Entri Populer

Jumat, 20 Mei 2011

Ada pengendapan kasus penganiayaan wartawan


Siantar(KN)
Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumut Jasmin Manullang, mengatakan  kasus yang dialami Andi Siahaan itu telah P21 sejak dilimpahkan penyidik sekitar satu bulan lalu.Tetapi hingga saat ini penyidik belum


melimpahkan barang bukti, terdakwa, dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Inilah penyebab kasus  penganiayaan Andi Siahaan dari Trans TV Kota Siantar,oleh mantan Kapolres siantar, AKBP Fatori hingga saat ini belum bisa disidangkan alias mengendap
http://i587.photobucket.com/albums/ss315/ir_one001/Tokoh-Orang/akbpfatori-1.jpg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar