Entri Populer

Senin, 28 Februari 2011

Dana BOS Medan tahun 2011 meningkat menjadi Rp161 Milliar

                                     
Kadis Pendidikan Kota Medan, Hasan Basri. 
Medan(KN)                                                                                                                                                  Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Kota Medan pada tahun 2011 mencapai Rp161 miliar. Nantinya, dana tersebut disalurkan kepada 357.098 siswa negeri dan swasta dari tingkat SD hingga SMP.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Medan, Hasan Basri, menjelaskan, setiap siswa SD mendapatkan Rp 400.000 per tahun dan siswa SMP senilai Rp 575.000. Dari 357.098 siswa yang mendapatkan dana BOS tahun ini, lanjutnya, khusus siswa SMP negeri sebanyak 37.689 orang dan siswa SMP swasta disalurkan sebanyak 69.174 orang. Sementara, siswa SD negeri di Medan sebanyak 134.750 orang dan SD swasta sebanyak 115.485 orang.
“Sebanyak 49 SMP negeri akan mendapatkan dana BOS, termasuk empat SMP terbuka. Untuk SMP swasta sebanyak 295 sekolah. Di jenjang SD, sebanyak 383 SD negeri dan swasta sebanyak 404 sekolah,” papar Hasan.
Pihaknya mengaku akan mengubah mekanisme penyaluran dana BOS untuk meminimalisasi penggelapan dana BOS serta penggunaan dana BOS yang tidak tepat sasaran. Nantinya, penyaluran dana BOS tahun ini akan dilakukan langsung melalui rekening sekolah, sehingga semua elemen masyarakat dapat mengawasinya.
“Tahun lalu, mekanisme penyaluran dana BOS masuk ke rekening kepala sekolah, sehingga bisa menjadi celah terhadap penggelapan dana BOS,” ujarnya.
Bagi sekolah negeri dan swasta, kata Hasan, mekanisme penyaluran dana BOS langsung dari rekening pemerintah pusat ke rekening pemerintah kabupaten/ kota, dalam hal ini Bagian Keuangan Pemko Medan. Setelah itu, dana BOS langsung disalurkan kepada sekolah masing-masing.
Mengenai mekanisme laporan pertanggungjawaban dana BOS untuk sekolah negeri dimulai dari laporan sekolah ke Disdik Pemko Medan dan dari Disdik Medan ke Pemko Medan, kemudian dikirimkan ke pemerintah pusat. “Mekanisme pertanggungjawaban untuk sekolah swasta, dari sekolah ke Disdik Medan lalu ke Pemko Medan ke pemerintah provinsi, kemudian dilaporkan kepada pemerintah pusat,” tuturnya.
Hasan menambahkan, dalam penyaluran dana BOS,masing-masing sekolah harus membuat rencana kerja anggaran (RKA) sekolah sehingga penyalurannya jelas diterakan dalam RKA.
”Dari RKA sekolah inilah yang nantinya menjadi dokumen untuk dilaporkan sekolah kepada Disdik. Untuk mengawasi penyaluran dana BOS, kami telah membentuk tim pengendalian dan peningkatan mutu,” sebutnya.(SAH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar