Hamparan Perak (KN)
Warga desa Klambir Lima sangat resah dengan adanya kafe warung maksiad yang ada di wilayah Kebun PTPN II Kl;ambir Lima. Kafe tersebut berdiri diareal perkebunan PTPN II yang izinya diragukan. Masyarakat sangat resah dengan keberadaan kafe tersebut.

Padahal sudah pernah ditegur oleh muspika kecamatan Hamparan perak tapi kafe tersebut masih saja buka sampai pagi hari yang sudah menyalahi aturan perda pemerintah Kabupaten Deli serdang yang mewajibkan kafe hanya buka sampai jam 2.00Wib,harus jauh dari rumah penduduk.jarak dari rumah ibadah setidak-tidaknya lebih dari 200 meter.
Pada pihak perkebunan PTPN II Kebun Klambir Lima sangat diharapkan peran aktifnya segera membongkar kafe hiburan malam diwilayahnya Kebunya jangan sampai angapan masyarakat bahwa kafe tersebut milik oknum pejabat Kebun Klambir Lima
Tidak ada komentar:
Posting Komentar