Entri Populer

Senin, 21 Maret 2011

DPRD KABUPATEN SAMOSIR SETUJUI 7 RANPERDA MENJADI PERDA

Samosir(KN)                                                                                 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara menyetujui tujuh Rancangan Peraturan Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada rapat paripurna di Pangururan.

"Perda ini akan melengkapi dan mengokohkan landasan hukum sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di daerah ini," ujar Bupati Samosir, Mangindar Simbolon.

Ketujuh Perda itu yakni tentang Retribusi Izin Usaha, Izin Trayek dan Izin Operasional Angkutan, Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.

Kemudian, Perda tentang Pembentukan Desa di Kecamatan Simanindo, Sianjur Mula-Mula, Nainggolan, Palipi, Sitio-Tio dan Kecamatan Harian. Juga tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2006-2025 dan RPJMD Kabupaten Samosir.

Lima fraksi di DPRD Samosir, yakni Hanura, PNI Marhaenisme, Karya Sejahtera, DPIB dan Fraksi DPRIR menerima ketujuh Ranperda ditetapkan menjadi Perda.

Ketua DPRD Samosir Tongam Sitinjak berharap Perda tersebut dapat bermanfaat dan berdaya guna secara optimal, dengan langkah nyata yang diperlukan guna mendukung pelaksanaannya.

"Pemkab Samosir harus dapat mengakomodir segala masukan dari pendapat akhir fraksi untuk dikristalisasi hingga menjadi regulasi yang mengatur pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di daerah ini," katanya.(Son)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar