Usulan pemekaran itu disampaikan Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumut dalam laporan yang disampaikan pada rapat paripurna Dewan di Medan, Senin (2/5) sore.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumut H Saleh Bangun didampingi wakil ketua H Chaidir Ritonga, HM Affan, Sigit Pramono Asri dan H Kamaluddin Harahap itu sempat molor lebih tiga jam dari jadwal semula pada pukul 14.00 WIB akibat ketidaklengkapan laporan akhir pansus.
Ketua Pansus Pemekaran DPRD Sumut Alamsyah Hamdani dalam laporannya menyebutkan, usulan pemekaran provinsi tersebut sudah mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. "Peraturan inilah yang kemudian wajib dijadikan rujukan, sedangkan proses pembentukan daerah didasari tiga persyaratan, yakni syarat administratif, teknis dan syarat fisik kewilayahan," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar