Entri Populer

Jumat, 27 Mei 2011

Kasdam: Pembongkaran Masjid Perintah Komando

PENJELASAN: Kasdam-I/BB Brigjen TNI Murdjito didampingi Tuan Guru Besilam Syekh H Hasyim Al-Syarwani, Kakanwil Kemenagsu H Syariful Mahya Bandar (kedua dan kesatu dari kanan) serta Ketua DPRD Medan H Amiruddin dan moderator Dr H Azhar Sitompul MA ketika menjelaskan pembongkaran Masjid Al-Ikhlas dalam Silaturahmi Kodam-I/BB bersama Ormas-ormas Islam di Asrama Haji Medan, Kamis (26/5)
Medan(KN)
Kepala Staf Komando Daerah Militer (Kasdam)-I/BB Brigjen TNI Murdjito menegaskan, pembongkaran Masjid Al-Ikhlas di eks perkantoran Hubdam-I/BB Jalan Timor Medan bukan kemauan Kodam-I/BB, tapi atas perintah Komando Atas.

008db1ce09kasad3.jpg Kasad Prediksi Indonesia Gulung Malaysia 2 0“Pemindahan masjid itu mendapat restu dari KSAD, Menteri Pertahanan (Menhan), Menteri Keuangan serta melibatkan BPN Pusat. Sedangkan dalam pembong-karannya, kita yang bertanggungjawab,” katanya dalam pertemuan silaturahmi antara Kodam-I/BB dengan Ormas Islam yang pro dan kontra dalam pembongkaran Masjid Al-Ikhlas di Aula Jabal Uhud Asrama Haji Medan, Kamis (26/5

 Kepala Staf AD RI   Jendra lGeorge Toisutta

Hadir dalam pertemuan yang diwarnai dialog itu, di antaranya Tuan Guru Besilam Babussalam Langkat Syekh H Hasyim Al-Syarwani, Kakanwil Kemenagsu Drs H Syariful Mahya Bandar MAP, Ketua DPRD Medan
KEPALA BPN RI
Kepala BPN RI JOYO WINOTO, PHd

Drs H Amiruddin, pengurus MUI Medan seperti Ketua Komisi Dakwah dan Luar Negeri KH Zulfiqar Hajar Lc dan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa HM Nasir Lc MA, Ketua IPHI yang juga Ketua Komisi Ukhuwah MUI Medan Drs H Hasyim Syahid, Walikota Medan diwakili Asisten Kesmas Drs H Musaddad Nasution MSi, Ketua Umum Majelis Dzikir Tazkira Sumut Buya KH Amiruddin MS serta Ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumut Timsar Zubir bersama sejumlah Ormas yang mendukungnya.
Dalam pertemuan itu para peserta sangat menyayangkan ketidakhadiran unsur pengurus MUI Sumut. Sebab, MUI Sumut pernah mengeluarkan fatwa:”Setiap tanah yang di atasnya dibangun masjid, maka masjid itu menjadi wakaf”
Mesjid Al Iklas yang sudah dibongkar
Dalam paparan yang sangat gamblang, Kasdam-I/BB Brigjen TNI Murdjito mengatakan, pemilik tanah  eks perkantoran Hubdam-I/BB Jalan Timor seluas 9.825 M2 adalah Menhan Cq TNI AD yang bersertifikat Hak Pakai No 847 yang asetnya berasal dari eks Kenil Belanda yang diserahkan tahun 1951.
Oleh negara, sambungnya, memerintahkan kepada TNI AD agar dibangun perkantoran Hubdam-I/BB yang di atas tanah itu dibangun mushalla berukuran 64 M2  berkembang menjadi Masjid Al-Ikhlas seluas 144 M2 yang digunakan untuk sarana ibadah prajurit Hubdam-I/BB beragam Islam . Apabila perkantoran Hubdam-I/BB dipindahkan untuk mendukung tugas TNI AD, maka secara otomatis masjid itu turut dipindahkan, karena keberadaannya tidak terlepas dari Hubdam-I/BB.
Sedangkan pembongkaran Masjid Al-Ikhlas yang dilaksanakan pada, Rabu dinihari  (4/5) sudah dapat dipahami Komnas HAM yang datang ke Medan pada tanggal tersebut, Menteri Agama Drs H Suryadharma
Menhankan RI Purnomo Susgianto

Ali MSi yang datang ke Medan pada 6 Mei  tidak mempermasalahkannya serta Dewan Pertimbangan Presiden RI yang datang ke kantor Gubsu pada 18 Mei juga tidak mempermasalahkannya.
“Dari tinjauan agama Islam serta menanyakan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kakanwil Kemenagsu, Masjid Al-Ikhlas di eks perkantoran Hubdam-I/BB tidak tercatat sebagai benda wakaf, karena aset TNI yang juga aset negara tidak boleh diwakafkan. Kita sudah menganggarkan biaya pemindahan masjid itu. Yakni, pembangunan mushalla di perkantoran baru Hubdam-I/BB di kawasan Namorambe, Deli Serdang sebesar Rp180 juta, perenovasian Masjid Al-Abrar yang semula berupa mushalla di Jalan Gaharu (sekitar 150 M dari Masjid Al-Ikhlas) sebesar Rp 200 juta ditambah saldo infak jamaah Masjid Al-Ikhlas sebesar Rp70 juta serta bantuan Rp700 juta untuk pembangunan masjid baru atau membantu masjid-masjid di Medan dalam tahap renovasi melalui sejumlah Ormas,” jelasnya seraya menambahkan, proses tukar guling (ruilslag) sejak tahun 2004 dan selesai pada 14 September 2009.
Ketika masalah keberadaan Badan Kenaziran Masjid (BKM) Al-Ikhlas yang diklaim diketuai Timsar Zubir, Kasdam-I/BB menegaskan, hingga saat ini dalam kenaziran Masjid Al-Ikhlas belum penah diberikan kewenangan kepada siapa pun di luar Kodam-I/BB.
Dia mengimbau kepada pihak-pihak yang belum bisa menerimanya hendaknya dapat menjaga kondusivitas di daerah ini.Mari kita akhiri polemik ini dengan  arif dan bijaksana melalui jalur hukum, karena negara kita adalah negara hukum.
                                 Merntri keuangan RI Agus Marto Wardoyo
Sementara itu, Tuan Guru Besilam Syekh H Hasyim Al-Syarwani mengajak agar semua pihak mencari jalan keluar terbaik dalam menyelesaikan masalah Masjid Al-Ikhlas. Sehingga, sesama umat Islam tidak saling gontok-gontokan dan berdemonstrasi.
“Apa yang dikemukakan Pak Kasdam sudah jelas dan harus disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kakanwil Kemenagsu H Syariful Mahya Bandar menegaskan dalam penyelesaian Mesjid Al-Ikhlas, hendaknya  dicari jalan terbaik dalam menyelesaikan dengan cara duduk bersama.
Sedangkan Ketua DPRD Medan H Amiruddin berharap agar ada kesepakatan besama dalam menyelesaikan masalah Masjid Al-Ikhlas dengan cara terbaik. (R)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar