

Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumut Jasmin Manullang, mengatakan kasus yang dialami Andi Siahaan itu telah P21 sejak dilimpahkan penyidik sekitar satu bulan lalu.Tetapi hingga saat ini penyidik belum
melimpahkan barang bukti, terdakwa, dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Inilah penyebab kasus penganiayaan Andi Siahaan dari Trans TV Kota Siantar,oleh mantan Kapolres siantar, AKBP Fatori hingga saat ini belum bisa disidangkan alias mengendap

Tidak ada komentar:
Posting Komentar