya sedang kita dalami. Yang bersangkutan kini sedang kita diperiksa di Mapoldasu,” ujar Agus.
Pihak Poldasu menangkap oknum tersebut karena laporan orangtua terdakwa kasus narkoba yang diringkus Unit Narkoba Polreta Medan di sebuah lokasi di Jalan Gatot Subroto, Medan, beberapa waktu lalu.
menurut Kadiv Humas Poldasu Kombes Hery, terdakwa kasus sabu-sabu SI, akan divonis oleh PN Medan, dua hari lalu. Namun, dengan alasan yang tidak jelas, majelis hakim yang mengadili kasus itu menunda persidangan dan akan melanjutkannya, Rabu pekan depan.
Menjelang vonis, ternyata oknum penitera tersebut menghubungi orangtua terdakwa meminta sejumlah uang dalam proses pegambilan putusan sidang tersebut. Disebut-sebut, oknum itu meminta uang sebanyak Rp80 juta untuk meminimalkan hukuman terdakwa.                              
Setelah didesak, akhirnya orang tua terdakwa menyanggupi membayar sejumlah uang dan transaksi akan dilakukan di sebuah penginapan di Jalan Gatot Subroto, Medan .
Tetapi, ketika transaski sedang berlangsung, aparat Dit Reskrim Poldasu datang dan menangkap oknum tersebut dan memboyongnnya ke Mapoldasu bersama barang bukti sejumlah uang.

Seperti diketahui, SI ditangkap aparat Sat Narkoba Polresta Medan beberapa waktu lalau dalam sangkaan kasus narkoba jenis sabu-sabu. Pada saat penyidikan di Maporlesta Medan, kasus ini juga sudah mengandung  permasalahan. Sebab. oknum penyidik kasus ini disebut-sebut memerasnya denga meminta uang sebanyak Rp200 juta dari tersangka SI.
Kapoldasu yang ketika itu dijabat Irjen Pol Drs Oegroseno SH memerintahkan aparatnya untuk mengusut kasus percobaan pemerasan itu. Namun, menurut sidang kode etik, yang digelar pihak P3D Polresta Medan, penyidik tidak terbukti melakukan pemerasan.(dapot)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar