Entri Populer

Minggu, 22 Mei 2011

Poldasu tetapkan tersangka Korupsi Bina Marga Medan


Medan (KN)
Penetapan tersangka korupsi proyek normalisasi dan pemeliharaan saluran drainase di Dinas Bina Marga Pemerintah Kota Medan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan tiga tersangka itu adalah S selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SS selaku Pejabat Pelaksana Teknis, dan EZS sebagai panitia tender.
 
Ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Sumut. Dari audit yang dilakukan BPKP Sumut, diketahui adanya kerugian negara sebesar Rp2,648 miliar dalam dugaan korupsi tersebut. Penetapan status tersangka itu juga dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi yang berjumlah sebanyak 19 orang. Ujar Kabid Humas Polda Sumut AKBP Heru Prakoso .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar