Entri Populer

Minggu, 22 Mei 2011

Komplek Amaliun Bussines Center IMBnya Merugikan Kota Medan

 Medan (KN)
Salah satuya bangunan di kawasan Jalan Amaliun Simpang Cemara diduga telah melanggar peraturan dan perundang-undangan peruntukan perizinan dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB).
Informasi yang dihimpun di lapangan, bangunan komplek Amaliun Bussines Center dengan Surat izin Mendirikan

Bangunan (SIMB ) No 648/1457.K, tertanggal 4-11-2010, izin bangunan sebanyak 3 unit. Namun pada kenyataan dilapangan ternyata dibangun sebanyak 5 unit.
Begitu juga dengan Kondisi Situasi Bangunan (KSB) komplek Amaliun Business Center juga menyalah. Dimana seharusnya bangunan tersebut dibangun satu di Jalan Amaliun dan dua disimpang Cemara.
Tak hanya itu, jarak bangunan juga mengarah kebadan jalan. Sehingga melanggar roylen jalan, di mana roylen bangunan tersebut tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Dinas TRTB yaitu 8 Meter.

http://obrolanbisnis.com/wp-content/uploads/2010/07/Logo-Pemko-Medan_5.jpgSementara itu, Drs H Zukirman pemilik banguna Komplek Amalin Busines Centre saat dikonfimrasi menolak. Bahkan, menantang wartawan.

Selain itu, bangunan biaya taksasi izin yang seharusnya masuk kedalam kas Pendaatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan, diduga disebut-sebut telah masuk kedalam kantong pribadi oknum anggota dewan yang disinyalir sebagai pembecking oleh salah satu anggota Komisi D DPRD Medan berisial MA dengan diberi uang 12 juta supaya bangunan itu berjalan lancar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar