Entri Populer
-
Padang Lawas(KN) Warga Trsamigrasi Desa Ujung Batu I hingga V Kec. Huta Raja Tinggi Kab.Padang L...
-
BATAM (KN) Ketegangan mewarnai adu pendapat antara petugas Kantor Bea dan Cukai Batam dan seorang pengusaha asing asal Kanada bernama...
-
Meulaboh (KN) Setelah dimasukkan polisi ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2010, Bendahara Kantor Pos Meulaboh, Teuku ...
-
Aceh-Utara (KN) Kondisi jembatan gantung Lhok Gajah yang dibangun semasa kolonial Belanda Kec Sawang Kabupaten aceh utara Rusak parah da...
-
Siak, Bagansiapi-api dan Telukkuantan DariI tiga kabupaten yang melaksanakan Pemilukada di Riau, Kamis (7/4), ada dua kabupaten yang member...
-
Direktur CV Berkat Ulin Permai (BUP) Muslimin yang kini ditahan atas kasus penambangan ilegal di Balikpapan diduga sudah merancang cukup ...
-
Medan-(KN) Wah sayang sekali, semua Partai Politik yang didukung orang Batak baik di Pulau Sumatera,Pulau Jawa, Pulau Kalimantan, pokok...
-
Jalan di Labusel, Labura, Paluta Rusak Parah Labuhan Batu– DPRD Sumut memprihatinkan jalan-jalan negara, propinsi, dan jalan lintas Sumate...
-
Taput(KN) Taput (KN) Judi Togel Dan Kim bebas bermain di wilayah hukum Polres Taput. Kalaupun terjadi penangkapan hanya penulis, sedangk...
Minggu, 15 Mei 2011
Pemotongan Liar Dikota MedanHewan Segera Ditertibkan
Penertiban tempat pemotongan hewan menjadi salah satu langkah membenahi perusahaan daerah tersebut.Sebab, selama ini terus merugi.”Kami akan bentuk tim untuk melakukan penertiban. Setelah itu akan dibenahi manajemen dan bangunan fisiknya,” jelas Wali Kota Medan Rahudman Harahap
Namun, jadwal penertiban ini tidak bisa disebutkannya. Rahudman hanya mengatakan mereka akan bertindak secepatnya. Setelah itu, secara perlahan- lahan bangunan fisik PD RPH,kandang hewan,dan lainnya diperbaiki. Sementara itu,Ketua Fraksi PAN DPRD Medan Ahmad Arief mengatakan, gaji di bawah standar UMK Medan (Rp 1.197.000) yang terjadi di PD RPH disebabkan kesalahan manajemen, bukan karena pemotongan liar. ”Manajemen perusahaan daerah tersebut harus direvitalisasi.
Dengan ditertibkannya tempat pemotongan liar,perusahaan daerah itu sudah bisa meningkatkan pendapatan dan memaksimalkan manajemennya. Selama ini, para pekerja di perusahaan ini mendapatkan gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Mereka diharapkan tidak lagi menerima Rp 800.000 dengan pembayaran sistem cicil.”Setelah itu mereka bisa meningkatkan pendapatan. Jangan saya dengar lagi gaji di bawah UMK, dicicil pula lagi itu,buat malu saja,”tambahnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar