Medan (KN) Aksi penggelapan pajak kendaraan di Bea dan Cukai Belawan dengan cara meloloskan sejumlah barang selundupan khususnya mobil, sepertinya sudah menjadi rahasia umum. Sayangnya, petinggi Bea dan Cukai sampai kini tak ada yang ditahan guna mempertanggungjawabkan hal ini, disebabkan dugaan jauh-jauh hari telah ada `kesepakatan` bagi hasil dengan oknum aparat Kepolisian.
Seperti Jumat pekan lalu misalnya, ratusan unit mobil mewah berbagai merek ditambah lagi masuknya puluhan unit truk bekas Singapura diangkut kapal tongkang Intan Daya, masuk melalui pelabuhan Belawan. Ironisnya, sejumlah mobil mewah dan truk tangkapan itu tiba-tiba `hilang`, diduga dilego aparat baik Bewa dan cukai maupun kepolisian serta aparat lainnya.
Keterangan diperoleh gomedan.com, satu persatu mobil “tambang” berbagai bentuk didatangkan dengan kapal MV SERASI II yang disebut diageni pelayaran PT ADL dari Pelabuhan Tanjung Periok. Lalu dibawa ke Belawan dan dikeluarkan tanpa plat polisi.
Informasi diperoleh, masuknya mobil tambang diperkirakan sebanyak 606 unit dengan berbagai jenis, saat tengah malam hingga jelang subuh. Selanjutnya diparkir di halaman depan kantor Adpel Belawan maupun halaman mesjid dan halaman gudang agar kegiatan pembongkaran kapal barang di dermaga tidak terganggu.
Masuknya mobil baru kerap terjadi di Pelabuhan Belawan hampir setiap bulannya guna memenuhi permintaan para konsumen di Sumut. Mobil ilegal itu masuk diangkut dengan kapal berbadan besar khusus sebagai pengangkut mabil yakni MV SERASI II. Dari sana, mobil-mobil mewah dan mobil bodong selundupan itu dilego ke berbagai showroom mobil yang ada di kota Medan maupun luar kota Medan.
Menariknya, meski mobil-mobil selundupan atas kerja sama penyelundup dengan pihak Bea dan Cukai tertangkap pihak kepolisian, namun Jumat hingga Sabtu kemarin puluhan truk yang sempaat diamankan justru tak lagi ada di tempat. Besar dugaan kalau aksi penjualan barang bukti tangkapan sudah hal biasa di lingkungan Bea dan Cukai maupun Mapolres KP-3 Belawan.
Pertengahan September 2010, sebanyak 51 unit truk bekas asal Singapura juga sempat terlihat diamankan di halaman Gudang 201 Pelabuhan Citra Belawan. Truk yang diangkut kapal KM Intan Jaya itu ditangkap petugas karena tidak memiliki dokumen yang lengkap. Gawatnya, beberapa hari kemudia jumlah truk itu berkurang diduga `dimainkan` oknum aparat.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan dan Pencegahan (P2) Kanwil DJBC, Rizal, saat itu masalah 51 unit truk bekas dimaksud sudah kewenangan dan tanggungjawab kantor Pelayanan Bea Cukai Belawan untuk menindak lanjutinya.
“Silakan hubungi saja petugas kantor pelayanan Bea dan Cukai Belawan, yang jelas dokumennya sudah ada dan tidak mungkin truk itu masuk tanpa dokumen sebab sudah sama kita ketahui truk itu tampak di depan gudang 201 Pelabuhan Citra,” dalih Rizal.
Sementara itu, sebelumnya Bea dan Cukai Belawan juga mengaku meloloskan antara 100-150 truk bekas berbagai jenis dan merek asal Singapura, setiap bulannya. Kendaraan barang itu umumnya dipasarkan dan beroperasi di Medan dan sekitarnya.
“Setiap bulan rata-rata 100-150 unit truk bekas asal Singapura masuk ke Sumut melalui pelabuhan laut Belawan dan itu resmi, bukan selundupan. Mereka dilengkapi dokumen. Ada lima importir di Medan yang memasukkan kendaraan tersebut,” kata juru bicara Kantor Bea dan Cukai Belawan, Cerah Bangun.
Dia membantah jika truk yang masuk ke Belawan dikatakan sebagai penyelundupan. Alasannya, setelah dilakukan pemeriksaan, semua dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan untuk masuk ke Sumut.
Sebelumnya Menteri Perindustrian dan Perdagangan telah melarang masuknya truk dan alat-alat impor bekas masuk ke wilayah Indonesia. Larangan itu didasarkan atas Surat Keputusan Nomor 756/MPP/Kep/12/2003 yang mengatur pelarangan impor barang modal bukan baru (bekas) yang berlaku 01 Januari 2004 hingga 31 Desember 2005.
Lain lagi awal Januari 2010. Sebanyak 92 unit truk bekas impor asal Singapura berbagai jenis dan merek tanpa dokumen resmi disita Poltabes Medan dari 8 gudang terpisah. Polisi menetapkan Direktur CV Bintang Baru, Emulinasion br Ginting (47) selaku yang mengimpor kendaraan berat tersebut sebagai tersangka.Truk-truk yang akan direkondisi menjadi trailer itu, ditumpukkan polisi di Tempat Penitipan Barang Bukti di Jalan Kayu Putih Medan. Namun beberapa waktu kemudian truk-truk tersebut juga hilang tanpa
Setelah sempat beberapa lama terhenti kini penyeludupan mobil mewah lewat Belawan mulai marak disinyalir ada kerjasama dengan aparat terkait di kota Belawan .
Sangat di harapkan aparat poldasu turun melakukan rajia guna memberantas mafia penyeludupan agar jangan kembali marak(bar)
Seperti Jumat pekan lalu misalnya, ratusan unit mobil mewah berbagai merek ditambah lagi masuknya puluhan unit truk bekas Singapura diangkut kapal tongkang Intan Daya, masuk melalui pelabuhan Belawan. Ironisnya, sejumlah mobil mewah dan truk tangkapan itu tiba-tiba `hilang`, diduga dilego aparat baik Bewa dan cukai maupun kepolisian serta aparat lainnya.
Keterangan diperoleh gomedan.com, satu persatu mobil “tambang” berbagai bentuk didatangkan dengan kapal MV SERASI II yang disebut diageni pelayaran PT ADL dari Pelabuhan Tanjung Periok. Lalu dibawa ke Belawan dan dikeluarkan tanpa plat polisi.
Informasi diperoleh, masuknya mobil tambang diperkirakan sebanyak 606 unit dengan berbagai jenis, saat tengah malam hingga jelang subuh. Selanjutnya diparkir di halaman depan kantor Adpel Belawan maupun halaman mesjid dan halaman gudang agar kegiatan pembongkaran kapal barang di dermaga tidak terganggu.
Masuknya mobil baru kerap terjadi di Pelabuhan Belawan hampir setiap bulannya guna memenuhi permintaan para konsumen di Sumut. Mobil ilegal itu masuk diangkut dengan kapal berbadan besar khusus sebagai pengangkut mabil yakni MV SERASI II. Dari sana, mobil-mobil mewah dan mobil bodong selundupan itu dilego ke berbagai showroom mobil yang ada di kota Medan maupun luar kota Medan.
Menariknya, meski mobil-mobil selundupan atas kerja sama penyelundup dengan pihak Bea dan Cukai tertangkap pihak kepolisian, namun Jumat hingga Sabtu kemarin puluhan truk yang sempaat diamankan justru tak lagi ada di tempat. Besar dugaan kalau aksi penjualan barang bukti tangkapan sudah hal biasa di lingkungan Bea dan Cukai maupun Mapolres KP-3 Belawan.
Pertengahan September 2010, sebanyak 51 unit truk bekas asal Singapura juga sempat terlihat diamankan di halaman Gudang 201 Pelabuhan Citra Belawan. Truk yang diangkut kapal KM Intan Jaya itu ditangkap petugas karena tidak memiliki dokumen yang lengkap. Gawatnya, beberapa hari kemudia jumlah truk itu berkurang diduga `dimainkan` oknum aparat.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan dan Pencegahan (P2) Kanwil DJBC, Rizal, saat itu masalah 51 unit truk bekas dimaksud sudah kewenangan dan tanggungjawab kantor Pelayanan Bea Cukai Belawan untuk menindak lanjutinya.
“Silakan hubungi saja petugas kantor pelayanan Bea dan Cukai Belawan, yang jelas dokumennya sudah ada dan tidak mungkin truk itu masuk tanpa dokumen sebab sudah sama kita ketahui truk itu tampak di depan gudang 201 Pelabuhan Citra,” dalih Rizal.
Sementara itu, sebelumnya Bea dan Cukai Belawan juga mengaku meloloskan antara 100-150 truk bekas berbagai jenis dan merek asal Singapura, setiap bulannya. Kendaraan barang itu umumnya dipasarkan dan beroperasi di Medan dan sekitarnya.
“Setiap bulan rata-rata 100-150 unit truk bekas asal Singapura masuk ke Sumut melalui pelabuhan laut Belawan dan itu resmi, bukan selundupan. Mereka dilengkapi dokumen. Ada lima importir di Medan yang memasukkan kendaraan tersebut,” kata juru bicara Kantor Bea dan Cukai Belawan, Cerah Bangun.
Dia membantah jika truk yang masuk ke Belawan dikatakan sebagai penyelundupan. Alasannya, setelah dilakukan pemeriksaan, semua dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan untuk masuk ke Sumut.
Sebelumnya Menteri Perindustrian dan Perdagangan telah melarang masuknya truk dan alat-alat impor bekas masuk ke wilayah Indonesia. Larangan itu didasarkan atas Surat Keputusan Nomor 756/MPP/Kep/12/2003 yang mengatur pelarangan impor barang modal bukan baru (bekas) yang berlaku 01 Januari 2004 hingga 31 Desember 2005.
Lain lagi awal Januari 2010. Sebanyak 92 unit truk bekas impor asal Singapura berbagai jenis dan merek tanpa dokumen resmi disita Poltabes Medan dari 8 gudang terpisah. Polisi menetapkan Direktur CV Bintang Baru, Emulinasion br Ginting (47) selaku yang mengimpor kendaraan berat tersebut sebagai tersangka.Truk-truk yang akan direkondisi menjadi trailer itu, ditumpukkan polisi di Tempat Penitipan Barang Bukti di Jalan Kayu Putih Medan. Namun beberapa waktu kemudian truk-truk tersebut juga hilang tanpa
Setelah sempat beberapa lama terhenti kini penyeludupan mobil mewah lewat Belawan mulai marak disinyalir ada kerjasama dengan aparat terkait di kota Belawan .
Sangat di harapkan aparat poldasu turun melakukan rajia guna memberantas mafia penyeludupan agar jangan kembali marak(bar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar